Negara yang selama ini masuk nominasi sebagai negara yang aman bagi perempuan harus menerima kenyataan yang pahit. Pada 21 Juli 2018 penduduk Belanda dan Indonesia dikagetkan dengan pemberitaan mahasiswi Indonesia mendapatkan kekerasan seksual, pemerkosaan oleh penduduk Belanda.
Pemerintahan Belanda langsung menangani sebagai bentuk tanggung jawab. Kasus yang sempat menghebohkan Indonesia menjadi pelajaran penting bagi pemerintahan Belanda adalah negara yang sangat menjaga kenyamana pendudukanya, tidak memandang apakah itu warga negara asing ataupun warga negara asli Belanda. Karena pemerintah belanda berpegang teguh kalau siapa yang berada disana akan mendapatkan keamana yang sama.
Sedangkan sebagai bentuk kepedulian, penduduk setempat mengadakan aksi solidaritas, bentuk kemarahan dari bentuk pemerkosaan yang terjadi dan supaya korban merasa aman tinggal disana kembali.
Secara kacat mata, jika pemerintah Belanda berlaku seperti itu kepada warga asing. Bahkan penduduk setempat memiliki kepedulian yang sangat tinggi, menjungjung tinggi kenyamanan bersama tanpa melihat latar belakangnya terus bagaimana dengan negara Indonesia yang rata-rata dipimpin oleh perempuan?
Indonesia Darurat Kekerasan Seksual
Forum penyedia layanan kasus kekerasan perempuan Indonesia setiap hari mendapatkan laporan kekerasan seksual. Laporan dan bentuk kekerasan seksual selama 15 tahun (1998-2013) yang ditemukan oleh Komisioner Komisi Nasional Antikekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Indonesia menemukan 15 macam:
Pertama, pemerkosaan. Kedua, intimidasi seksual termasuk ancaman atau percobaan permerkosaan. Ketiga, pelecehan seksual. Keempat, eksplotasi seksual. Kelima, perdagangan perempuan untuk tujuan seksual. Keenam, prostitusi paksa. Ketujuh, perbudakan seksual.
Kedelapan, pemaksaan perkawinaan atau termasukcerai gantung. Kesepuluh, pemasaan kehamilan. Kesebelas, pemaksaan aborsi. Keduabelas, pemaksaan kontrasepsi-sterilisasi. Ketigabelas, penyiksaan seksual dan bernuansa seksual. Keempatbelas, praktik tradisi bernuansa seksual yang membahayakan atau mendiskriminasi perempuan. Kelimabelas, kontrol seksual, termasuk lewat aturan diskriminatif beralasan moralitas dan agama.
Dari data diatas, perempuan banyak diperlakukan kekerasan seksual serta hanya segelintir yang mau melaporkan kepada pihak yang menangani. Jika, melihat pemberitaan di media-media yang setiap hari menghiasi, baik itu kekerasan seksual yang dilakukan oleh guru, terhadap pelajar, bapak terhadap anaknya, laki-laki kepada teman perempuannya dan bahkan anak yang masih balita juga mendapatkan kekerasan seksual.
Kasus-kasus yang terjadi Indonesia belum terkaver semuanya. Ada banyak kasus kekerasan sesual yang masih belum terungkap dan dilaporkan oleh korban. Jika diadakan penelitian secara serius, dari kota sampai pedesaan pasti ditemua beragam macam kekerasan seksual terhadap perempuan.
Data yang terkumpul rata-rata yang ada di kota, karena lebih gampang untuk pelaporkan, tetapi bagaimana dengan perempuan-perempuan yang berada di desa, pasti ditemukan kekerasan seksual yang serius dan banyak. Jika diitilahkan fenomena kekerasan seksual terhadap perempuan, seperti gunung es di Kutup Utara yang lambat laun mencair, semakin lama kasus demi kasus terungkap.
Sebagai contoh dari kekerasan seksual, menurut data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tepat pada tangggal 22 September 2018 di daerah Bekasi, anak perempuan yang berusia lima tahun menjadi korban pemerkosaan. Bukan hanya dilecehkan, malahan disiksa terlebih dahulu.
Seharusnya anak dibawah umur diperlakukan dengan penuh kasih sayang malahan dijadikan pemuas nafsu bejatnya. Kasus anak yang menjadi kekerasan seksual memang sangat banyak dijumpai akhir-akhir ini. Baik di tempat umum ataupun di tempat sekolahan, bahkan yang lebih mirisnya pelecehan seksual dilakukan oleh guru agama.
Selain itu, jika melihat negara Belanda sangat menjaga keamanan perempuan, berbeda dengan Indonesia. Jika melihat kasus perdagangan dan dikawinkan atau (human trafficking) secara paksa terhadap 16 perempuan Indonesia. Yang lebih memperhatikan, korban menjadi istri majikannya yang mengatas namakan kawin kontrak. Kawin kontrak yang terjadi tidak diketehui sebelumnya, karena sebelum berangkat ke luar negeri dengan alasan akan bekerja selayaknya.
Melihat data yang dikeluarkan oleh Komnas Perempuan, jumlah kekerasan seksual terhadap perempuan sebanyak 50 persen yang tercatat. Dari data yang terhimpun kekerasan seksual terhadap perempuan, tahun 2016 berjumlah 259.150 kasus sedang tahun 2017 naik drastis berjumlah 335.062 kasus.
Sikap Pemerintah Kurang Tegas
Masih segar di ingatan masyarakat Indonesia kasus yang menimpa Baiq Nuril Maknun mantan guru honorer di SMAN 7 Mataran yang menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan kepala sekolah SMAN 7 Mataram.
Baiq Nuril Maknun bukan satu duakali mendapatkan kekerasan seksual. Bahkan ia menjadi pembicaran penduduk sekitar, kalau ia memiliki hubungan gelap dengan kepala sekolah tersebut. Karena tidak terima atas tuduhan tersebut, ia merekam pembicaraan dengan kepala sekolah sebagai bukti kalau ia tidak memiliki hubungan khusus.
Selama ini ia sudah mendapatkan tindakan kekerasan seksual secara verbal yang menggagu terhadap kehidupan sehari-harinya terutama pekerjaan sebagai guru. Kejadian yang menimpa Baiq Nuril Maknun sudah sejak tahun 2012 dan terungkap tahun 2018.
Sudah tujuh tahun berlalu pelecehan yang ia dapati, tetapi ia masih tetap bungkam. Bermula dari rekaman yang berdurasi sekitar lima menit yang dibicarakan kepada temannya. Namun teman kerjanya menyebarkan kepada Dinas Pemuda dan Olehraga (Dispora) Mataram.
Namun yang terjadi sebaliknya, Baiq Nuril Maknun yang selayaknya memperoleh perlindungan sebagai korban pelecehan seksual verbal, tetapi ditetapkan sebagai tersangka dengan memutar balikan fakta.
Alasanya yang diajukan dengan laporan atas dasar pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sebelumnya Baiq Nuril Maknun sudah diyatakan sebagai orang yang tidak bersalah atas kasus kekerasan seksual, tetapi diubah dengan kasus ITE bahkan sampai banding ke Mahkamah Agung dan masuk penjara.
RUU Kekerasan Seksual Sampai Kapan?
Belum lama, semenjak kasus yang menimpa Baiq Nuril Maknun sebagai korban pelecehan seksual, suara-suara bentuk kepedulian terhadap perempuan agar secepatnya merealisasikan Rancangan Undang-Undang (RUU) penghapusan kekerasan seksual.
Melihat fenomena yang terjadi dari organisasi dan komunitas yang menyuarakan RUU pengahapusan seksual perempuan. Jika tidak segera dihapus bagaimana kehidupan perempuan berlangsung. Apalagi zaman sudah berubah, tetapi bagaimana jika RUU pengahapusan seksual perempuan tetap saja tidak dihapus?.
Mari sejenak berpikir, jika yang mendapatkan kekerasan seksual adalah orang-orang yang terdekat. Bagiamna mana perasaannya jika, RRU pengahapusan seksual perempuan masih saja tetap tidak ada kelanjutannya. Tegakah tangisan-tangisan perempuan tetap terdengar setiap hari atas kasus yang menimpanya. Ia, jika korban mendapatkan tanggung jawab dan pennaganan. Namun jika seperti Baiq Nuril Maknun bagimana?
RUU pengapusan kekerasan seksual oleh Komnas perempuan sudah diajukan Ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia secara rinci dan akurat apa yang perlu dihapus. Tetapi DPR RI tetap lamban menangani pengajuan tersebut.
Jika RRU penghapusan seksual perempuan masih sama, tidak mengalami perubahan, perempuan-perempuan Indonesia belum bisa tersenyum secara sempurna, sebab setiap hari takut menjadi korban selanjutnya. Jika mengingat kembali perempuan bukan barang yang bisa pakai dan dibuang sembarang. Bangsa yang besar adalah yang menjunjung tinggi perempuan. Buat apa, memiliki pengetahuan tanpa memikirkan kehidupan orang lain.
Jika RUU penghapusan seksual perempuan tetap saja, para pelaku kekerasan seksual terhadap perempuan berkeliaran dengan bebasnya dan bisa jadi akan berbuat kembali sampai sebelum ada peraturan yang dapat melindungi perempuan secara pasti tanpa ada ketimpangan undang-undang.
Dengan demikian, seperti tulisan Pramoedya Annata Toer dalam buku Jejak Langkah, tanpa wanita takkan ada bangsa manusia. Tanpa bangsa manusia takkan ada yang memuji kebesaran-Mu. Semua puji-pujian untuk dimungkinkan hanya oleh titik darah, keringat dan erang orang kesakitan dan wanita yang sobek sebagian badannya karena melahirkan kehidupan.