Jumat, April 19, 2024

Pencairan THR dan Gaji-13

Gevira Vortuna Dewi
Gevira Vortuna Dewi
Instansi : Universitas Negeri Malang

Tunjangan hari raya adalah pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan pemberi kerja kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan di Indonesia. THR ini wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Tunjangan kinerja adalah tunjangan yang diberikan pada pegawai berdasar capaian kinerja dari masing-masing pegawai. Mereka akan menerima tunjangan penuh bila tugasnya dapat diselesaikan menyeluruh. Jika pekerjaan tidak menyeluruh, tunjangan kinerja yang didapatkan juga akan fluktuaktif.

Jenis-jenis tunjangan yang ada di Aparatur Sipil Negara terdiri dari, tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan makan, tunjangan janatan, dan tunjangan umum. Besarnya tunjangan memiliki nominal-nominal yang berbeda.

Gaji ke-13, ini tujuannya untuk membantu seluruh aparatur terutama pada saat menjelang tahun ajaran baru, pada Juli, yang biasanya identik dengan kebutuhan belanja bagi anak-anak ASN, TNI, Polri. Bantuan gaji ke-13 ini diharapkan bisa memenuhi kebutuhan belanja berbagai keperluan.

Tentang PNS bakal dapat THR, Gaji 13, dan Tukin merupakan suatu keputusan yang sangat tepat di tahun ini. Walaupun masih minim dengan tukin yang hanya 50%. Karena, nominal terbesar dari gaji para ASN berasal dari tukin. Sehingga, dengan tukin yang diberikan hanya 50% berarti masih dinilai kecil.

Tapi, hal ini tentu saja masih sangat membantu untuk para ASN karena ditengah pendemi dan penyambutan hari raya yang semakin didepan mata menyebabkan harga bahan-bahan pokok menjadi menjulang tinggi terlebih selama hari raya pasti masyarakat akan mengeluarkan dana lebih banyak dari bisanya karena lebaran yang selalu disambut dengan suka cita bagi umat muslim.

Permaslahan kenaikan harga bahan pokok yang dimulai dari harga minyak, gula, BBM, cabai, dan lain sebagainya membuat masyarakat menjadi ekstra pengeluarannya sedangkan, gaji yg diterima tidak bertambah. Terlebih pada bulan puasa dan hari raya lebaran semua akan terus naik karena banyaknya permintaan.

Semoga saja, pemerintah dapat mengendalikan harga bahan pokok, dan memberikan kebijakan untuk mengeluarkan THR dan tukin tidak hanya untuk ASN tetapi juga kebijakan yang sama untuk para pekerja swasta yang artinya perusahaan haris memberikan THR dengan nominal yang telah ditetapkan pemerintah. Sehingga, tidak ada lagi perusahaan yang “nakal” tidak memberikan THR.

Gevira Vortuna Dewi
Gevira Vortuna Dewi
Instansi : Universitas Negeri Malang
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.