Sabtu, April 20, 2024

Riba Dilarang, Bunga Bank Boleh? Tanggapan untuk Mun’im Sirry [2-Habis]

Ahmad Ifham Sholihin
Ahmad Ifham Sholihin
CEO Amana Sharia Consulting, DPP Ikatan Ahli Ekonomi Islam, Pengasuh Ponpes MTN Indramayu, Penulis Buku NGAJI BISNIS ZAMAN NOW [2019], MENJAWAB TUDINGAN MIRING BANK SYARIAH [2018] dan belasan buku Ekonomi dan Keuangan Syariah. Founder & Admin Akun Instagram @NGAJI.BISNIS

Artikel ini lanjutan dari tulisan sebelumnya Riba Dilarang, Bunga Bank Boleh?

Mun’im Sirry:

Secara khusus, Prof. Hosen berargumen bahwa larangan riba itu terkait transaksi perorangan sebagai manusia mukallaf, sementara lembaga korporasi, seperti bank, “tidak terkena/bebas dari tuntutan khitab taktif.” Saya kutipkan poin ke-4 kesimpulan Prof. Hosen sebagai berikut:

“Secara normatif (berdasarkan kaidah-kaidah ushul fiqh), menurut hemat saya, yang kuat adalah pandangan yang menyatakan bahwa fiqh tidak mengenal badan hukum, yang oleh karenanya maka badan hukum bebas dari tuntutan hukum/khithab taklif.”

Ahmad Ifham Sholihin:

Logis jika disebut bahwa lembaga korporasi tak bisa to the point disebut sebagai pihak yang terkena tuntutan khithab taklif. Makanya, oleh karena yang diharamkan adalah transaksinya yang haram itu, tidak serta merta lembaganya yang diharamkan.

Namun, lembaga itu menjadi syarat mutlak keberadaan transaksinya, maka kena kaidah maa laa yatimmu al haraam illaa bihi fahuwa haram. Core business bank konven adalah transaksi kredit bersyarat bunga. Tanpa itu, Bank Konven nggak bisa hidup. Maka semua aktivitasnya terhukum sama. Baik pelakunya, pencatatnya dan saksinya.

Santri pasti tahu haditsnya. Dan dalam kutipan tersebut, Prof. Hosen tidak sedang khusus membahas transaksi pembungaan uang di bank konvensional dan hukumnya. Dan lagi, pendapat itu tidak tertuang dalam berkas formal sebuat Fatwa yang sudah dipositivisasi level UU NKRI. UU No. 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah.

Bank Syariah lahir pada tahun 1991 dan beroperasi pada tahun 1992. Tentu saja saat itu adalah masa Presiden Soeharto. Dokumen penguatnya adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 1992 Tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil. Peraturan ini ditandatangani oleh Presiden Soeharto dan Mensesneg Moerdiono.

Pertanyaan menggelitik yang tersirat di benak saya, jika Prof. Hosen benar-benar concern dengan simpulan bahwa pembungaan uang itu bukan Riba, Prof. Hosen bisa menyampaikan itu kepada Presiden Soeharto agar tidak usah menerbitkan PP tersebut. Kita tahu bahwa Prof. Hosen adalah Kyai yang menguatkan bolehnya program SDSB zaman Soeharto, seharusnya beliau bisa juga menyampaikan hal itu kepada Presiden Soeharto.

Atau bisa jadi apa yang dinyatakan Prof. Hosen ditangkep beda oleh pembaca tulisan beliau, atau memang Prof. Hosen merasa bahwa Bank Syariah itu sebagai solusi atas kondisi perbankan yang ada, sehingga membiarkan regulasi formalnya tetap jalan untuk mengatur dilahirkannya Bank Syariah?

Itulah repotnya jika rujukan argumen tidak berupa dokumen Fatwa formal. Posisinya sangat lemah. Atau posisinya menjadi penting dinomorduakan ketika ada dokumen Fatwa formal yang sudah dipositivisasi oleh UU NKRI.

Mun’im Sirry:

Pendapat Prof. Hosen ini bisa dikembangkan lebih jauh, bahwa penerimaan bunga dari bank tidak diharamkan karena seorang individu tidak mungkin mengeksploitasi korporasi besar seperti bank.

Ahmad Ifham Sholihin:

Ini bukan pendapat Prof. Hosen. Itu elaborasi pemikiran Sdr. Mun’im Sirry terhadap pemikiran Prof. Hosen.

Mun’im Sirry:

Bahkan di Pakistan sendiri yang mempraktikkan bank Islam, soal kredit perbankan menjadi masalah yang diperdebatkan. Ketika Council of Islamic Ideology merancang Islamisasi ekonomi pada 1964, salah satu isu yang mereka tidak bersepakat ialah soal kredit bank. Yakni, apakah “institutional credit” termasuk riba yang dicakup dalam al-Qur’an atau tidak.

Mufti besar Mesir Muhammad Abduh dan muridnya, Rasyid Rida, memahami larangan riba dalam al-Qur’an karena melipatgandakan kelebihan/keuntungan setelah jatuh tempo. Menurut keduanya, kelebihan (atau bunga) yang disepakati dalam akad pertama tidaklah haram. Yang haram itu ialah jika setelah jatuh tempo dibuat akad lain dengan melipatgandakan bunga karena si peminjam tidak mampu membayar.

Hal itu tidak berarti Abduh dan Rida sepenuhnya menerima rate bunga perbankan yang tinggi. Karena itu, mereka menyerukan supaya bank-bank tidak serakah menetapkan suku bunga setinggi-tingginya.

Sejumlah ulama di Mesir menjadikan level “interest rate” sebagai kriteria apakah bunga bank termasuk riba atau tidak. Hafni Nasif dan Abdul Aziz Jawisy, misalnya, mengatakan bahwa keharaman rate bunga di bawah modal pokok masih diperdebatkan. Menarik dicatat, dalam hukum perbankan di Mesir, peminjam hanya dilarang mengambil bunga dalam jumlah melebihi modal pokok tersebut.

Ahli hukum Islam lain seperti Abdul al-Razzaq al-Sanhuri dan Ibrahim Zaki Baidhawi menekankan larangan riba seharusnya hanya diterapkan pada praktik eksploitasi sebagaimana terjadi pada masa pra-Islam. Sanhuri memerinci bentuk-bentuk riba yang disebutkan dalam hadits, dan mengatakan kelebihan tersebut diharamkan karena dikhawatirkan akan mengantarkan pada praktik riba jahiliyah.

Dalam bukunya, Mashadir al-Haqq, Sanhuri menulis: “Jika ada kebutuhan untuk meminjam modal, maka bunga atas modal dalam batas yang disepakati seharusnya diperbolehkan.”

Sebagian sarjana Muslim merujuk pada kenyataan dunia ekonomi yang memungkinkan terjadinya inflasi, sehingga menganggap penetapan bunga sebagai sesuatu yang wajar. Syauqi Dunya, misalnya, membedakan antara pinjaman barang dan uang. Jika Anda pinjam satu gram emas, maka harus mengembalikan satu gram emas.

Tapi, kalau Anda pinjam seratus ribu rupiah, tidaklah adil jika setelah setahun berikutnya Anda mengembalikan seratus ribu karena nilainya berubah. Dunya merujuk pada pandangan mazhab Hanafi (juga pendapat Ibnu Taimiyah), bahwa perbedaan “nilai uang” saat peminjaman harus dibayarkan.

Ahmad Ifham Sholihin:

Saya juga ingin mengutip pendapat terkait definisi Riba dan pendapat Ulama terkait definisi Riba. Pendapat para ulama ahli fiqh bahwa bunga yang dikenakan dalam transaksi pinjaman (utang-piutang, al-qardh; al-qardh wa al-iqtiradh) telah memenuhi kriteria riba yang diharamkan Allah SWT, dikemukakan oleh Imam Nawawi dalam Al-Majmu’.

Al-Nawawi berkata, al-Mawardi berkata: Sahabat-sahabat kami (ulama mazhab Syafi’i) berbeda pendapat tentang pengharaman riba yang ditegaskan oleh al-Qur’an, atas dua pandangan. Pertama, pengharaman tersebut bersifat mujmal (global) yang dijelaskan oleh sunnah.

Setiap hukum tentang riba yang dikemukakan oleh sunnah adalah merupakan penjelasan (bayan) terhadap kemujmalan al-Qur’an, baik riba naqd maupun riba nasi’ah. Kedua, bahwa pengharaman riba dalam al-Qur’an sesungguhnya hanya mencakup riba nasa’ yang dikenal oleh masyarakat Jahiliah dan permintaan tambahan atas harta (piutang) disebabkan penambahan masa (pelunasan).

Salah seorang di antara mereka apabila jatuh tempo pembayaran piutangnya dan pihak berhutang tidak membayarnya, ia menambahkan piutangnya dan menambahkan pula masa pembayarannya. Hal seperti itu dilakukan lagi pada saat jatuh tempo berikutnya. Itulah maksud firman Allah: “…janganlah kamu me-makan riba dengan berlipat ganda…”. Kemudian sunnah menambahkan riba dalam per-tukaran mata uang (naqd) terhadap bentuk riba yang terdapat dalam al-Qur’an.

Ibn al-‘Araby dalam Ahkam al-Qur’an berpendapat bahwa Riba dalam arti bahasa adalah kelebihan (tambahan). Sedangkan yang dimaksud dengan riba dalam al-Qur’an adalah setiap kelebihan (tambahan) yang tidak ada imbalannya. Al-‘Aini dalam ‘Umdah al- Qary berpendapat bahwa arti dasar riba: kelebihan (tambahan).

Riba dalam hukum Islam (syara’) adalah setiap kelebihan (tambahan) pada harta pokok tanpa melalui akad jual beli. Al-Sarakhsyi dalam Al-Mabsuth berpendapat bahwa Riba adalah kelebihan (tambahan) tanpa imbalan yang disyaratkan dalam jual beli. Ar-Raghib al-Isfahani dalam Al-Mufradat fi Gharib al-Qur’an berpendapat bahwa Riba adalah kelebihan (tambahan) pada harta pokok.

Muhammad Ali al-Shabuni dalam Rawa-i’ al-Bayan berpendapat bahwa Riba adalah kelebihan (atas pokok utang) yang diambil oleh kreditur (orang yang memberikan utang) dari debitur (orang yang berutang) sebagai imbalan atas masa pembayaran utang.

Bunga Bank dan Riba:

Muhammad Abu Zahrah dalam Buhuts fi al-Riba berpendapat bahwa Riba (yang dimaksud dalam) alQur’an adalah riba (tambahan, bunga) yang dipraktikkan oleh bank dan masyarakat; dan itu hukumnya haram, tanpa keraguan.

Yusuf al-Qardhawy dalam Fawa’id al-Bunuk berpendapat bahwa bunga bank adalah Riba yang diharamkan. Wahbah al-Zuhaily dalam Al-Fiqh al-Islamy wa Adillatuh menjelaskan bahwa bunga bank adalah haram, haram, haram.

Riba atau bunga bank adalah riba nasi’ah, baik bunga tersebut rendah maupun berganda. (Hal itu) karena kegiatan utama bank adalah memberikan utang (pinjaman) dan menerima utang (pinjaman)… Bahaya (madharat) riba terwujud sempurna (terdapat secara penuh) dalam bunga bank.

Bunga bank hukumnya haram, haram, haram, sebagaimana riba. Dosa (karena bertransaksi) bunga sama dengan dosa riba; alasan lain bahwa bunga bank berstatus riba adalah firman Allah SWT… Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu… (QS. Al-Baqarah [2]: 279).

Bunga uang atas pinjaman yang berlaku di atas lebih buruk dari riba yang diharamkan Allah SWT dalam Al-Quran, karena dalam riba tambahan hanya dikenakan pada saat si peminjam (berhutang) tidak mampu mengembalikan pinjaman pada saat jatuh tempo. Sedangkan dalam sistem bunga tambahan sudah langsung dikenakan sejak terjadi transaksi.

Coba simak juga ketetapan akan keharaman bunga bank oleh berbagai Forum Ulama Internasional, a.l.: [a]. Majma’ul Buhuts al-Islamiyyah di al-Azhar Mesir pada Mei 1965. [b]. Majma’ al-Fiqh al-Islamy Negara-negara OKI yang diselenggarakan di Jeddah, 10-16 Rabi’ul Awal 1406 H/22-28 Desember 1985. [c]. Majma’ Fiqh Rabithah al-‘Alam al-Islamy, Keputusan 6 Sidang IX yang diselenggarakan di Makkah tanggal 12 – 19 Rajab 1406 H. [d]. Keputusan Dar al-Itfa, Kerajaan Saudi Arabia, 1979. [e]. Keputusan Supreme Shariah Court Pakistan 22 Desember 1999.

Selanjutnya di NKRI, ada Fatwa Dewan Syari’ah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tahun 2000 yang menyatakan bahwa bunga tidak sesuai dengan syari’ah. Ada juga Keputusan Sidang Lajnah Tarjih Muhammadiyah tahun 1968 di Sidoarjo yang menyarankan kepada PP Muhammadiyah untuk mengusahakan terwujudnya konsep sistem perekonomian khususnya Lembaga Perbankan sesuai kaidah Islam.

Ada juga Keputusan Munas Alim Ulama dan Konbes NU tahun 1992 di Bandar Lampung yang mengamanatkan berdirinya Bank Islam dengan sistem tanpa bunga. Ada lagi Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia tentang Fatwa Bunga (interest/fa’idah), tanggal 22 Syawwal 1424/16 Desember 2003. Ditambah lagi Keputusan Rapat Komisi Fatwa MUI, 11 Dzulqa’idah 1424/03 Januari 2004; 28 Dzulqa’idah 1424/17 Januari 2004; dan 05 Dzulhijjah 1424/24 Januari 2004.

Muncullah Fatwa MUI No 1 tahun 2004 bahwa Transaksi Pembungaan Uang di Bank (Konvensional) adalah Riba Nasiah. Solusi menurut Fatwa tersebut adalah ke Lembaga Keuangan Syariah, kecuali dalam kondisi darurat. Yang tanda tangan Fatwa adalah Kyai yang adalah Rais Am Syuriyah PBNU. Orang NU paham posisi Rais Am Syuriyah PBNU. Ini dokumen ya.

Tidak menutup kemungkinan satu orang Rais Am Syuriyah PBNU bisa berpendapat beda dalam konteks lisan. Tertulis bilang A, lisan bilang bukan A. Namanya juga manusia. Tapi, orang awam juga paham bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, yang tertulis itu lebih kuat daripada yang lisan. Al-kitabu ka al-Khithabi. Apalagi sudah ada 125 Fatwa DSN MUI terkait Lembaga Bisnis dan Keuangan Syariah sudah dipositivisasi oleh UU NKRI. NKRI.

Mun’im Sirry:

Prinsip Etika-Hukum

Argumen-argumen yang dikembangkan beberapa ulama Muslim di atas membuktikan jawaban atas pertanyaan “apakah bunga bank termasuk riba atau tidak” dapat diperdebatkan karena tidak ada dalil qath‘i sebagai kata pemutus. Meminjam bahasa KH Ibrahim Hosen, terkait lembaga perbankan “yang melakukan riba yang dikenal dengan istilah bunga, masalahnya adalah maskut ‘anhu [tak ada ketegasan, teksnya “diam”], tidak termasuk dalam cakupan ayat yang melarang riba.”

Ahmad Ifham Sholihin:

Oleh karena tidak akan ditemukan dalil larangan terkait pembungaan uang di teks Alquran dan Hadits, maka butuh Ulama Dewan dalam Ulil Amri untuk menafsirkan dalil dan mengambil ijtihad atas fakta perbankan yang sedang terjadi dan setiap manusia modern pasti menggunakan jasanya, minimal ketika kita pake uang. Di situlah fungsi Ulama agar berijtihad. Dalam Dewan.

Mun’im Sirry:

Karena tidak adanya sistem perbankan pada abad ke-7 di Arabia, maka orang-orang miskin yang membutuhkan makan/minum atau tempat tinggal terpaksa meminjam uang dari orang-orang kaya.

Kelompok terakhir memanfaatkan kesempatan tersebut dengan begitu rakusnya membebankan tambahan berlipat ganda. Sebagai seruan moral, al-Qur’an mendorong orang-orang kaya supaya lebih bersimpati kepada kelompok lemah dengan memberikan sedekah atau pinjaman tanpa bunga.

Dengan demikian, pelarangan riba tidak dimaksudkan untuk menghentikan pinjam-meminjam. Seperti umum diketahui, beberapa sahabat Nabi Muhammad dikenal sebagai money lenders. Tak ada keraguan soal manfaat pinjaman. Persoalannya ialah sisi etis dan moralitas pinjaman: Jangan meminjamkan kepada orang-orang miskin untuk menambah beban kesulitan hidup!

Barangkali karena korbannya adalah masyarakat miskin, al-Qur’an mengontraskan riba dengan sedekah/zakat. Dalam Surat al-Baqarah ayat 276, ditegaskan: “Allah menghancurkan riba namun menambahkan sedekah.” Di sisi Allah, yang bertambah itu zakat, bukan riba (Surat al-Rum: 39). Karena itu, masyarakat yang punya kemudahan hidup didorong membantu kaum miskin, bukan mengeksploitasi mereka secara serakah sehingga menambah kesengsaraan.

Saya kira, prinsip etis inilah yang ditangkap oleh ulama-ulama yang membedakan antara riba yang dipraktikkan pada masa Nabi dan penetapan bunga bank di zaman modern. Para ulama tersebut mengajukan alasan yang berbeda, namun mereka sepakat tidak adil menggeneralisasi larangan riba tanpa memahami dimensi etika-hukumnya.

Kegagalan ulama tradisional, hemat saya, terletak pada pemahaman mereka yang mengabaikan aspek historisitas dan keabsurdan ekonomi. Mengatakan segala bentuk kelebihan itu haram sama artinya dengan tidak peduli pada konteks yang dihadapi Nabi dan situasi zaman modern di mana perbankan menjadi kebutuhan dalam sektor ekonomi.

Ahmad Ifham Sholihin:

Saya kira, santri pasti tahu urutan atau tahapan turunnya ayat pelarangan Riba sampai to the point haram. Mau serupiah atau semilyar, Riba itu haram. Khithabnya sudah pake kata harrama. Sangat lugas.

Sehingga menurut hemat saya, motif apapun menjadi terabaikan. Terkait ajakan mari bersedekah [yang dilawankan dengan Riba], itu baik. Rasulullah SAW malah bikin rumus bahwa memberikan pinjaman itu lebih berpahala daripada bersedekah. Padahal sedekah adalah musuhnya Riba.

Mun’im Sirry:

Biarlah poin terakhir ini dijelaskan oleh ahli ekonomi. Kita perlu memahami masalah bunga bank dalam konteks sistem perekonomian modern, bukan dirujukkan pada pemahaman ahli fikih dahulu yang belum bersentuhan dengan sistem perbankan.

Ahmad Ifham Sholihin:

Pemikiran Sdr. Mun’im Sirry ini khas Madzhab Hanafi. Sah saja sih. Mazhbah Hanafi menghukumi halal haramnya transaksi dari maksud dan maknanya, bukan dari istilah dan alurnya. Sementara itu, madzhab Syafi’i menghukumi halal haramnya transaksi dari istilah dan alurnya, bukan dari maksud dan maknanya. Tampak dalam hal ini Sdr. Mun’im Sirry ingin fokus menggunakan madzhab Hanafi dalam bermaqashid. Bukan cara Madzhab Syafi’i dalam bermaqashid. Itu jelas sah-sah saja.

Namun, jika kita mau membaca ulang tulisan saya di atas tentang definisi fikih, apalagi jika urusannya adalah serba legal, maka pintu masuk dari makna adalah tergantung istilah yang dipergunakan. Argumennya sederhana. Kalau istilah tidak dianggap penting, maka keberadaan fakultas hukum menjadi penting ditiadakan.

Rangkuman Ahmad Ifham Sholihin:

Pertama, ada perbedaan sudut pandang dalam menggunakan rujukan definisi Riba Qardh dari sisi Kitab Klasik. Saya menggunakan Kitab Klasik sebagai rujukan definisi Riba Qardh seperti kitab I’anah ath Thalibin, Subulus Salam, Bulughul Maram. Sementara Sdr. Mun’im Sirry mempertanyakan konten kitab tersebut.

Kedua, ada perbedaan sudut pandang dalam menggunakan rujukan definisi Riba dari sisi Kitab Kontemporer. Saya menggunakan Kitab Kontemporer sebagai rujukan definisi Riba Qardh al-Riba wa al-Mu’amalat al-Mashrifiyyah, al-Manfa’ah fi al-Qardh, al-Shuriyyah fi al-Mu’awadhat al-Maliyah. Sementara Sdr. Mun’im Sirry mempertanyakan konten kitab tersebut.

Ketiga, ada perbedaan sudut pandang dalam memilih Ulama Klasik dan Kontemporer dalam berpendapat. Silahkan baca lagi pada bagian tersebut.

Keempat, ada perbedaan sudut pandang dalam memilih Ulama di NKRI khas NU sebagai rujukan dalam berpendapat. Saya merujuk pada 126 Fatwa formal yang ditandatangani Kyai yang adalah Rais Am Syuriyah PBNU dan Ketua Umum MUI, sementara Sdr. Mun’im Sirry merujuk pada pendapat tidak formal dari Ketua Umum PBNU dan Ketua Komisi Fatwa MUI.

Kelima, ada perbedaan sudut pandang dalam memilih sumber rujukan. Kalau saya merujuk dokumen formal Fatwa DSN MUI yang ditandatangani Kyai Kyai yang adalah Rais Am Syuriyah PBNU yang Fatwa DSN MUI ini sudah dipositivisasi secara legal level UU NKRI dan perangkat lainnya seperti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan [POJK], Peraturan Bank Indonesia [PBI], ada juga PAPSI, PSAK, dan sejalan dengan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah [KHES] yang dibuat oleh Badilag Mahkamah Agung.

Kita tahu bahwa Mahkamah Agung adalah lembaga dari Umara Dewan yang sah berfatwa. Sementara Sdr. Mun’im Sirry tidak merujuk dokumen Fatwa manapun di NKRI ini.

Keenam, ada perbedaan sudut pandang dalam urusan ketaatan terhadap Ulil Amri. Saya merujuk pada Ulil Amri semuanya dari sisi Ulama Dewan dan Umara Dewan. Sdr. Mun’im Sirry hanya merujuk pada Umara Dewan.

Ketujuh, akhirnya, semua pilihan ada pada diri Anda. Beda pendapat itu wajar. Yang kurang ajar adalah ketika bikin gaduh. Muara beda pendapat adalah taat Ulil Amri. Ulama dan Umara. Ulama Dewan dan Umara Dewan. Hidup di NKRI, paling aman ya taat aturan NKRI. Hukmu al Hakim Ilzamun wa Yarfa’u al-Khilaf. Hukumnya hakim itu mengikat dan menghilangkan khilaf. Wallahu a’lam.

Kedelapan, ada satu hal yang ingin saya lontarkan dan mari dilogika bersama. Jika fluktuasi nilai tukar uang dijadikan pembenaran terhadap pemberlakuan sistem pembungaan uang ala bank konvensional, saya menduga kuat bahwa makhluk bernama Riba tidak lagi bisa ditemukan oleh karena ada alasan sakti “menyesuaikan dengan kondisi dan fluktuasi nilai tukar.”

Kesimpulan

Silahkan membuat simpulan sendiri-sendiri ya. Yang Ahkamul Hakimin hanya Allah. Yang Maha tahu pasti mana yang benar dan mana yang salah, hanyalah Allah. Saya dan Sdr. Mun’im Sirry dan kita semua ini Mahkum Alayh.

Perbedaan pendapat itu wajar terjadi. Kuncinya adalah Alquran Surat Annisa 59 bahwa Allah memaksa manusia yang punya iman untuk taat kepada Ulil Amri. Ulama Dewan dan Umara Dewan. Wallahu a’lam. Save NKRI.[Selesai].

Ahmad Ifham Sholihin
Ahmad Ifham Sholihin
CEO Amana Sharia Consulting, DPP Ikatan Ahli Ekonomi Islam, Pengasuh Ponpes MTN Indramayu, Penulis Buku NGAJI BISNIS ZAMAN NOW [2019], MENJAWAB TUDINGAN MIRING BANK SYARIAH [2018] dan belasan buku Ekonomi dan Keuangan Syariah. Founder & Admin Akun Instagram @NGAJI.BISNIS
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.