Perempuan adalah mahluk yang lebih lemah dari pria, mengandalkan prasaan dan patut untuk dilindungi, perempuan adalah tiang negara, dengan kualitas hidup perempuan yang terjamin makan negara akan bisa berdiri kokoh, mereka adalah penunjang setiap kekuatan sebuah negara, fisik yang lebih rapuh membuat mereka mudah di lukai, walau banyak orang tau perasa hati mereka sangatlah tajam namun tak sedikit orang berani melukai mereka. Oleh sebab itu perempuan haruslah di jaga karena perempuan adalah penyeimbang dalam kehidupan.
Dewasa ini banyak orang menyuarakan tentang keadilan dan juga HAM, banyak partisipan yang menyerukan tentang keberadaban yang baik, tapi masih saja lebih banyak orang yang menyepelekan tentang perlindungan dan kepedulian secara nyata pada perempuan, kebanyakan masyarakat dan juga pemerintah masih sangat tumpul untuk menyikapi secara langsung maupun secara hukum tentang tindakan tak bermoral pada kaum yang di katakan sebagai tiang negara ini. Data komnas perempuan menunjukkan pada tahun 2014 tercatat 4.475 kasus kekerasan seksual pada kaum perempuan, tahun 2015 tercatat 6.499 kasus dan tahun 2016 telah terjadi 5.785 kasus, jumlah yang sangat tinggi dan mengerikan untuk para kaum perempuan, belum lagi pelecehan yang tidak terangkat ke halayak umun, hal ini membuktikan masih minimnya perlindungan pada kaum hawa.
Dari segi hukum sudah ada pasal yang memberatkan sangsi pidana dan pengumuman identitas pelaku, bahkan sampai ada hukuman kebiri dan pemasangan alat pendeteki pada pelaku tindakan ini, namun masih saja banyak kasus yang terus terulang seputar kekerasan pada perempuan, bahkan terkadang hukum seolah buta dan tak tajam untuk tindak pidana karena ada istilah bayar denda sehingga masa hukuman akan berkurang dan ini legal dalam hukum, jadi pelaku bisa mendapatkan keringanan atau pengurangan masa pidana.
Hal ini membuat pelaku yang memiliki kuasa atau uang akan lebih ringan hukumannya dibanding pelaku yang berekonomi rendah atau pelaku yang tidak memiliki uang denda, tentu saja ini membuat korban merasa tidak adil walaupun ada denda di sana, karena uang tidak akan bisa mengembalikan atau mengurangi kerugian yang di tanggung korban, mereka akan tetap merasa bahwa aib itu permanen dalam kedepannya, dan juga secara pikologis korban akan mengalami banyak sekali permasalahan dalam cara berpikirnya, seperti tertekan, terkucilkan, putus asa dan depresi walaupun ada juga orang yang mudah untuk memotivasi dirinya dan bangkit dari keterpurukan. Sedangkan hukuman kebiri dan lain lainnya sepertinya akan lebih berdampak baik untuk korban dan juga para perempuan di luar sana karena meberikan efek jera yang cukup signifikan dibanding hukum pidana pada pelaku.
Beralih dari masalah pemberlakuan hukum, masyarakat maupun korban juga mempunyai peran penting tentang hal ini dimulai dari diri korban, kebanyakan dari mereka masih lebih takut untuk membuka persoalan mereka pada orang lain entah itu karena ancaman, respon orang-orang sekitar mereka ataupun rasa malu dan putus asa tentang kehidupan, lalu dari keluarga, di dalam keluarga masih ada yang di sebut nama baik bahkan di atas segalanya, padahal sebaik baiknya nama baik keluarga, perlindungan dan penindakanlah yang paling di butuhkan untuk masalah ini, kalau tidak berawal dari keluarga lalu dari mana korban akan mendapat kepercayaan dan dorongan untuk bangkit dari persoalannya?
Jika keluarga mau menerima, memberikan kepastian dorongan dan kepercayaan pasti hal ini akan berdampak baik untuk pengurusan kasus dan juga psikologi korban, yang ketiga yaitu lingkungan sekitar, kebanyakan orang akan memandang seseorang yang telah mengalami kekerasn seksual sebagai individu yang bermasalah, korot, bahkan menjijikan, padahal mereka tau bahwa orang yang mengalami kejatuhan ini adalah orang yang paling membutuhkan bantuan dan kepercayaan untuk membangkitkan kembali pemikirannya yang semula sudah putus asa dan depresi untuk memulai hidup yang lebih baik dan memiliki kesempatan untuk lebih maju dan kuat, walaupun tidak semua orang berpikir begitu. Masih banyak juga yang menyuarakan keadilan atau perlindungan terhadap kaum wanita, tapi itu juga tidak menutup kemungkinan bahwa banyak dari mereka hanya menyuarakan tanpa melakukan tindakan nyata, kebanyakan orang tidak peduli pada permasalahan orang di dekat mereka jika masalah itu masih tidak membesar, mereka akan acuh dan diam namun saat berita itu menyebar mereka akan menyuarakan seolah mereka peduli, bukan hukum yang tumpul atau tajam tapi sebeberapa peduli seseorang terhadap orang lain, seberapa banyak orang yang sudah mulai sadar tentang kehidupan yang beradap dan adil, bukan hukum yang harus terus di rubah melainkan cara pikir dan penanaman moral pada setiap masyarakat.
Seperti beberapa negara yang tercatat sebagai negara teraman saat ini diantaranya Australia, Denmark, Uni Emira Arab, Qatar, Taiwan, Hongkong, Jepang, Korea Selatan, Swiss. Dan dari beberapa negara tersebut tidak semuanya penganut hukum yang berat untuk tindakan pelecehan seksual seperti Jepang, sudah bukan rahasia umum bahwa jepang lebih bebas atau minim sensor dalam setiap penayanga, dan hukum yang berlaku seputar seks tidak terlalu berat namun mereka berperinsip pada etika dan moral yang baik, Jepang juga memberikan pengarahan bahwa seks bukanlah hal yang terlalu tabu melainkan sebuah proses alamiah yang biasa terjadi, hal ini membuat para remaja tidak terlalu memiliki rasa ingin tau karena penanaman pemahan yang benar melalui pendidikanya sehingga mayarakat sudah faham betul tentang seks dan menyalah gunaan tindakan itu.
Jadi bisa di simpulkan bahwa perlindungan terhadap kaum wanita bukan hanya bertumpu pada hukum saja melainkan juga pada pemahaman setiap warga negara tentang dampak negatif akan kekeraan sekual untuk para perempuan sekaligus penerus bangsa. Saling menjaga dan terus menanamkan pemahaman moral dan tanggung jawab untuk menjaga sesamanya adalah langkah awal untuk memperbaiki pemikiran masyarakat umum agar bisa meminimalisir terjadinya kekerasan seksual, walau ada juga negara dengan hukuman yang berat seperti di Uni Emira Arab yang memiliki hukuman cukup sadis bagi pelaku kejahatan seksual. Namun di samping semua itu pendidikian juga akan sangat mempengaruhi dan mengisi pemikiran kita dengan hal-hal yang lebih positif dan berguna. Jika terjadi peningkatan atau kekerasan terhadap perempuan janganlah mengambil kesimpulan yang hanya berfokus pada hukum melainkan pada diri kita dahulu dan masyarakat yang sebenarnya adalah pemilik bumi pertiwi ini.
Setajam-tajamnya sebuah hukum akan patah jika tidak di dampingi dengan keadilan, etika, dan juga ketegasan dalam setiap pengaplikasian hukum itu sendiri. Jadi menurut pendapat saya kita karus mengubah cara berfikir kita yang hanya biasanya bergantung pada pembuat dan penegak hukum untuk juga konsisten terhadap perlindungan kaum hawa secara personal seperti tanggap akan kejadian di sekitar, jika kita berubah dan bisa menjadi tauladan untuk orang lain tidak munutup kemungkinan kita akan menjadi negara yang punya etika baik dan mengurangi tingkat kejahatan pada kaum hawa, saling menjaga, menghormati, menasehati, memberi saran, membangun, dan juga mengayomi para korban maupun permpuan-perempuan lain agar mereka bisa merasakan keamanan, dan harapan kesejahteraan yang baik untuk masa depan mereka dan bangsa.