Vonis yang dijatuhkan pada mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo mungkin bisa menjelaskan mengapa akan semakin banyak korupsi dilakukan di Indonesia.
Senin lalu, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman pidana penjara 14 tahun, plus denda 500 juta rupiah dan uang pengganti 10 miliar rupiah. Ini hukuman yang sangat ringan karena dia terbukti bersalah menerima gratifikasi, melakukan tindak pidana pencucian uang, dan memperoleh aliran dana yang sangat besar.
Uang haram yang diduga dicuci oleh Rafael mencapai Rp 100 miliar. Dalam tuntutannya, KPK meminta Rafael membayar denda Rp 1 Miliar dan uang pengganti sebesar Rp 18,9 miliar.
Itu saja sebanarnya masih tidak sebanding dengan kerugian negara yang diakibatkan kelakuan mantan pejabat pajak ini. Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negaranya, tercatat bahwa Rafael memiliki kekayaan Rp 56 Miliar.
Karena itu sebenarnya dengan mudah Rafael akan bisa membayar denda dan uang pengganti yang dituntut KPK. Tapi ini pun ternyata masih diperingan oleh Hakim.
Bahkan sangat mungkin koruptor seperti Rafel tidak akan takut dengan ancaman penjara 14 tahun, karena banyaknya pemberian remisi demi remisi sehingga akhirnya dia mungkin hanya perlu tinggal di penjara selama beberapa tahun.
Karena Keputusan-keputusan pengadilan semacam ini, saya bersama kawan-kawan di Partai Solidaritas Indonesia berharap agar DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset. Kalau UU ini ada, harta para koruptor bisa dirampas negara sesuai dengan uang yang dirampoknya.
Efek jera korupsi hanya akan ada bila para koruptor tahu bahwa hasil rampok yang mereka kumpulkan akan diambil oleh negara. Para pejabat di negara ini tidak boleh merasa nyaman melakukan korupsi. Karena itu saya ingin mengajak Anda semua untuk mendukung lahirnya UU perampasan Aset.
Ayo gunakan akal sehat. Hanya dengan Akal sehat, bangsa ini akan selamat.