Minggu, Desember 8, 2024

Haji Tariq: Hukum Haji bagi Anak Kecil dan Penggunaan Gelar Haji

Muhammad Husein Fadhlillah
Muhammad Husein Fadhlillah
Mahasiswa Jurusan Perbandingan Mazhab di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Mahasantri di Darus-Sunnah International Institute for Hadith Sciences, dan Pengurus Ponpes Baca Kitab dan Tahfidz (PBKT) Al-Hasanatain.
- Advertisement -

Pemberian gelar “Haji” kepada seseorang yang telah melaksanakan ibadah haji adalah praktik yang umum di berbagai negara Muslim, termasuk Indonesia, Mesir, dan Maroko. Namun, bagaimana pandangan Islam terhadap penyematan gelar ini? Apakah diperbolehkan atau justru dianggap sebagai tindakan yang riya’?

Pandangan Ulama

Sebagian besar ulama sepakat bahwa penyematan gelar “Haji” adalah boleh, selama tidak menimbulkan kesombongan atau rasa bangga yang berlebihan. Ini hanya bagian dari tradisi dan budaya umat Islam yang telah berlangsung selama ratusan tahun.

Dalil dari Imam Nawawi

Imam Nawawi dalam kitabnya “Al-Majmu’ 8/281″ menyebutkan:

“Boleh bagi orang yang sudah melakukan ibadah haji dipanggil ‘Haji’. Meski setelah beberapa tahun dan sesudah wafatnya. Tidak ada kemakruhan dalam masalah ini.”

Dalil dari Imam Ibnu Katsir

Imam Ibnu Katsir dalam kitabnya “Al-Bidayah wa Nihayah” mencatat bahwa:

“Pada tahun 682 wafat Haji Syarofuddin, ayahnya Syekh Muhyiddin An-Nawawi rahimahumullah.”

Bolehkah Anak Kecil Menunaikan Haji?

- Advertisement -

Para ulama sepakat bahwa haji yang dilakukan oleh anak kecil adalah sah. Hal ini didasarkan pada sebuah hadis riwayat Muslim:

“Suatu ketika Rasulullah bertemu rombongan di Rowha’, kemudian seorang wanita mengangkat anak kecilnya kepada beliau dan bertanya: ‘Apakah ada haji bagi anak ini wahai Rasulullah?’ Beliau menjawab: ‘Iya, dan engkau – sebagai orang tua yang membawanya – mendapatkan pahala.’”

Komentar Imam Nawawi

Imam Nawawi menjelaskan hadis tersebut dengan menyatakan:

“Hadis ini adalah dalil bagi Imam Syafi’i, Malik, Ahmad, dan mainstream ulama (yang menyatakan) bahwa haji anak kecil hukumnya sah dan berpahala, akan tetapi tidak menggugurkan kewajiban haji.”

Kesimpulan

  • Gelar Haji: Pemberian gelar “Haji” kepada orang yang telah menunaikan ibadah haji adalah diperbolehkan dan bukan tindakan riya’ selama tidak disertai dengan kesombongan.
  • Haji Anak Kecil: Haji yang dilakukan oleh anak kecil adalah sah dan berpahala, namun tidak menggugurkan kewajiban haji ketika ia dewasa.
Muhammad Husein Fadhlillah
Muhammad Husein Fadhlillah
Mahasiswa Jurusan Perbandingan Mazhab di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Mahasantri di Darus-Sunnah International Institute for Hadith Sciences, dan Pengurus Ponpes Baca Kitab dan Tahfidz (PBKT) Al-Hasanatain.
Facebook Comment
- Advertisement -

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.