Jumat, Oktober 4, 2024

Sampai Kapan Kekerasan Seksual Terus Terjadi?

Kekerasan terhadap perempuan semakin merajalela seperti kekerasan seksual, kekerasan dalam rumah tangga, dan lain sebagainya yang menjadikan perempuan sebagai subjek dalam kejahatannya, diperkeruh lagi dengan tidak adanya RUU yang mengatur penghapusan kekerasan pada perempuan. Pemerintah seharusnya sangat memperatikan keamanan dan keselamatan terhadap rakyatnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara seperti tertera pada UU No. 39 Tahun 1999 Hak Atas Rasa Aman Pasal 30, setiap orang berhak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Dari UU diatas menyatakan dengan jelas akan hak warga negara dalam memperoleh rasa aman dalam kehidupan sehari – hari dalam suatu negara.

Belakangan ini marak terjadi pemerkosaan baik itu terhadap perempuan yang tidak dikenal, anak kandung, anak tiri, dan banyak lagi kasus yang terjadi disebabkan lemahnya hukum indonesia dalam menanggulangi suatu kasus kekerasan terhadap perempuan dan juga disebabkan ringannya hukuman yang diberikan terhadap pelaku kekerasan, justru yang menjadi tersangka adalah korban yang menjadi dampak dari sebuah kasus kekerasan contohnya kasus ibu Baiq Nuril yang melaporkan kepala sekolah SMA 7 Mataram atas kasus pelecehan yang dia alami dari kepala sekolah tersebut seperti diberitakan oleh Kompas.com pada tanggal 19 November 2018 ada 5 fakta yang mencuat terkait kasus pelecehan ini :

Tim kuasa hukum Nuril kirim surat ke Kejaksaan Agung.

Tim kuasa hukum dan Baiq Nuril Maknun terpidana kasus UU ITE, mengirimkan surat ke Kejakasaan Agung terkait rencana eksekusi Kejaksaan Negeri Mataram. Eksekusi rencananya akan dilakukan pada Rabu mendatang.

Nuril tak komentari rencana eksekusi dirinya

Nuril dianggap bersalah setelah merekam percakapan asusila yang dilakukan Kepala Sekolah SMA 7 Mataram, pada tahun 2014 silam.

Nuril balik laporkan muslim, Kepala Sekola SMA 7 Mataram

Baiq Nuril Maknun dan tim kuasa hukumnya, Senin (19/11/2018) siang waktu setempat, melaporkan tindakan pelecehan seksual oleh mantan atasannya atau mantan Kepala Sekolah SMA 7 Mataram Muslim ke Polda NTB.

Dukungan dari Koalisi Masyarakat Sipil Save Ibu Nuril

Koalisi Masyarakat Sipil Save Ibu Nuril membuat petisi daring di laman change.org terhadap Presiden RI Joko Widodo untuk memberi amnesti bagi Baiq Nuril.

Muhaimin: Dia merekam untuk menghindari fitnah

Wakil Ketua MPR RI Abdul Muhaimin Iskandar akhirnya angkat bicara tentang kasus hukum yang saat ini menimpa Baiq Nuril.  Cak Imin mengatakan, kasus Ibu Nuril mencederai rasa keadilan di masyarakat dan mendesak agar Nuril dibebaskan dari segala tuntutan hukum.

Dari pemaparan diatas ada beberapa point yang dapat kita ambil seperti lemahnya hukum yang ada di Indonesia, keadilan hanya dipandang sebelah mata, hak rasa aman masyarakat untuk hidup masih kurang terjamin, dan hukum bersifat realistis yang seharusnya bersifat mutlak dan relatif.

Masyarakat berperan penting dalam mengintervensi pemerintah untuk pengesahan RUU penghapusan kekerasan pada perempuan karena dengan ini kejahatan yang beraliansi kekerasan pada perempuan cenderung berkurang, ini sebuah tindakan nyata untuk memerangi kekerasan terhadap perempuan dan hukuman yang diatur di dalamnya juga harus berat agar kasus yang sama tidak terulang untuk kesekian kalinya. Kita sebagai masyarakat juga harus meningkatkan kepekaan kita terhadap kehidupan sehari – hari kita untuk saling menjaga satu sama lain agar terciptanya suasana aman, nyaman, dan tertib dalam bermasyarakat.

Sebagaimana kita ketahui kejahatan dengan model seperti ini akan menimbulkan trauma yang berkepanjangan bahkan bisa menyababkan korban bunuh diri akibat depresi yang dialami pasca kejadian yang menimpanya, kebanyakan perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual tidak berani melapor kepada pihak berawajib agar kasus nya diusut tuntas mereka takut karena diancam pelaku agar tidak melaporkan perbuatan kejinya. Hal ini terjadi terhadap seorang gadis yang diperkosa oleh bapak kandungnya sendiri, dia diancam dengan senjata tajam dan berniat membunuhnya agar tidak melaporkannya kepada pihak berwajib, barulah setelah beberapa bulan ketahuan oleh ibunya, setelah itu barulah melapor kepada polisi. Ya, mungkin mereka tidak berani melapor karena tidak adanya orang atau aturan yang melindungi mereka setelah melapor.

Traumatis yang dialami korban juga dapat berdampak ke kehidupan sehari – harinya seperti korban menjauhi keluarga, teman, dan kerabat agar mereka tidak mengetahui aa yang terjadi pada dirinya tipe orang seperti ini wajib kita dekati secara personal tidak serta menjauhinya, peran serta orang tua dalam menjaga dan kedekatannya terhadap anak – anaknya harus saling terikat dengan kuat hal ini dapat mengupayakan terus terangnya anak saat mendapati suatu masalah, mereka merasa harus menceritakan masalahnya kepada orang tua mereka agar dapat ditindak lanjuti dan diusut tuntas.

Sosialisasi seperti ini perlu diadakan oleh pihak pemerintah dalam menanggulangi kasus kekerasan pada perempuan dan langkah – langkah apa saja yang harus kita lakukan apabila ini terjadi pada kita atau sanak saudara kita, dengan mengundang beberapa pakar dibidang pemberdayaan perempuan dan beberapa bidang yang berkaitan dengan penanggulangan kekerasan terhadap perempuan, solusi seperti ini wajib kita jalankan guna kewaspadaan perempuan terhadap lingkungan hidup mereka dan cara menghadapi kejahatan seperti ini. Kesetaraan gender yang masih sangat terpaut jauh juga menjadi salah satu patok terjadinya kekerasan dimana kaum laki – laki masih menganggap remeh perempuan, perjuangan Komnas Anti Kekerasan Terhadap Perempuan terus berlanjut hingga disahkannya RUU Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan.

Indonesia yang luas dengan berbagai pulau – pulau terbentang luas di nusantara dari sini dapat kita pahami bahwa pemerintah tidak bisa memantau 24 jam semua wilayah di Indonesia, kesadaran masyarakatlah yang menjadi satu – satunya kekuatan besar yang dapat melawan pelaku – pelaku kekerasan terhadap perempuan dengan kepekaan mereka kejahatan yang membuat perempuan menjadi subjek kejahatan mereka untuk itu pelaku – pelaku seperti ini harus dijatuhi hukuman berat agar mereka tidak mengulangi perbuatan kejinya.

Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.