Selasa, Maret 19, 2024

Jangan Biarkan Kekerasan Seksual Tumbuh Subur di Indonesia

Setiap manusia harus diperlakukan sebagaiamana layaknya manusia. Ia berhak mendapat perlindungan atas hak-haknya. Termasuk perlindungan terhadap daerah privat (seksual), perlindungan diberikan tanpa memandang gender, status sosial, ataupun status ekonomi. Setiap negara harus bisa menjamin setiap warga negaranya agar tidak diberlakukan secara semena-mena atas nama nafsu belaka.
 
Kasus kekerasan seksual di Indonesia sudah berada pada tahap yang kritis. Hal ini terbukti dari banyaknya kasus kekerasan seksual yang terjadi dan tidak bisa diselesaikan secara tuntas. Ditambah lagi kurang kuatnya dasar hukum dan perlindungan terhadap korban membuat kasus-kasus kekerasan seksual seolah tumbuh subur, bahkan terkesan dibiarkan. Kebanyakan korban justru merasa berada pada posisi yang disalahkan karena dianggap tidak bisa menjaga dirinya. Kekhawatiran akan *stigma *negative yang mungkin melekat pada korban nantinya, seakan menjadi penghambat bagi korban untuk mau berbicara menceritakan kasus kekerasan seksual yang dialaminya. Dalam kasus kekerasan seksual seharusnya korban diberikan perlindungan dan pemulihan dari rasa trauma yang ia alami, bukannya malah di cap negative, apalagi dikucilkan dari lingkungan sosialnya.
 
*Siapa saja korban dan pelakunya ?*
 
Kasus kekerasan seksual di Indonesia lebih banyak memakan korban dari kalangan perempuan, meskipun tidak menutup kemungkinan hal semacam ini juga bisa menimpa kalangan laki-laki. Diskriminasi gender yang masih terjadi hingga saat ini, menjadi salah satu penyebab mengapa perempuan rawan mangalami kekerasan seksual. Menurut CATAHU (catatan tahunan) yang di rilis Komnas Perempuan pada tahun 2018, tercatat ada 2.670 kasus kekerasan seksual yang dialami perempuan.
 
Yang lebih memprihatinkan, para pelaku kekerasan seksual didominasi oleh orang-orang terdekat korban. Misalnya saja pacar, orang tua, ataupun keluarga dekat lainnya. Hali ini mengindikasikan bahwa pelaku kekerasan seksual bisa siapa saja, tidak memandang sedekat apa hubungan mereka dengan korban. Hal yang sungguh miris memang, mereka yang seharusnya menjadi pelindung justru menjadi pelaku dari kasus kekerasan seksual. Hal semacam ini harus bisa dicegah dan diselesaikan. Maka dari itu adanya dasar hukum yang lebih jelas dan tegas tentang penghapusan kekerasan seksual sangat diperlukan saat ini.
 
*Jangan salahkan korban*
 
Hal-hal yang berkaitan dengan seksualitas terkadang dianggap tabu bahkan aib oleh sebagian masyarakat Indonesia. Hal ini lah yang menimbulkan persepsi bahwa korban kekerasan seksual di cap sebagai individu yang negative. Persepsi ini jelas salah, korban kekerasan seksual tentu tidak menghendaki hal ini terjadi padanya. Selain dampak sosial yang timbul, dampak psikis dan fisik juga menghantui korban kekerasan seksual. Rasa trauma yang mendalam hingga stress dan luka fisik baik internal maupun eksternal juga dirasakan oleh korban kekerasan seksusal.
 
Tidak etis rasanya jika korban kekerasan seksual terus disalahkan atas tindakan-tindakan yang tidak diinginkannya. Sudah saatnya kita merubah persepsi yang salah ini. Korban seharusnya kita lindungi dan bantu ia untuk bisa pulih dari luka dan rasa trauma yang dialaminya. Jangan cap korban dengan stigma yang negative, rangkul ia, berikan ia semangat untuk bangkit, tunjukkan padanya kalau kita peduli. Jangan biarkan rasa trauma terus hinggap dalam benaknya, ia berhak menata hidupnya kembali sebagaimana mestinya.
 
Banyak sekali kasus kekerasan seksual (terutama kepada perempuan) yang justru memposisikan korban sebagai pihak yang bersalah. Banyak pertanyaan yang seolah mengintimindasi korban kekerasan seksual, misalnya: memakai baju seperti apa ? sedang dimana ? jam berapa ? atau dengan siapa ? Persepsi inilah yang seharusnya kita ubah, kita tidak boleh memposisikan korban sebagai objek semata. Dalam kasus kekerasan seksual posisi korban haruslah jelas, bahwa korban disini menerima tindakan yang tidak dikehendakinya (atas dasar paksaan). Jadi, perlindungan dan pemulihan korban kasus kekerasan seksual harus dilakukan secara komprehensif dan berkelanjutan berlandaskan asas-asas keadilan.
 
*Dasar hukum yang kuat sebagai upaya pencegahan dan penyelesaian*
 
Sejauh ini sebenarnya sudah ada beberapa dasar hukum yang menjadi landasan dalam upaya pencegahan ataupun penyelesaian kasus kekerasan seksual,
diantaranya:
 
1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 285, 286 287, 290, 291
 
2 UU No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) Pasal 8(b), 47, 48
 
3 UU No 21 tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang pasal 1 (3,7)
 
4 UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 1(15), 17(2), 59 dan 66 (1,2), 69, 78 dan 88
 
Namun nampaknya, dasar hukum diatas belum maksimal untuk bisa mencegah ataupun menyelesaikan kasus kekerasan seksual. Hal ini terlihat dari masih banyaknya kasus tersebut saat ini, bahkan angkanya cenderung meningkat dari tahun ketahun. Oleh karena itu pengesahan segera “RUU Penghapusan Kekerasan Seksual” dianggap perlu guna meminimalisir kasus kekerasan seksual yang mungkin terjadi dimasa mendatang.
 
Isi dari “RUU Penghapusan Kekerasan Seksual” yang lebih jelas, terperinci, dan juga tegas diharapkan bisa menjadi dasar hukum yang kuat sebagai upaya pencegahan dan penyelesaian kasus kekerasan seksual. Dengan begitu semakin banyak orang yang akan sadar dengan isu ini. Semakin banyak orang yang akan berfikir dua kali untuk melakukan tindakan tidak terpuji ini.
 
*Bersama, melawan kekerasan seksual*
 
Rasa empati terhadap sesama menjadi kunci dari pencegahan dan penyelesaian kasus ini. Rasa untuk saling menghargai dan melindungi orang lain mungkin merupakan cara yang efektif agar kasus kekerasan seksual tidak terulang kembali. Setiap orang harus ikut serta berperan aktif dalam upaya memerangi segala bentuk kekerasan seksual. Sudah seharusnya anggota keluarga jadi pihak terdekat yang bisa mencegah dan sekaligus melindungi seseorang dari tindakan kekerasan seksual. Bukannya malah menjadi pelaku utama yang melakukan tindakan tak terpuji ini.
 
Edukasi menjadi dasar penting dalam upaya pencegahan kekerasan seksual. Diharapkan dengan edukasi yang semakin masif dan berkelanjutan akan membuat persepsi orang terhadap kasus kekerasan seksual berubah. Akan ada semakin banyak orang yang peduli dengan dirinya dan lingkungan sekitarnya. Akan ada semakin banyak orang yang berempati terhadap korban kasus kekerasan seksual. Edukasi setidaknya juga bisa menjadi penjelas dari ketabuan kasus kekerasan seksual. *Stigma *negative yang mungkin saja muncul nantinya sedikit demi sedikit akan mulai hilang berkat adanya edukasi yang terus diberikan.
 
Pemberian *punishment *yang lebih tegas kepada para pelaku kasus kekerasan seksual juga menjadi sebuah upaya penting dari penyelesaiaan kasus ini. *Punishment* yang diberikan nantinya bisa menjadi efek jera bagi mereka untuk tidak mengulangi perbuatannya. Dan akan menjadi pengingat bagi orang-orang yang berniat melakukan kekerasan seksual untuk tidak melakukannya karena adanya ganjaran yang tegas dari perbuatannya nanti.
 
Dalam uraian diatas sudah jelas terlihat bahwa pengesahan “RUU Penghapusan Kekerasan Seksual” sudah sangat mendesak untuk segera dilakukan. RUU ini nantinya akan menjadi *legitimasi *hukum yang kuat untuk mencegah ataupun menyelesaikan kasus kekerasan seksual baik untuk korban ataupun pelaku. Sampai kapan kita harus terus prihatin terhadap maraknya kasus kekerasan seksual. Sudah saatnya kita berbenah menjadi manusia seutuhnya, manusia yang menghargai dan melindungi manusia lainnya atas nama kemanusiaan.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.