Sabtu, April 20, 2024

Daripada Legalisasi Poligami, Lebih Baik Legalisasi Ganja

Saya menghormati syariat islam secara umum dan tentu penerapannya yang diberlakukan di Provinsi Aceh. Keistimewaan membikin Aceh berhak menerapkan syariat islam di wilayah yang sejak dahulu terkenal dengan tradisi perlawanannya itu. Namun untuk kasus poligami, lain hal.

Saya kira, hukum poligami sudah jelas dan gamblang diatur dalam Al Quran dan Hadist yang kemudian dijabarkan lagi oleh ulama-ulama dari berbagai mazhab yang berkembang dalam islam. Jadi tidak usahlah DPRA Aceh repot-repot lagi menurunkan aturan itu dalam qanun-qanun syariah yang mereka bikin di legislatif. Alasan yang dikemukakan pihak-pihak berwenang di Aceh juga sama sekali tidak prinsipil. Jadi alih-alih membikin qanun kontroversial yang membikin polemik di masyarakat luas, alangkah baiknya dihentikan saja. Masih ada yang jauh lebih penting dibikin qanunnya daripada sekadar membikin aturan poligami.

Apa yang jauh lebih penting itu? Ya betul, LEGALISASI GANJA.

Pada awal tahun ini Badan Pusat Statistik (BPS) merilis hasil risetnya, salah satu hasil survey BPS menyoroti bahwasanya Provinsi Aceh memiliki persentase penduduk miskin terbesar di Pulau Sumatra pada tahun 2018. Jumlah penduduk miskin di Provinsi Aceh mencapai 831.500 jiwa, setarah 15,68 persen dari total jumlah penduduk di Aceh. Jumlah ini meningkat sebanyak sekira 10.000 jiwa dari tahun sebelumnya.

Jadi, daripada sibuk-sibuk membikin aturan yang sesungguhnya sudah sangat jelas peraturan itu berlaku dalam ketentuan agama dalam Al Quran dan Hadist seperti poligami, ada yang lebih penting yang mesti dilakukan pemda Aceh, membawa warganya menuju sejahtera, bukan malah mendapat predikat provinsi dengan penduduk miskin terbanyak di Sumatra.

Wacana legalisasi poligami lewat qanun dalam undang-undang daerah di Aceh malah berisiko membikin tingkat kemiskinan di Aceh semakin meningkat. Titimangsa 2012, sebuah studi yang didokumentasikan dalam Journal Philosophical Transactions from Royal Society B menemukan bahwa seiring berjalannya waktu, masyarakat yang mempraktikkan poligami memiliki tingkat kemiskinan lebih tinggi. 

Dalam hitung-hitungan matematis, distribusi harta antara mereka yang mempraktikkan monogami dengan poligami secara kasat mata bisa terlihat mana yang lebih rentan menuju kemiskinan. Distribusi ke satu pasangan dan keturunan dari pasangan itu, tentu lebih aman terhindar dari kemiskinan dibanding distribusi ke lebih dari satu pasangan, bisa dua hingga empat pasangan ditambah keturunan-keturunan dari mereka. Lebih lagi jika pihak perempuan dipaksa tidak bekerja dan tinggal di rumah saja. Maka sangat wajar jika studi itu menyebut mereka yang melakukan poligami lebih rentan masuk ke jurang kemiskinan dibanding mereka yang bermonogami. 

Ada banyak cara mengentaskan kemiskinan, dan saya kira poligami tidak masuk dalam hitungan. Saya tidak mau menjabarkan satu per satu cara-cara pengentasan kemiskinan itu. Ya karena tidak bisa. Anda cari sendiri saja, atau tanya kepada yang lebih ahli. Namun ada satu usulan saya yang saya kira layak dipertimbangkan sebagai upaya mengentaskan kemiskinan di Provinsi Aceh. Itu adalah legalisasi ganja.

Entah sejak kapan ganja tumbuh subur dan mudah dan melimpah di Aceh. Ada yang bilang pada mulanya ia tumbuh begitu saja di Aceh lewat perantara burung-burung yang bermigrasi dari Asia Tengah dan membawa benih ganja dalam kotorannya. Ada pula yang bilang ganja dibawa penjajah Belanda ke Aceh yang fungsi awalnya sebagai tanaman anti hama di perkebunan kopi yang banyak dibuka Belanda di wilayah Aceh semasa penjajahan dulu. 

Dalam konteks Indonesia, jika kita berbicara ganja, sudah barang tentu Aceh menjadi yang pertama-tama kita sebut. Ada anekdot yang berbunyi begini: Bob Marley itu nggak tahu Indonesia, tapi dia tahu Blangkejeren. Anekdot ini dibikin karena saking bagusnya produk ganja yang dihasilkan di Blangkejeren, salah satu wilayah di Aceh. Namun, wacana legalisasi ganja ini juga berpotensi menimbulkan polemik besar, mungkin lebih besar dibanding yang ditimbulkan isu qanun poligami. Namun itu bisa diredam jika aturan dibikin dengan tepat.

Polemik akan membesar jika legalisasi ganja mencakup legalisasi di bidang medis dan terutama rekreasi. Jadi sebaiknya, legalisasi dalam dua aspek itu jangan dulu dilakukan. Karena konteks yang saya usulkan adalah legalisasi ganja untuk mengentaskan kemiskinan di Aceh, maka sebaiknya legalisasi ganja itu dibikin khusus untuk industri terlebih dahulu, seperti yang telah dilakukan Jepang dan beberapa negara lainnya. Saya yakin, haqqul yaqqin, angka kemiskinan di Aceh akan cepat turun jika legalisasi ganja di bidang industri terjadi di Aceh.

Serat dari ganja bisa dimanfaatkan untuk bermacam hal, untuk memproduksi banyak barang yang bermanfaat bagi manusia. Tunjuk apa saja benda di sekitar Anda, hampir seluruhnya bisa dibikin dari serat ganja. Mulai dari pakaian, kertas, dinding rumah dan atap rumah, sepatu dan sandal, tas, tali tambang ukuran kecil hingga tali untuk jangkar tambatan kapal laut. Banyak. Banyak sekali manfaatnya.

Bayangkan jika ganja legal di Aceh, untuk sekadar industri saja. Pertanian akan begitu bergeliat. Mereka yang kini masuk kategori miskin bisa mulai bertani ganja atau menjadi buruh tani di ladang ganja. Industri-industri baru akan berkembang pesat dan menyerap tenaga kerja yang begitu banyak. Bayang-bayang kemiskinan bisa dihilangkan cukup cepat dengan syarat ganja dilegalkan dan aturan main dibikin dengan baik. Itu baru dari satu elemen pelegalan, legalisasi di bidang industri. 

Sekarang, mari kembali kepada hasil-hasil riset perihal poligami lainnya sebelum melanjutkan pembahasan legalisasi ganja di bidang medis dan rekreasi.

Dalam jurnal yang diterbitkan oleh Cambridge University pada Maret 2013 bertajuk The impact of polygamy on women’s mental health: a systematic review, prevalensi kesehatan mental pada perempuan lebih signifikan dialami mereka yang menjalani poligami dibanding monogami. Studi ini juga menyebutkan prevalensi somatisasi, depresi, kegelisahan, permusuhan, psikotik, dan gangguan kejiwaan yang lebih tinggi pada istri poligami serta penurunan kepuasan perkawinan, fungsi keluarga yang bermasalah dan harga diri yang rendah.

Tak hanya terhadap perempuan, poligami juga berpengaruh terhadap kesehatan laki-laki. Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Dr. Amin Daoulah dari King Faisal Specialist Hospital and Research Centre in Jeddah, Saudi Arabia, semakin banyak jumlah istri berisiko meningkatkan keparahan jumlah penyumbatan koroner. Menurut Daoulah, ini bisa terjadi karena beban mempertahankan beberapa rumah tangga, yang bisa mahal baik secara finansial maupun emosional sehingga mempengaruhi kesehatan jantung laki-laki yang berpoligami.

Masih menurut penelitian yang sama, tuntutan terhadap laki-laki berlaku adil dan setara pada praktik poligami pada banyak kasus juga mengganggu kesehatan mental. Laki-laki menjadi tertekan hingga depresi, tingkat emosional meningkat hingga memancing kekerasan dalam rumah tangga. 

Maka, akan jauh lebih menarik jika legalisasi ganja tak sekadar untuk bidang industri, tetapi juga medis dan rekreasi. Jika poligami berpotensi mendatangkan beragam risiko penyakit mental seperti yang disebut di atas, legalisasi ganja untuk fungsi medis dan rekreasi sebaliknya, bisa mencegah bermacam penyakit mental itu. Penggunaan ganja untuk medis dan rekreasi alih-alih mengganggu kesehatan mental malah bisa membikin ceria, gembira, dan bahagia. 

Selanjutnya, Industri obat-obatan akan berkembang pesat. Mulai dari obat penyembuh luka hingga obat untuk terapi penyakit kanker bisa diproduksi dari tanaman ajaib bernama ganja. Dari sektor ini peluang membuka lapangan pekerjaan tambahan terbuka lebar. Dan wacana pengentasan kemiskinan di Aceh semakin cerah. Legalisasi di bidang rekreasi juga membikin Aceh diserbu wisatawan. Imbasnya industri pariwisata di Aceh juga akan terdongkrak. Jika ini dikelola dengam baik, kemiskinan yang 15,68 persen di tahun lalu itu bisa ditekan hingga mendekati nol.

Jadi, daripada merepotkan diri membikin aturan pelegalan poligami yang sesungguhnya aturan itu sudah ada dan jelas, alangkah lebih baiknya pemda Aceh segera menyusun qanun legalisasi ganja. Itu akan jauh lebih bermanfaat. Demikian.

Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.