Berhati-hatilah berbicara, menulis atau berkomentar tentang suatu hal di ruang publik, jika tidak ingin terjerat oleh aturan tentang ujaran kebencian (hate speech). Ini berlaku sejak 8 Oktober 2015 ketika Kepala Polisi RI Jenderal Badrodin Haiti mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian.
Menurut surat edaran tesebut, ujaran kebencian adalah tindak pidana yang berbentuk penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut, dan penyebaran berita bohong.
Semua tindakan di atas memiliki tujuan atau bisa berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan atau konflik sosial. Aspeknya meliputi suku, agama, aliran keagamaan, keyakinan dan kepercayaan, ras, antargolongan, warna kulit, etnis, gender, kaum difabel, dan orientasi seksual. Ujaran kebencian dapat melalui media kegiatan kampanye, spanduk atau banner, jejaring media sosial, penyampaian pendapat di muka umum atau demonstrasi, ceramah keagamaan, media massa cetak maupun elektronik, dan pamflet.
Hate speech dalam konteks sosiologis masyarakat Indonesia bisa jadi merupakan hal yang biasa. Sama halnya ketika orang melakukan ‘rumpian’, ‘rerasan’, ‘gosip’, atau bentuk-bentuk obrolan masyarakat di komunitas warung kopi, ‘cangkrukan’ atau di sudut-sudut jalan. Fungsinya sebagai alat atau cara untuk mengontrol tindakan anggota masyarakat yang dianggap keluar dari batas norma. Rumpian, rerasan atau gosip itu menjadi kontrol sosial yang efektif bila dilakukan pada komunitas komunal dengan tipe masyarakat bersolidaritas mekanis, di mana hubungan-hubungan sosial di antara anggotanya begitu intim atau dekat.
Berbeda halnya jika kebiasaan menggosip itu dibawa pada kehidupan masyarakat dengan bentuk relasi sosial yang lebih kompleks. Masyarakat modern yang terfragmentasi ke dalam berbagai golongan, ras, etnis, agama atau kelompok-kelompok sosial lainnya cenderung akan bereaksi dengan obrolan-obrolan yang tidak menyenangkan di ruang publik.
Rumpian atau rerasan yang memiliki fungsi kontrol sosial cukup efektif bagi masyarakat komunal berbalik menjadi senjata tajam yang bisa menimbulkan perpecahan atau konflik sosial berkepanjangan pada masyarakat modern bila tujuan melakukan kontrol sosial itu dilakukan dengan cara yang tidak beretika.
Bertemunya berbagai individu atau kelompok-kelompok masyarakat di ruang-ruang publik, seperti di warung kopi, mal, kafe atau berbagai tempat nongkrong anak-anak muda, bahkan di dunia maya dengan kehadiran berbagai media sosial yang sangat massif, menjadi penanda penting bagi kehidupan masyarakat modern. Filsuf Jerman Jurgen Habermas menunjukkan bahwa ruang publik pada masyarakat modern memiliki peran yang cukup berarti dalam proses berdemokrasi.
Ruang publik merupakan wahana beradunya berbagai wacana dan opini-opini masyarakat. Melalui ruang publik inilah warga masyarakat diuji kematangan dan kedewasaannya dalam berdemokrasi. Bila ruang publik digunakan sebagai tempat untuk memojokkan kelompok-kelompok tertentu demi kepentingan diri atau kelompoknya, maka sudah pasti reaksi keras akan bermunculan dari masyarakat.
Ruang publik akan menjadi efektif dan berdaya kuat mendorong tumbuhnya nilai-nilai demokrasi ketika pengguna ruang publik itu mampu menegakkan etika kehidupan berdemokrasi. Seperti sikap dan tindakan bertoleransi, saling menghargai dan menghormati hak masing-masing individu, mengedepankan kepentingan bersama daripada kepentingan pribadi, tidak menonjolkan keunggulan diri sendiri, tidak bersikap arogan dengan memandang rendah orang lain, berkata, bertindak dan berperilaku sopan.
Bila etika dan kedewasaan berdemokrasi pada masyarakat Indonesia sudah terbentuk dengan baik, maka ruang publik dapat dijalankan fungsinya sebagai sarana untuk menyatakan opini, pendapat, kepentingan, kegelisahan-kegelisahan politis warga, argumen, dan bahkan kontrol sosial kepada penyelenggaran negara. Dengan begitu, ruang publik harus bersifat bebas, terbuka, transparan, mudah diakses oleh semua orang, dan tidak ada intervensi dari pemerintah.
Jika demikian, aturan tentang ujaran kebencian atau bahkan hukuman pidana kepada orang-orang yang dianggap menyebarkan ujaran kebencian tidak lagi diperlukan.