Dewasa kini banyak sekali terjadi kasus-kasus pidana yang menjerat berbagai kalangan,baik anak dibawah umur, orang dewasa atapun lansia.Hal demikian marak terjadi disebabkan oleh kurangnya edukasi hukum yang sampai kepadanya, sehingga menyebabkan mereka berbuat jahat.
Sejatinya perbuatan kriminal adalah hal yang tercela dan undang-undang pun melarangnya. Oleh karena itu dengan adanya payung hukum berfungsi untuk melindungi hak dan kewajiban orang lain.
Dalam hukum pidana dikenal adanya asas legalitas yang berarti suatu perbuatan dapat dipidana jika ada undang-undangnya atau hukumnya. Artinya tolok ukur seseorang dapat dipidana atau tidak harus mengacu pada hukum yang berlaku.
Perbuatan pidana atau tindak pidana (Delik) secara umum dibedakan menjadi dua.
Pertama, delik aduan, hal yang harus dipahami dalam delik aduan adalah jika suatu tindak pidana itu terjadi dilingkungan keluarga atau kerabat, maka yang berhak menuntut atau melaporkan adalah pihak keluarga dan orang lain tidak bisa melaporkan kejadian tersebut. Misalnya pencurian dalam rumah tangga yang dilakukan oleh adik ipar atau kakak kandung sendiri, maka dalam hal ini yang dapat melaporkan terjadinya peristiwa pencurian tersebut adalan suami atau istri dikeluarga tersebut.
Kedua, delik biasa atau umum delik ini dapat dilihat dalam kehidupan sehari-hari. Sejatinya delik biasa adalah delik yang biasa terjadi misalnya kasus pembunuhan. Dalam hal ini tidak perlu menunggu aduan dari pihak yang bersangkutan maka tetap bisa diproses secara hukum.
Memahami dan mencermati jenis delik dan substansinya sangat penting bagi kita. Agar dapat membedakan serta mawas diri dari berbagai jenis tindak pidana.