The Indonesian Institute, Center for Publik Policy Research (TII) menggelar diskusi publik bersama dengan tiga Kelompok Tani Hutan (KTH) yaitu LMDH Kramatjaya, KTH Sirnajaya, dan KTH Rimba Raya di Tepas, Desa Kramatwangi, Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Pada diskusi tersebut turut hadir Adinda Tenriangke Muchtar (Direktur Eksekutif TII), Ajang Ridwan (Ketua LMDH Kramatjaya), Yandi Ariyadi (Perwakilan Dinas Koperasi dan UKM, Kabupaten Garut). Kegiatan ini didukung oleh Pemerintah Australia lewat Skema Hibah Alumni, yang diadministrasikan oleh Australia Awards in Indonesia
Di awal diskusi, Adinda Tenriangke Muchtar, Direktur Eksekutif TII menjelaskan terkait penelitian terkait partisipasi perempuan dalam Perhutanan Sosial.
Adinda mengatakan bahwa program Perhutanan Sosial penting untuk dilakukan dengan mengikutsertakan sejumlah pihak. Pada aspek komunikasi, temuan penelitian ini menemukan bahwa perlu adanya koordinasi dan komunikasi antar para pemangku kebijakan untuk dapat melaksanakan program ini.
“Tantangan yang juga muncul adalah persoalan sumber daya. Misalnya, masih minimnya pendamping perhutanan sosial. Padahal, jika ada kolaborasi antar pihak maka tantangan ini bisa dijawab,” papar Adinda.
Adinda menambahkan bahwa penelitian ini menemukan tantangan sumber daya juga terjadi pada persoalan anggaran. Tantangan ini dapat dijawab melaluu kolaborasi multi pihak terkait kebutuhan anggaran bagi pengembangan KTH dalam Program Perhutanan Sosial. Misalnya, dengan mengoptimalkan pemanfaatan dana desa.
“Berikutnya, aspek disposisi atau sikap juga masih menjadi tantangan. Hal ini terlihat dengan adanya perbedaan pandangan antar Kementerian/ Lembaga atau dinas di tingkat daerah,” papar Adinda.
Selain itu, dalam penelitian ini juga menemukan bahwa masih pentingnya peningkatan partisipasi perempuan dalam Program Perhutanan Sosial. Untuk meningkatkan partisipasi dapat didahului dengan kesadaran gender dalam implementasi perhutanan sosial.
“Program Perhutanan Sosial ini sebenarnya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Untuk itu, perempuan perlu berpartisipasi secara aktif dan bermakna, sehingga program ini bisa meningkatkan kesejahteraan perempuan,” turut Adinda.
Lebih lanjut, Adinda menekankan bahwa partisipasi perempuan dalam program Perhutanan Sosial bukan ingin membedakan pekerjaan laki-laki dan perempuan. Namun, lebih bagaimana keadilan gender dalam menjalankan aktivitas perhutanan sosial.
Diskusi pun dilanjutkan dengan penjelasan dari Ajang Ridwan, Ketua LMDH Kramatjaya. Mengawali paparannya, Ajang menjelaskan tentang keberadaan LMDH Kramatjaya dan pentingnya ikut serta dalam perhutanan sosial.
Secara umum tantangan yang dihadapi oleh LMDH Kramatjaya sebelum mendapatkan SK Perhutanan Sosial, yaitu adanya masalah legalitas pengelolaan lahan, keterbatasan bibit, pelatihan, dan permodalan. Setelah mendapatkan SK Perhutanan Sosial salah satu yang bermanfaat adalah ketenangan petani untuk mengelola lahan.
Ajang mengatakan pada aspek partisipasi perempuan dalam kelembagaan masih ditemukan sejumlah tantangan, seperti keikutsertaan perempuan terutama yang sudah berkeluarga dan memiliki anak di organisasi sehingga tidak memiliki waktu dan belum percaya diri karena keterbatasan kapasitas.
“Itu mengapa kami melibatkan dan mendorong peran serta anak muda perempuan dalam lembaga,” papar Ajang.
“Sedangkan untuk pembagian kerja memang masih terdapat perbedaan dalam aktivitasnya. Misalnya, untuk yang memanggul hasil pertanian lebih banyak laki-laki,” jelas Ajang.
Di akhir diskusi, Yadi Ariyadi, Analis Kebijakan dari Dinas Koperasi dan UKM, Kabupaten Garut mengatakan diperlukan suatu langkah untuk mengelola ekonomi dalam Program Perhutanan Sosial. Pengelolaan ini dapat dilakukan dengan BumDes maupun koperasi.
Yadi menjelaskan tentang peran Dinas Koperasi dan UKM dalam membantu peningkatan ekonomi petani. Misalnya, dengan membangun rumah produksi bersama, sepeti dalam kerajinan kulit. Selain itu, ada juga untuk pelatihan untuk pengemasan dan bantuan peralatannya.
“Terkait perijinan dapat mengajukan ijin berusaha bagi UMKM, yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dapat diakses secara gratis. Namun, untuk pengurusan legalitas memerlukan notaris dan biaya,” jelas Yadi.
Menutup paparannya, Yadi mengatakan Dinas Koperasi dan UKM terbuka jika KTH membutuhkan sosialisasi tentang koperasi dapat menghubungi Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Garut.