Jumat, Desember 6, 2024

Choice of Law dalam Kontrak Bisnis Internasional

Armand Indarman
Armand Indarman
Kuliah Di Universitas Ahmad Dahlan, Fakultas Hukum
- Advertisement -

Aturan-aturan hukum nasional di bidang bisnis internasional menjadi sumber hukum yang cukup penting dalam hukum bisnis internasional. Akan tetapi adanya berbagai aturan hukum nasional sedikit atau banyak berbeda antara satu sama lainnya. Perbedaan ini kemudian dikhawatirkan akan juga mempengaruhi kelancaran transaksi bisnis itu sendiri.

Untuk menghadapi masalah ini, sebenarnya ada 3 teknik yang dapat dilakukan: Pertama, negara-negara sepakat untuk tidak menerapkan hukum nasionalnya. Sebaliknya mereka menerapkan hukum perdagangan internasional untuk mengatur hubungan-hubungan hukum perdagangan mereka.

Kedua, apabila aturan hukum perdagangan internasional tidak ada dan tidak disepakati oleh salah satu pihak, maka hukum nasional suatu negara tertentu dapat digunakan.

Cara penentuan hukum nasional yang akan berlaku dapat digunakan melalui penerapan prinsip choice of law. Choice of law adalah klausul pilihan hukum yang disepakati oleh para pihak yang dituangkan dalam kontrak (internasional) yang mereka buat.

Ketiga, teknik yang dapat ditempuh adalah dengan melakukan unifikasi dan harmonisasi hukum aturan-aturan substantif hukum perdagangan internasional.

Teknik ketiga ini dipandang cukup efisien. Cara ini memungkinkan terhindarnya konflik di antara sistem-sistem hukum yang dianut oleh masing-masing negara.

Kenyataannya ketentuan perjanjian internasional yang bertujuan menciptakan efesiensi, konsistensi, dan koherensi dalam unifikasi dan harmonisasi hukum kontrak internasional sudah tidak memadai dikaitkan dengan kegiatan-kegiatan bisnis internasional, akibat tuntutan masyarakat yang dinamis dan sangat cepat berubah, maka diperlukan suatu model atau rujukan dalam pembangunan hukum perdagangan internasional, misalnya hak untuk memilih hukum yang berlaku dalam suatu perjanjian (choice of law) yang diharapkan akan mampu menjadi instrument harmonisasi hukum.

Choice of Law dalam hukum perjanjian internasional adalah kebebaan yang diberikan kepada para pihak untuk memiliki sendiri hukum yang hendak mereka pergunakan untuk perjanjian mereka.

Adapun manfaat dari pilihan hukum adalah memuaskan para pihak karena menggunakan hak dasarnya, bersifat memberikan kepastian karena memungkinkan para pihak dengan mudah menentukan hukumnya dan efesiensi. Hal ini sangat relevan dengan asas kebebasan berontrak atau party otonomy (otonomi para pihak).

Armand Indarman
Armand Indarman
Kuliah Di Universitas Ahmad Dahlan, Fakultas Hukum
Facebook Comment
- Advertisement -

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.