Jumat, April 26, 2024

RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Mandek; Kejahatan Seksual semakin Merajalela

mashudi gul
mashudi gul
Mashudi lahir di ujung timur pulau Madura, tepatnya di kabupaten Pamekasan. Saat ini bergiat di komunitas kepenulisan, Ideatra dan aktif sebagai mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Kekerasan terhadap perempuan memang sudah terjadi sejak zaman nabi Muhammad SAW bahkan sebelum beliau dilahirkan. Kala itu perempuan hanya dijadikan ajang pelampiasan nafsu belaka; melayani laki-laki secara seksual dan materil. Kekerasan seksual tidak hanya berlaku bagi seorang perempuan yang berstatus istri, melainkan juga seorang bayi perempuan yang tidak diperbolehkan hidup pada masa itu.

Jika seorang istri melahirkan bayi perempuan, maka sang lelaki akan bergegas untuk menguburnya. Karena bayi perempuan kelak dianggap tidak bisa berbuat apa-apa kecuali pelampiasan nafsu belaka. Berbeda dengan bayi laki-laki, ia akan disanjung dengan ritual kebahagiaan, sebab bayi laki-laki adalah calon ksatria dalam perang.

Ketimpangan hak hidup di atas berlangsung begitu saja seolah tiada rasa bersalah sedikit pun, berlangsung tanpa kesadaran bahwa manusia perempuan memiliki hak hidup layaknya manusia laki-laki. Ketimpangan hidup tersebut kemudian sirna sejak nabi Muhammad SAW, diutus untuk memberantas kehidupan jahil dan mengajak masyarakat kala itu ke kehidupan yang lebih terang benderang.

Meski demikian, ketimpangan terhadap perempuan masih terjadi di wilayah-wilayah lain. Di Indonesia misalnya, pada zaman penjajahan Jepang kita mengenal Jugun Ianfu atau budak pemuas nafsu para tentara Jepang. Selayaknya seorang perempuan biasa, mereka dilarang mengenyaam pendidikan, menentukan hidupnya, kecuali hanya menjadi pemuas nafsu belaka.

Tragedi tersebut berlangsung hingga kemerdekaan Indonesia dikumandangkan, akan tetapi nasib  perempuan bekas Jugun Ianfu masih terlunta-lunta hingga saat ini. Artinya, belum mendapatkan kepastian hokum dan kepedulian pemerintah di negera tercinta ini.

Kepastian hukum untuk korban maupun pelaku kekerasan seksual perlu ditegakkan di negara yang menyebut dirinya sebagai negara hukum seperti Indonesia. Di negara ini belum ada aturan yang sangat rinci mengenai kekerasan seksual, selama ini hukum yang digunakan untuk pelaku kekerasan seksual hanya terpaku pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) saja, sementara penindaklanjutan terhadap korban belum ada kejelasan.

Padahal dalam konteks kekerasan seksual, yang perlu ditindaklanjuti bukan hanya si pelaku saja melainkan si korban justru perlu diperhatikan baik secara sosial maupu hukum. Di dalam KUHP, hanya, penindakan terhadap korban kekerasan seksual tidak begitu diperinci, dan hal tersebut yang sangat disayangkan.

Dengan tidak adanya peraturan yang begitu terperinci, jika ditinjau dari aspek gender, hukum yang diberlakukan untuk kekerasan seksual masih timpang atau jauh dari kata “adil” jika hanya terfokus pada si pelaku saja, yang dalam hal ini adalah laki-laki.  Oleh karenanya, hukum atau aturan yang hendak dibentuk wajib memperhatikan kondisi si korban, minimal pertanggungjawaban negara terhadap korbban kekerasan seksual nyata adanya, tidak dibiarkan begitu saja setelah menindak si pelaku.

Kita ketahui bersama bahwa kekerasan seksual terhadap perempuan berpengaruh pada banyak hal misalnya, fisik, psikis, sosial, dan budaya dalam masyarakat. Dalam hal ini pemerintah tidak boleh menutup sebelah matanya hanya terfokus pada si pelaku saja, melainkan harus betul-betul memerhatikan kondisi si korban juga.

Kelalaian dan kegagapan pemerintah dalam menindaklanjuti nasib korban kekerasan seksual terbukti pada kasus ibu Baiq Nuril dan Agni (nama samaran) mahasiswa UGM yang dilecehkan oleh temannya di lokasi KKN. Kasus kekerasan seksual yang marak terjadi pada akhir-akhir ini menandakan bahwa negara Indonesia sedang darurat kekerasan seksual serta krisis kepastian hukum.

Mengapa kejahatan secara seksual masih dipraktikkan di dalam negara yang menjunjung tinggi hukum? Menurut penulis, hal tersebut karena belum diberlakukannya aturan atau undang-undang khusus bagi pelaku dan korban kekerasan seksual.

Kita ketahui bahwa Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) masih mandek di meja Parlemen dan sampai saat ini belum ada tanda-tanda untuk dibahas, padahal RUU PKS termasuk RUU prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2018, meskipun sebenarnya sudah mandek selama dua tahun.

Dalam Penjelasan RUU PKS, bahwa Undang-undang Pengahpusan Kekerasan Seksual termasuk hukum pidana khusus. Kekhususan Undang-Undang terlihat dalam upaya mengejawantahkan tujuan penindakan pelaku. Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual merumuskan 9 (sembilan) jenis tindak pidana Kekerasan Seksual meliputi: pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, perkosaan, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual dan penyiksaan seksual.

Tapi sayang, Undang-Undang yang begitu komprehensif ini masih jauh dari pembahasan anggota dewan kita di parlemen, padahal sembilan macam kekerasan seksual yang termaktub dalam Penjelasan RUU PKS disadari atau tidak sering terjadi di masyarakat kita. Entah apa yang menjadi problem sehingga RUU PKS tidak segera dibahas dan disahkan, padahal Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) sudah pernah dilakukan oleh DPR, dan mirisnya lagi kekerasan seksual terjadi di mana-mana. Menurut Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan, bahwa sepanjang tahun 2017 terdapat 335.062 kasus kekerasan terhadap perempuan, jumlah tersebut naik drastis dari tahun-tahun sebelumnya.

Atas dasar jumlah kekerasan terhadap perempuan, pemerintah eksekutif maupun legislatif seharusnya bertindak cepat dalam membahas RUU PKS dan sesegera mungkin mengesahkan dan mensosialisasikan kepada masyarakat luas. Minimal dengan tindakan tegas secara hukum, kasus-kasus kekerasan seksual yang begitu kompleks mulai menurun, sekali pun hanya sekian persen saja, sebab Undang-Undang hanya bersifat yuridis.

Penghapusan terhadap kekerasan seksual tidak hanya mengandalkan aturan saja, melainkan butuh partisipasi masyarakat untuk bersama-sama menghapus kekerasan seksual di lingkungan masing-masing. Ibaratnya, Undang-Undang tanpa partisipasi masyarakat layaknya pisau yang tidak pernah diasan selama bertahun-tahun. Tumpul!

Oleh karenanya, mari kita bersama-sama menghapus kekerasan seksual di lingkungan masing-masing, sebab kekerasan seksual baik secara yuridis, sosiologis, filosofis, dan agamis adalah tindakan terlarang. Maka dari itu, atas nama rakyat Indonesia mendesak pemerintah dan DPR untuk sesegera mungkin mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

Harapannya, setelah RUU PKS disahkan dan disosialisasikan kepada masyarakat luas, kekerasan seksual di negara berangsur punah dan lenyap. Harapan terhapusnya kekerasan seksual tentu saja dibutuhkan ketegasan pemerintah dalam menjalankan amanat undang-undang. Selain itu, harapaannya pemerintah juga dapat memahami laatar belakang dari setiap kasus  kekeerasan seksual, supaya tidak ada lagi kasus seperti ibu Baiq Nuril dan mahasiswa UGM yang sampai saat ini kasus-kasus tersebut belum menemukan arah keadilannya. Tentu kita selaku masyarakat Indonesia tdak mau kemballi pada masa-masa gelap dimana kekerasan seksual dibiarkan begitu saja, dan lenyap bersama kedukaan para perempuan korban kekerasan seksual.

mashudi gul
mashudi gul
Mashudi lahir di ujung timur pulau Madura, tepatnya di kabupaten Pamekasan. Saat ini bergiat di komunitas kepenulisan, Ideatra dan aktif sebagai mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.