Rabu, Oktober 9, 2024

Sudah Terluka, Jangan Biarkan Terluka Kedua Kalinya

Di Indonesia, kita masih akrab dengan pelaku perkosaan dan kekerasan seksual yang dihukum ringan, bahkan dibebaskan, juga akrab dengan kasus dimana justru korban perkosaan itu dikucilkan, disalahkan, menerima sangsi sosial seumur hidup, bahkan menakhiri hidup adalah satu-satunya pilihan yang baik.

Setiap dua jam, tiga perempuan mengalami kekerasan seksual di Indonesia, menurut Komisi Nasional Anti-Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). Sebagian besar pelaku adalah mereka yang dekat dengan korban dan memiliki akses terhadap mereka.

Bagaimana korban kekerasan seksual bisa bertahan hidup dan menjalani hidup mereka usai menjadi korban? Pertanyaan ini menjadi penting mengingat banyak korban kekerasan seksual yang tak mampu berfungsi normal usai menjadi korban. Mereka perlu proses pemulihan dan restorasi agar dapat bisa hidup seperti sedia kala.

Korban kekerasan dan pelecehan seksual sering diabaikan, dianggap mahkluk nomor dua. Entah nomor satunya, apa? Sering, bahkan sangat sering kita disuguhi pemberitaan juga kenyataan bahwa korban pelecehan seksual yang melaporkan kejadian memalukan itu justru mendapat tudingan bahkan prasangka dan tak jarang diperlakukan seperti mahkluk hina. Tak mengherankan jika pada akhirnya, korban pelecehan dan kekerasan seksual memilih bungkam dan memendam lukanya sendiri.

Jika tak bisa, “mati” adalah pilihan terbaik bagi mereka para korban. Sudah separah ini, belumkah penting untuk menyegerakan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual? Apakah masih menunggu data kematian atau data nisan korban kekerasan seksual ini bertambah?

RUU Penghapusan Kekerasan Seksual harus dan penting untuk segera diwujudkan. Sebab, kita sudah banyak disuguhi sajian yang melulu menyalahkan bahkan menuding balik korban pelecehan seksual. Ibaratnya, seorang perempuan, korban pelecehan seksual, sudah diperkosa laki-laki, harus diperkosa kedua kali oleh komentar orang-orang, diperkosa lagi oleh pemberitaan media, belum lagu diperkosa bertubi-tubi oleh masyarakat.

Media gencar mendukung segera terbitnya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini, namun media juga harus menjadi bijak ketika ikut memberitakan korban pelecehan dan kekerasan seksual. Jangan melulu menyampaikan click bait, atau ikut menyebarkan hoaks, merundung korban pelecehan seksual, demi iming-iming yang lainnya. Jangan perkosa korban kedua kalinya dengan pemberitaan yang bukan-bukan.

Media harus mampu menempatkan empatinya terhadap korban kekerasan dan pelecehan seksual. Jangan garang menguliti lalu menyebarkan hal-hal yang tidak perlu diumbar. Jika kasus korupsi, wajib ditelanjangi koruptornya, untuk kasus kekerasan cobalah “permalukan” pelaku agar memiliki efek jera, bukan menyoroti lagi siapa korban pelecehan dan kekerasan seksual.

Dewan Pers tengah menyiapkan pedoman peliputan korban kekerasan. Ketua Dewan Pers menyatakan pedoman ini merupakan turunan dari kode etik jurnalistik yang dinilai masih umum. Dua tema yang masuk pedoman itu ialah perlindungan saksi dan korban serta pelaku kriminalitas di bawah umur. Secara umum, pedoman tersebut diperlukan untuk memberikan arah kepada jurnalis dalam meliput peristiwa yang menyangkut kekerasan.

Langkah pembuatan pedoman peliputan sebelumnya dilontarkan Komnas Perempuan. Hal itu dilatarbelakangi hasil kajian Komnas mengenai “Sejauh Mana Media Telah Memiliki Perspektif Korban Kekerasan Seksual?”. Hal yang disoroti yakni media belum memenuhi kaidah kode etik ketika meliput kekerasan seksual. Lalu, media belum menuliskan berita bagi pemenuhan hak korban. Terakhir, media masih menggiring pembaca membuat stereotipe dan menghakimi korban. Salah satu fokus kajian menyangkut pemenuhan kode etik.

Media seharusnya membantu, bukannya memperburuk situasi kekerasan seksual yang sudah parah di Indonesia. Banyak jurnalis yang belum paham bagaimana seharusnya menulis berita kekerasan seksual. Padahal berita kasus kekerasan seksual berpotensi besar membantu perjuangan penyintas, tetapi jika keliru, pemberitaan itu juga bisa menjatuhkannya. Sayangnya, belum ada cukup perlindungan kepada penyintas.

Penelitian yang dilakukan Komnas Perempuan ini kian melengkapi penelitian-penelitian yang pernah dilakukan sebelumnya. Penelitian AJI pada 2012 juga mengungkap bagaimana masih ditemukan beberapa media yang memberikan opini yang menghakimi dan tak berimbang kepada perempuan korban kekerasan seksual. Kata-kata seperti “menggagahi”, “perempuan malam”, atau “seorang janda cantik”, masih sering digunakan sebagai judul bombastis yang merugikan korban.

Contoh sederhana saja, soal identitas dan keluarga penyintas yang kadang-kadang tidak disamarkan. Diumbar, dibombardir, lalu netizen menerka-nerka dan berkomentar seolah korban kekerasan dan pelecehan seksual ini “pantas” mendapatkan perlakuan macam begitu. Padahal dalam proses perjalanan kasus, biasanya aparat cukup jeli melindungi penyintas. Misalnya pemeriksaan polisi yang tertutup dan persidangan tidak terbuka untuk umum. Namun dalam kasus yang mengundang perhatian publik, upaya itu kadang-kadang tidak berjalan dengan baik.

Korban pemerkosaan yang tak pernah diperlakukan tuntas dan adil di negeri ini tergambar jelas dalam kisah film “Marlina, Si Pembunuh dalam Empat Babak”. Ia memilih membunuh dahulu pemerkosanya dengan menebas kepala pelaku, lalu menentengnya ke kantor polisi. Apakah ini cukup adil? Korban menjadi tersangka, lalu membusuk dalam penjara?

Kasus terbaru yang juga sedang viral terkait pelecehan seksual, juga menuntut media serta RUU Penghapusan Kekerasan Seksual untuk bijak dalam melindungi korban yang sudah berani melapor. RA, seorang staf kontrak Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan (TK) membongkar tindak pelecehan seksual di tempatnya bekerja. Tindakan tersebut diduga dilakukan oleh oknum Dewan Pengawas di BPJS TK.

Dalam hal ini RA merupakan korban perbuatan bejat dari oknum Dewan Pengawas berinisial SAB itu. Dia mengaku sudah empat kali diperkosa oleh oknum tersebut. Pemerkosaan itu berlangsung dalam kurun waktu dua tahun. Tepat pada 2016-2018. Perempuan berusia 27 tahun itu memaparkan, pemerkosaan terjadi di sejumlah lokasi. Pada 23 September 2016 di Pontianak, 9 November 2016 di Makassar, 3 Desember 2017 di Bandung, dan 16 Juli 2018 di Jakarta. Muara dari tindak pemerkosaan yang dialami, lajang berusia 27 tahun itu dipecat sebagai tenaga kontrak di BPJS Ketenagakerjaan.

Karena takut atau alasan lainnya, RA baru berani melaporkan kejadian memalukan ini. Begitu berita ini menjadi konsumsi nasional, melihat kronologisnya, netizen yang maha benar mulai berspekulasi bahwa korban dianggap sedang “bermain” dan terjebak dalam “permainan” itu. Komentarnya pun beragam dan tidak mengenakan. “Apakah saat diperkosa, begitu dinikmati, hingga terjadi sampai empat kali?”

Pertanyaan tanpa empati ini rasanya tidak pantas diutarakan. Belajar dari kasus ini juga kasus-kasus yang tak kalah memprihatinkan di Indonesia, semua pihak, pemangku kebijakan, terutama media harus nyata mendukung pencegahan dan penghentian kasus kekerasan seksual di negeri ini.

RUU Penghapusan Kekerasan Seksual bisa menjadi pedoman bagi media online dan media cetak dalam memberitakan kasus kekerasan seksual agar korban kekerasan dan pelecahan seksual merasa terlindungi hak suara dan hak untuk menlanjutkan hidup.

Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.