Jumat, April 19, 2024

Penanggulangan Korupsi dengan Perampasan Illicit Enrichment

Nurjamil
Nurjamil
Mahasiswa Hukum UIN Jakarta | Asisten Lawyer at Sahardjo Law Firm

Korupsi adalah satu kata yang sudah menjadi rahasia umum. Korupsi merupakan cara mengeksploitasi kekayaan negara atau perbuatan yang merugikan negara. Sehingga korban dari korupsi sendiri adalah negara yang mana makna negara tersebut berarti masyarakat.

Secara tidak langsung korupsi sudah merampas hak masyarakat yang seharusnya diperoleh. Dengan adanya korupsi ini kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat jadi terhambat. Oleh sebab itu korupsi juga dikategorikan ke dalam extraordinary crime (kejahatan luar biasa) dan penanganannya juga harus ekstra dan kalau bisa hukuman bagi pelaku korupsi ditambah dari hukuman dijatuhkan agar pelaku jera dan sebagai peringatan bagi pejabat berikutnya untuk tidak ada lagi niat korupsi.

Apa Itu Perampasan Illicit Enrichment?

Dalam mengungkap pelaku kejahatan korupsi diperlukan sebuah cara khusus,yakni beban pembuktian atau masyhur dikenal dengan pembuktian terbalik. Dalam rangkaian pembuktian terbalik, ada yang namanya LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara). Dalam hal ini akan dicocokan antara pendapatan sewaktu menjabat apakah sesuai dengan yang diperolehnya selama menjadi penyelenggara negara.

Dalam hal ini akan terlihat adanya indikasi illicit enrichment (kekayaan yang tidak wajar). Karena jika kita lihat dengan mata telanjang para penyelenggara negara ini memiliki harta kekayaan yang diluar nalar, tidak sebanding dengan penghasilan yang seharusnya didapatkan.

Menilik peraturan yang ada di Indonesia,hingga saat ini peraturan terkait illicit enrichment sebagaimanadiatur dalam ketentuan Pasal 20 UNCAC sendiri belum diatur dalam ketentuan perundang–undangan di Indonesia. Padahal Indonesia sendiri telah meratifikasi konvensi tersebut.

Melihat manfaat  yang sangat baik dari adanya penerapan perampasan illicit enrichment. Tentunya kita harus mendukung adanya langkah bijak yang harus diambil guna mencapai kesejahteraan dan kemakmuran yang diinginkan.

Nurjamil
Nurjamil
Mahasiswa Hukum UIN Jakarta | Asisten Lawyer at Sahardjo Law Firm
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.