Rabu, April 24, 2024

Status Anak dari Orang Tuanya yang Beda Negara di Indonesia

Khuluqin Azhim
Khuluqin Azhim
Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Fakultas Syariah dan Hukum Prodi Hukum Ekonomi Syariah

Anak adalah suatu anugerah yang diberikan oleh Tuhan kepada manusia. Mengapa demikian? Sebab banyak pasangan yang sudah menikah dan mereka ingin memiliki seorang anak akan tetapi, mereka belum dikehendaki oleh yang Maha Kuasa. Seorang anak ini dianggap sebagai penambah rezeki oleh orang orang dahulu sebab, banyak anak banyak rezeki .

Akan tetapi ada juga yang mengatakan bahwa anak adalah beban di dalam kehidupan. Menurut saya , orang yang mengatakan anak adalah beban  itu hanyalah orang orang yang belum siap mempunyai seorang anak.

Kemudian anak juga memiliki status, adakalanya asli dari negaranya sendiri ada juga  yang bukan asli negaranya seperti seorang anak yang kedua orang tuanya itu berbeda asal negaranya. Seperti di negara kita ini yang sering kita sebut dengan istilah cindo (cina indo). Lantas bagaimanakah status kewarganegaraan anak tersebut?

Menurut undang undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia dalam pasal ke-4 menjelaskan bahwa:

  • Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia;
  • Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia.
  • Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing.
  • Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia.
  •  anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.

Dari penjelasan tersebut dapat kita pahami bahwa setiap ayah dan ibu yang menikah secara sah di Indonesia yang salah satu dari mereka berkewarganegaraan Indonesia atau yang di anggap sebagai Warga Negara Indonesia maka anak yang lahir itu menjadi warga Indonesia.

Sumber rujukan : UU RI no. 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia

Khuluqin Azhim
Khuluqin Azhim
Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Fakultas Syariah dan Hukum Prodi Hukum Ekonomi Syariah
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.