Rabu, Oktober 16, 2024

Sagu Hati untuk Si Merah

Lukfi Kristianto
Lukfi Kristianto
Im a student

“Mereka adalah Si Merah. Bibir merah merona, rembut bercat merah, berpakaian merah, berseliweran di jalanan dan ranjang ‘merah’ pula”

Saya sebagaimana masyarakat sekitar Jalur Pantura lain, tentu akrab dengan istilah “Si Merah”. Mereka dengan atribut serba merah saban hari terlihat dipinggiran jalan, sembari melemparkan senyum dan lambai tangan menggoda calon konsumennya. Si Merah yang lebih beruntung atau bahkan mungkin sebaliknya—yang bermula dari suatu kemalangan—berada di motel-motel kecil atau warung ‘remang’ pinggir jalan, cukup perlu terbahak ria menanti konsumen.

Ya, mereka adalah Si Merah, atau dalam istilah peyoratif karib disebut dengan lonte, perek, bispak atau sebutan lain. Atas belas kasih pemerintah untuk memuliakan—sekaligus pengakuan sebagai profesi—disandangkanlah sebutan Pekerja Seks Komersial (PSK), yang sebagian besar adalah perempuan. PSK dibayangkan sebagai betina  penuh gairah setubuh yang menuntut upah selepasnya.

Profesi penuh stigma negatif ini adalah simbol nyata patriarkisme. Objektifikasi perempuan sebagai lumbung kenikmatan seksual adalah bukti kedigdayaan kelamin alfa atas thesecond sex. Pelacuran adalah puncak dari sejarah panjang pengabsahan penundukan perempuan oleh nalar budaya patriarkal.

Pejantan mengemban tugas peradaban, betina bertugas cukup mengangkang dan melumat cairan kenikmatan sebagai balas jasa atas tugas berat si kelamin perancang dunia. Seluruh tatan—sosial, moral, politik, hukum, budaya dst.—dikonstruksikan sekuasa wudel pejantan, dari, oleh dan untuknya.

Sejuta sebab menghantarkan perempuan pada pusaran pelacuran, mulai dari pilihan profesi, putus pengharapan hidup sampai tertipu muslihat penyaluran kerja ‘sehat’. PSK saban hari melemaspuaskan puluhan pelanggan dan memenuhi kebutuhan dengan itu, atas dasar kontrak, tapi apakah seks konsensual terjamin dari kekerasan seksual?

Kekalutan Definisi dan Reviktimisasi

Publik pasti terbahak mendengar kekerasan seksual terjadi pada si merah, “mana mungkin, mereka berkerja untuk itu!”. Hal ini muncul sebab kalutnya definisi kekerasan seksual. Publik memaknai kekerasan seksual hanya jika persetubuhan dilakukan secara paksa—sedang dalam pelacuran kesepakatan terjadi kala transaksi—artinya PSK harus menghamba pada konsumen, sekalipun itu penyiksaan seksual.

Terlebih, kerap kali mereka dipaksa oleh mucikari melayani puluhan pria hidung belang, biarpun dalam kondisi pendarahan. Belum lagi jika riwayat si merah merupakan korban human trafficking guna eksploitasi seksual?.

Bias definisi tersebut berdampak pula pada sukarnya akses keadilan bagi penyintas—sekalipun bukan PSK—secara menyeluruh. Pada perkosaan misalnya, wajib terdapat unsur kekerasan dan atau ancaman untuk melakukan seks. Padahal keterpaksaan boleh muncul akibat kekerasan verbal dan psikis yang menghardik kondisi mental korban. Frasa “perlu ada unsur kekerasan” pun mengaburkan perkosaan yang diperbuat jika korban mengalami ketidaksadaran, visum robekan vagina pun akan beraturan sebagaimana tanpa perlawanan.

Dampaknya, sejumlah kasus perkosaan lepas dari jerat hukum berakar dari kalut dan limitnya definisi. Dikutip dari Tirto, dalam kasus di Lubuk Pakam, Medan, pada 4 Juli 2007, terdakwa berinisial YK dan lima pelaku lain divonis hanya 5 bulan penjara setelah memperkosa korban yang tak sadarkan diri. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, lantaran hakim mempertimbangkan “korban sedang dalam kondisi mabuk dan pernah melakukan hubungan badan sebelumnya.”.

Kasus lain, MA, warga Simalungun, Jambi. Divonis 5 bulan penjara setelah memperkosa pasiennya, pada Oktober 2013. Hakim memberikan keringanan hukuman karena “korban tidak perawan dan tanpa adanya unsur paksaan”. Berdasarkan informasi, korban disetubuhi MA dengan dalih sebagai bentuk pengobatan alternatif. Sementara di Gorontalo, pada Februari 2012. Seorang pria mencekik kekasihnya hingga tak sadarkan diri lalu disetubuhi. Hakim memvonis bebas pelaku lantaran “tidak menemukan adanya unsur kekerasan dari hasil visum terhadap vagina korban”. 

Cacat putusan hukum dalam beberapa contoh kasus diatas menunjukan adanya pemakluman atas dasar moralitas. Jikalau korban adalah seorang pelacur, bias saja hakim membiarkan pelaku lari tunggang-langgang dengan pertimbangan “korban adalah pekerja seks dan tak ditemukan unsur kekerasan”.Tenggelamnya hakim dalam konstruksi patriakis menimbulkan sikap permisif atas tindakan apapun yang menimpa korban perempuan, apalagi pekerja seks.

Serentetan putusan nir-keadilan diatas adalah bentuk nyata reviktimisasi—menjadikan korban sekali lagi menjadi korban!—yang bakal terus berlanjut di lingkungan sosial penyintas. Ibarat sudah jatuh tertimpa tangga, diterkam harimau kemudian, putusan tersebut memperkuat kultur victimblaming terhadap korban. “Salah siapa keluyuran malam, berpakaian seksi pula!” dan ucapan sejenis bakal menusuk telinga korban kekerasan seksual.

Babak baru viktimisasi korban kekerasan seksual adalah perkawinan paksa sebagai dalih kecacatan sosial. Dalam suatu kasus seorang gadis yang dilecehkan oleh ayah kandunnya, justru dinikahkan dengan laki-laki pilihan keluarga. Selain itu banyak pula terjadi pemaksaan pernikahan antara korban dan pemerkosa.

Tentu tak menjawab masalah, justru memperburuk keadaan dan kondisi mental korban. Bahkan tidak harmonisnya rumah tangga kemudian, sering berakhir pada gugat cerai. Ketidakmampuan ekonomi perempuan—yang sudah terenggut masa depannya akibat kekerasan seksual—kerap menghantarkan korban pada kriminalitas dan pelacuran. Lagi-lagi menjadi pelacur akan kembali menempatkan korban pada spiral kekerasan seksual.

Demikianlah kemalangan berlapis yang diterima penyintas. Realitas itu mendesak keharusan redifinisi kekerasan seksual dan penyusunan ulang hukum yang seadil mungkin bagi penyintas. KUHP kita yang mengklasifikasi kekerasan seksual sebagai tindakan asusila, bukan kejahatan kemanusiaan, bermuara penyelesaian masalah secara kekeluargaan. Bagaimana dengan si merah?, tentu tak terbayangkan, lagipula mereka adalah perempuan binal tunasusila!.

RUU PKS: Sebuah Angin Segar

Jamak dijumpai data dari lembaga pemerintahan dan LSM yang menunjukkan meningkatnya tren kekerasan seksual di tanah air. Menurut Komnas Perempuan, pada tahun 2017 presentase kekerasan seksual di ranah privat mencapai 31 persen dari 2.979 kasus dan 76 persen dari 3528 kasus kekerasan perempuan di ruang publik.

Masih hangat dibahas publik kemalangan Baiq Nuril dan kontroversi putusan hukum yang diterima. Ini menjadi titik balik gerakan penuntutan pengesahan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS)—telah diusulkan sejak 26 Januari 2016—oleh berbagai organisasi—didominasi oleh organisasi perempuan—yang menilai Indonesia hari ini darurat kekerasan seksual.

RUU PKS dinilai sebagai terobosan hukum yang mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan perempuan korban kekerasan, karena RUU ini didasarkan pada kajian terhadap pengalaman-pengalaman korban kekerasan seksual dan bagaimana mereka menghadapi proses hukum.

Ini merupakan upaya pembaruan hukum untuk mengatasi berbagai bias penyelesaian persoalan yang dialami si merah dan perempuan lain. Penghapusan Kekerasan Seksual adalah segala upaya untuk mencegah terjadi kekerasan seksual, menangani, melindungi dan memulihkan korban, menindak pelaku dan mengupayakan agar tidak terjadi keberulangankekerasan seksual.

RUU PKS me-redefinisi kekerasan seksual menjadi lebih bernas dan luas yaitu setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerang, dan/atau perbuatan lainnya terhadap tubuh, hasrat seksual seseorang, dan/atau fungsi reproduksi, secara paksa, bertentangan dengan kehendak seseorang, yang menyebabkan seseorang itu tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau relasi gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual, kerugian secara ekonomi, sosial, budaya,dan/atau politik.

Termaktub pula didalamnya perluasan bentuk-bentuk kekerasan seksual antara lain: pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, perkosaan, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual, dan penyiksaan seksual.

Dengan begitu, PSK yang kerap dan rentan mengalami kekerasan seksual mendapatkan payung hukum yang lebih kuat. Sebagian besar dari meraka adalah korban eksploitasi seksual, pemaksaan pelacuran dan lainya. RUU ini menjawab berbagai problema seperti yang sudah dijelaskan diatas—bias definisi, hukum tak akomodatif, reviktimisasi, perkawinan paksa dst.—secara sistematis dan berkeadilan.

Sebagaimana awam dipahami, gender adalah konstruksi sosial. Jika gender—maskulin dan feminin—merupakan konstruksi, maka kekerasan seksual terhadap perempuan pun hasil dari konstruksi sosial. Artinya, tindakan kekerasan seksual yang dilakukan laki-laki terhadap perempuan adalah pula sesuatu yang bisa dibentuk, dipelajari dan ditiru secara individual dan sosial. Dapat dirubah!

RUU-PKS adalah salah satu upaya rekonstruksi kekerasan seksual. Kiranya dapat memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi kelompok rentan macam Si Merah, yang selama ini haram ‘bergelar’ korban. Pengesahan RUU-PKS adalah harga mati.

Lukfi Kristianto
Lukfi Kristianto
Im a student
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.