Menapaki jejak langkah hukum kita yang semakin maju dan berkembang dalam penegakkannya maka semakin mudah juga kita dapat membedakan segala jenis perbuatan yang melawan negara. Kita tahu bahwa korupsi merupakan sebuah tindakan yang memanipulasi uang negara atau secara singkatnya korupsi adalah mengeksploitasi kekayaan negara dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri.
Faktanya dari banyaknya produk hukum yang ada di Indonesia semakin banyak pula pelanggaran hukum yang dilakukan.Misalnya banyak sekali kasus korupsi dan gratifikasi yang ada di Indonesia. Namun yang menjadi pertanyaan besar adalah apakah para koruptor ini tidak paham hukum? Tentu paham pastinya hanya saja koruptor tersebut dapat meminimalisir dan menduga hukuman yang akan diberikan kepadanya karena kekuasaan ada ditangannya.
Lalu apa perbedaan korupsi dan gratifikasi?
Dua kata tersebut seringkali membingungkan banyak orang yang memang buta akan pengetahuan namun sangat familiar dikalangan akademisi hukum. Sejatinya korupsi adalah tindakan mengeksploitasi kekayaan negara dengan maksud untuk memperkaya diri sendiri.
Kita dapat mengetahui bahwa seorang Pejabat korupsi bisa dilihat dari prosedur bekerjanya apakah pejabat tersebut bekerja sesuai SOP atau malah menyimpang. Karena banyak sekali Pejabat yang memanfaatkan jabatannya untuk melakukan korupsi karena dia berfikir kekuasaan ada ditangannya.
Kemudian Gratifikasi adalah pemberian hadiah kepada seseorang atau apresiasi atas perbuatan yang dilakukannya namun dalam bentuk hadiah dan sejenisnya.Namun bagaimana gratifikasi bisa dikatakan sebagai korupsi?
Gratifikasi bisa dikatakan sebagai korupsi jika berkaitan dengan penyelenggara negara atau pejabat negara. Namun gratifikasi juga bukan merupakan tindak pidana jika dari hasil gratifikasi tersebut dilaporkan ke KPK.Maka tidak dapat dikatakan sebagai suap atau tindak pidana.