Minggu, November 24, 2024

Tuduhan Zina, Hukum Islam, dan Kasus Mario Teguh

Neng Dara Affiah
Neng Dara Affiah
Sosiolog, Peneliti dan Pendidik. Dosen Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia. Komisioner Komnas Perempuan 2007-2009 dan 2010-2014.
- Advertisement -

mario-teguh
Mario Teguh dan Ario Kiswinar Teguh. [suaranetizen.com]
Hari-hari ini media massa diramaikan dengan kasus Mario Teguh, motivator terkenal atas kasusnya dengan Ario Kiswinar Teguh di mana Mario tak mengakui Ario sebagai anaknya.

Sebagaimana ditayangkan dalam KOMPASTV dalam acara “Sapa Indonesia”, 8 September 2016, Mario menepis berbagai alasan bahwa Ario bukanlah anaknya. Salah satu penolakannya, seperti yang ia katakan dalam kilas balik hidupnya 20 tahun lebih lalu, karena ibu Ario, Aryani Soenarto, telah “berbagi ranjang” dengan pria lain.

Dengan kata lain, Mario menyatakan, mantan istrinya itu berselingkuh dengan pria lain. Nama pria tersebut tercermin dari penggalan nama Ario Kiswinar Mario.

Tulisan ini sama sekali tak bermaksud mencampuri urusan rumah tangga Mario Teguh, apalagi memberi sumbangan atas solusi pertikaian “ayah” dan “anak” yang rumit itu, melainkan hendak menyoroti pernyataan Mario Teguh terhadap Aryani Soenarto, mantan istrinya itu, atas pernyataan “berbagi ranjang” atau tuduhan berzina, yang dalam hukum Islam merupakan persoalan sangat serius.

Zina dalam Perspektif Hukum Islam
Zina didefinisikan sebagai perbuatan persetubuhan antara laki-laki dan perempuan di luar pernikahan yang sah atau tidak terikat pernikahan. Ia juga diartikan sebagai bentuk kontak seksual yang dapat merusak kehormatan manusia, laki-laki dan perempuan.

Dalam hukum Islam, seseorang dianggap berzina jika dapat dibuktikan dengan pengakuan atau kesaksian dari empat saksi yang melihat dengan pasti dan detail masuknya penis pria ke dalam vagina perempuan (penetrasi). Kesaksian harus dibuktikan dengan kesepakatan penglihatan keempat saksi tersebut. Jika kesaksian satu sama lain berbeda, maka kesaksiannya dianggap batal.

Ter‎‎‎dapat perbedaan di antara mazhab hukum Islam (fiqh) tentang persyaratan yang dibutuhkan agar bukti kesaksian dianggap sah. Perbedaan ini didasarkan pada tafsir yang berbeda pada sumber-sumber tekstual, yakni al-Qur’an dan Hadis sebagai rujukan utama dalam formulasi hukum.

Hukum Islam mazhab Hanafi, Hambali, dan Syiah, misalnya, menentukan bahwa penglihatan empat saksi harus diutarakan di empat waktu yang terpisah. Mazhab Maliki dan Syafi’i berpendapat, satu pengakuan saja sudah cukup sebagai bukti pelanggaran. Hanya mazhab Maliki yang menyatakan pembuktiannya harus dengan kehamilan. Jika ia tidak hamil, tidak bisa seseorang dituduh berzina.

Pembuktian kehamilan saja tidak cukup. Ia harus ada pembuktian lain, yakni adanya pengakuan dari saksi mata bahwa seseorang benar-benar berzina. Bahkan bukti kehamilan harus dibuktikan dengan waktunya, yakni waktu tujuh bulan. Jika kesaksian tidak didasarkan pada bukti-bukti kuat, ia dipandang sebagai suatu kejahatan hadd (batasan) yang dapat dihukum dengan 80 kali cambukan (al-Qur’an, Surah an-Nur [24]: 33).

Hukuman zina bagi pelaku perempuan dan laki-laki sama. Para pelakunya dibedakan ke dalam dua kategori, yakni kategori pezina muhshan, yakni pelaku yang sudah memiliki pasangan sah atau sudah menikah, tapi melakukan hubungan seksual secara sukarela dengan bukan pasangan sahnya. Hukuman bagi pelaku zina muhshan dicambuk 100 kali dan rajam.

- Advertisement -

Kategori kedua adalah pelaku ghayru muhshan, yakni pelaku yang belum pernah menikah atau belum memiliki pasangan sah, tapi mereka melakukan hubungan sukarela dengan pasangannya, maka hukumannya dicambuk atau didera 100 kali dan diasingkan selama setahun.

Pesan penting dari mengapa pembuktian zina sangat rumit, sanksi berat bagi pelaku zina, dan hukuman berat bagi penuduh tanpa bukti ‎adalah agar hukum Islam melindungi privacy individu, memastikan terlindunginya kehormatan perempuan, memastikan terlindunginya anak-anak seseorang dari stigma anak haram, dan yang utama adalah menjaga kehormatan dan martabat manusia.

Kembali kepada kasus Mario Teguh. Ketika ia menyatakan bahwa Ario Kiswinar Teguh ‎adalah anak hasil perselingkuhan istrinya dengan pria lain, apakah Mario telah melihat langsung perselingkuhan tersebut yang dibuktikan dengan menyaksikan masuknya penis pria lain ke dalam vagina ibu Ario? Jika benar ia melihat langsung, apakah ada saksi lain berjumlah empat orang yang juga menyaksikan seperti yang disaksikan Mario?

Jika Mario tak menyaksikan langsung dan juga tak ada empat saksi yang melihatnya, maka ia sebenarnya telah meruntuhkan kehormatan perempuan, dalam hal ini Aryani Soenarto dan menuduh Ario Kiswinar Teguh sebagai anak dari hasil hubungan yang tidak sah (lazim disebut anak haram). Hal semacam ini, seperti sudah saya singgung, dalam hukum Islam disebut sebagai kejahatan hadd yang dapat dihukum dengan 80 kali cambukan (al-Qur’an, Surah an-Nur [24]: 33).

Indonesia tak menerapkan hukuman cambuk (stoning), selain di Aceh yang pengaturannya terdapat dalam Hukum Jinayat, yakni produk hukum yang mengatur larangan zina, larangan berduaan bagi mereka yang berbeda jenis kelamin dan bukan suami-istri (mahram), dan larangan bermesraan bagi dua orang yang bukan lawan jenis (khalwat).

Jenis hukuman cambuk juga telah ditentang oleh sebagian besar masyarakat dunia dan Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terikat dalam Convention Against Torture ‎atau Konvensi Anti Penyiksaan sebagaimana terdapat dalam ‎ Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998. Undang-undang ini mengecam pelbagai bentuk hukuman yang kejam, tidak manusiawi yang berdampak pada kesakitan luar biasa, fisik maupun psikis.‎

Untuk hukum positif yang berlaku saat ini di Indonesia, jika tuduhan Mario Teguh itu tidak terbukti, maka ia dapat dipersoalkan sebagai bentuk pencemaran nama baik, yang sayangnya, sanksi dan hukumannya tidak sepadan dengan keruntuhan martabat, kehormatan, harga diri dan rasa malu bagi perempuan.

Neng Dara Affiah
Neng Dara Affiah
Sosiolog, Peneliti dan Pendidik. Dosen Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia. Komisioner Komnas Perempuan 2007-2009 dan 2010-2014.
Facebook Comment
- Advertisement -

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.