Kamis, Mei 16, 2024

Pincangnya Nalar Hukum Indonesia Memberatkan Korban Kekerasan Seksual

Kasus kekerasan seksual kepada wanita dan juga anak-anak bukan lagi kasus baru di Indonesia. Dari tahun ke tahun kasus tersebut selalu mencetak angka tinggi. Tercatat pada tahun 2014 sebanyak 4.475 korban kekerasan seksual terhadap wanita dan anak-anak, tahun 2015 sebanyak 6.499, 2016 sebanyak 5.785, dan 2017 sebanyak 2.979. Melihat CATAHU atau catatan akhir tahun tersebut memang jumlah cenderung menurun. Namun jika masih saja ada satu wanita atau satu anak-anak yang mengalami kekerasan seksual maka tetap saja cacatnya hukum Indonesia tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) masih terjadi.

Sebagai sebuah negara dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat 1 yang menjelaskan adanya pengakuan terhadap prinsip persamaan bagi seluruh warga negara tanpa kecuali. Prinsip persamaan ini menghapuskan diskriminasi, karenanya setiap warga negara mempunyai hak yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan tanpa memandang agama, suku, jenis kelamin, kedudukan, dan golongan, Saya merasa masih adanya ketidakadilan terutama ketika kita membahas kekerasan seksual yang erat kaitannya dengan jenis kelamin, yang mana korban selalu berjenis kelamin PEREMPUAN. Secara hukum, Indonesia memang mengesahkan hukum tentang persamaan antara perempuan dan laki-laki namun secara implementasinya Indonesia sangat jauh keluar dari hukum yang disahkan, disaat wanita masih saja menjadi kaum yang termajinalkan bahkan dalam segala bidang terutama HUKUM.

Sudah sejak lama sekali kaum perempuan memperjuangkan haknya untuk mendapatkan kesetaraan dan yang terpenting adalah KEADILAN. Namun masih saja hal tersebut tidak membuat RUU Penghapusan Kekerasan Seksual disahkan oleh DPR. Seperti pada tahun 2001, Komnas Perempuan bersama dengan banyaknya organisasi sipil di bidang perempuan menggelar kampanye yang menegaskan ANTI KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN. Tapi suara perempuan dan rintihan pedih para perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual dan para perempuan yang dengan tegas meneriakan anti kekerasan terhadap perempuan nyatanya belum mampu di dengar oleh pemerintah yang entah sengaja tuli atau menutup mata atas kenyataan pahit yang harus DIBEBANKAN kepada KAUM PEREMPUAN di Indonesia.

Sudah sejak 2014 Komnas Perempuan menyatakan bahwa Indonesia sudah dinyatakan darurat kasus kekerasan seksual terhadap perempuan. Namun RUU PKS yang diinisiasi sejak 2015 nyatanya belum rampung dan belum juga disahkan oleh DPR. Desakan sudah berkali-berkali datang kepada pihak DPR untuk mengesahkan RUU PKS tersebut, namun tetap saja suara rakyat tidak didengarkan dan hingga detik ini bahkan belum juga disahkan.

Kita bisa berkaca kepada kasus kekerasan seksual yang terjadi baru-baru ini yang menimpa seorang mahasiswi UGM Agni (nama samaran). Ini adalah bukti nyata bahwa pincangnya nalar hukum di Indonesia memberatkan korban kekerasan seksual. Sebagaimana yang kita Agni yang pada saat itu sedang melakukan kegiatan KKN dari kampusnya kemudia diperkosa oleh teman laki-lakinya yang berinsial HS. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kampus yang terkait juga dospem pembimbingnya. Namun sangat biadab sekali hasil yang diterima oleh korban, disaat pihak kampus justru menyatakan untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan dan menganggap BAHWA INI BUKANLAH KASUS BERAT. Selucu ini bahkan birokrasi sebuah kampus besar di Indonesia, karena memang BIROKRASI INDONESIA PUN LEBIH LUCU, MENYELAMATAN KORBAN HANYA KARENA MEMILIKI SUATU KUASA yang mana diketahui ternyata HS adalah salah satu mahasiswa “pejabat” kampus UGM yang justru malah bisa lulus dan sang korban justru diberatkan dan tidak bisa lulu dengan tepat waktu karena permasalahan ini.

Kekerasan terhadap perempuan dapat dispesifikan ke dalam kategori kekerasan gender, karena korban dan pelaku disini atas dasar gender yang berbeda yang mana lebih sering perempuan yang menjadi korbannya. Kekerasan berbasis gender ini memberikan penekanan bahwa kekerasan yang terjadi kepada perempuan berawal dari adanya relasi gender antara pelaku dan korban yang mana pelaku disini melakukan pemaksaan kepada korban dan korban menjadi pihak yang dipaksa, hal tersebut yang dimaksud ke dalam ketimpangan historis dalam deklarasi penghapusan kekerasan terhadap perempuan tahun 1993.

Indonesia pun juga sudah memiliki UU tentang HAM yaitu Undang-Undang nomor 39 tahun 1999 yang menjelaskan “…seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia” Namun pada pengimplementasiannya sangat jauh dari nilai-nilai yang terkandung dalam UU nomor 39 tahun 1999 ini.

Kemudian ada juga Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 yang membahas tentang penghapusan KDRT yang juga sering sekali korbannya adalah perempuan. Namun nyatanya pihak berwenang selalu berpendapat bahwa permasalahan KDRT adalah masalah domestik yang dalam pengartiannya adalah masalah yang harusnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan karena didalamnya terdapat aib keluarga. Lantas dari sekian banyak kasus kekerasan terhadap perempuan yang sampai saat ini masih terjadi, DAPAT DIKATAKAN BAHWA HUKUM DI INDONESIA MASIH SANGAT BURUK bahkan dengan semua hukum yang membahas tentang penghapusan kekerasan terhadap perempuan pun masih saja terjadi kekerasan terhadap perempuan.

Saya seorang perempuan, dan saya mendukung SANGAT mendukung dan MENDESAK RUU PENGHAPUSAN KEKERASAN SEKSUAL UNTUK DISAHKAN. Sudah sangat cukup perempuan menjadi korban dari kebiadaban kaum laki-laki yang dengan mudah menggunakan alasan KHILAF untuk hal sangat KEJI dan untuk sesuatu yang tidak dapat didapatkan kembali oleh seorang perempuan. Saya seroang perempuan, namun dengan tegas saya mengatakan bahwa saya bukanlah seorang feminis. Saya mendungkung hak perempuan untuk tidak lagi menjadi korban kekerasan seksual, namun saya tidak mendukung dan tidak menuntut kesama rataan gender antara perempuan dan laki-laki, KARENA BAGI SAYA MARTABAT SEORANG PEREMPUAN HARUS LEBIH TINGGI DARI LAKI-LAKI DAN TIDAK BISA DISAMA RATAKAN.

Jika ada yang bertanya “Seberapa penting disahkannya RUU PKS?” untuk saya sangat PENTING. Pemerintah harus dengan tegas menyudahi penderitaan ini, harus menyudahi pengmarjinalan atas kaum perempuan, dan mulai mendengarkan suara kaum perempuan YANG JUGA MERUPAKAN MAKHLUK CIPTAAN TUHAN YANG MAHA ESA YANG MEMILIKI HAK ASASI MANUSIA ATAS KEHIDUPAN YANG SEJAHTERA. Saya Firsty Nabila Putri Hartadi dengan tegas mendesak pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual di Indonesia dan mendukung untuk pemberantasan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan. Karena, apakah para pelaku lupa? Bahwa mereka hidup dari nyawa seorang perempuan. Dan apakah Indonesia lupa? Bahwa Indonesia lahir dari tangan sang Proklamator dan para pejuang yang juga lahir dari Rahim seorang PEREMPUAN.

Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.