Sabtu, April 27, 2024

Urgensi Reformasi Polri di Tengah Hasrat Pidana Mati Sambo

Taufan Abadi
Taufan Abadi
*Dosen FH Universitas Mataram *Peneliti Lembaga Pengembangan Wilayah NTB, Mitra PJKAKI KPK, mitra LPA NTB, Tim Riset dan Publikasi Relawan Sahabat Anak.

Ferdi Sambo cs, telah melalui tahapan putusan pidana di pengadilan negeri, pada 13 hingga 15 Februari 2023.

Walau masih ada upaya hukum. Banding, kasasi peninjauan kembali, ataupun upaya permohonan pengampunan kepada presiden (grasi), dan kemungkinan diterapkannya KUHP baru. Namun, penderitaan pidana yang diberikan harusnya ditempatkan dalam esensi hukum.

Pidana mati terhadap Ferdi Sambo cs, bukan hanya memenuhi hasrat efek jera dan pembalasan dendam atas akibat yang ditimbulkan.

Masyarakat, memang lebih menyukai penggunaan pidana mati, bahkan menjatuhkan vonis kepada ferdi sambo jauh sebelum hakim mengetuk palu.

Namun, penjatuhan pidana harus menempatkan pikiran pada keseimbangan perbuatan yang dilakukan, hak pembelaan diri, kepentingan korban, dan perlindungan masyarakat.

Selain itu, pidana yang diberikan harus mampu menghadirkan rasa penyesalan memperbaiki diri, mengembalikan kerugian masyarakat dan mampu mengirimkan pesan kepada seluruh warga negara untuk mencegah perbuatan serupa.

Penerapan pidana mati, bukanlah ruang cuci tangan perangkat peradilan dan pemerintah atas kegaduhan, akrobat dan kegagalan penegak hukum yang selama ini terjadi. Hingga masyarakat memilih hukumnya sendiri, memviralkan melalui media masa hingga melibatkan fisik untuk menggapai keadilan.

Negara tidak hadir, mulai dari laporan polisi yang tersumbat, proses peradilan pidana yang berbelit-belit, hingga terpidana keluar masuk penjara di tengah menjalankan pidana.

Reaksi masyarakat, menjadi wajar, di tengah gerak perangkat hukum di Indonesia. Padahal, hukum ada untuk masyarakat, mengantarkan keadilan.

Membuat masyarakat percaya, merupakan aspek penting yang wajib direspon oleh pemerintah, sebagai wujud hadirnya negara dalam memberikan keadilan.

Luapan emosi terhadap Ferdi Sambo, adalah akumulasi dari rentetan kekecewaan terhadap institusi Kepolisian hingga semakin menyuburkan ketidakpercayaan.

Tidak ada gunanya polisi, jika terus memprodukasi ketidakpercayaan. Maka, negara harus mengembalikan kerugian, mengakhiri kegaduahan dengan melakukan reformasi Kepolisian.

Sehingga, pidana yang diberikan kepada para pelaku, bukan hanya dalam rangka unjuk eksistensi dan prestasi, tetapi esensi adalah yang utama. Bahwa, tugas perangkat adalah menggunakan cara-cara hukum untuk menghadirkan keadilan.

KUHP baru kita, memang memilih jalan mempertahankan pidana mati secara khusus, namun tidak ada gunanya menghukum mati Ferdi Sambo hanya untuk memenuhi hasrat efek jera dan pembalasan dendam. Kasus Ferdi Sambo, harus menjadi momentum untuk menata kembali model Kepolisian dan cara kita berhukum di Indonesia. Jika hanya menempatkan Ferdi Sambo dalam penderitaan kematian, kita hanya akan terus menumpuk permasalahan, dan hanya akan terus saling membenci, menghitung jumlah nyawa yang mati. Puas! Selain itu, apa yang kita dapatkan?

Taufan Abadi
Taufan Abadi
*Dosen FH Universitas Mataram *Peneliti Lembaga Pengembangan Wilayah NTB, Mitra PJKAKI KPK, mitra LPA NTB, Tim Riset dan Publikasi Relawan Sahabat Anak.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.