Jumat, April 26, 2024

Jokowi, Tragedi Manokwari, dan Keadilan untuk Papua

Mimin Dwi Hartono
Mimin Dwi Hartono
Staf Senior Komnas HAM. Tulisan ini merupakan pandangan pribadi.
manokwari-papua
Foto: Pos-Metro.com

Presiden Joko Widodo baru saja mengunjungi tanah Papua pekan lalu. Kini, kerusuhan kembali terjadi yang berbuntut pada jatuhnya korban jiwa dan luka-luka.

Peristiwa tersebut dipicu oleh perselisihan antara Vigal Pauspaus (18) dengan warga dari etnis lain pada 26 Oktober di sebuah warung di Kabupaten Manokwari, Papua Barat. Perselisihan itu berakibat tewasnya Vigal karena diduga terkena tikaman oleh penduduk yang diduga berasal dari Makassar itu.

Kejadian pada 27 Oktober 2016 itu memicu kemarahan dan aksi massa warga asli Papua. Mereka melakukan blokade jalan dan perusakan sehingga polisi harus menghadapinya dengan melepaskan tembakan yang kemudian menewaskan seorang warga bernama Onesimus Rumayom (40) dan beberapa warga lain mengalami luka-luka serius.

Menurut Kapolda Papua Barat Brigadir Jenderal Royke Lumowa, polisi telah bertindak sesuai prosedur karena massa telah melakukan perusakan atas motor dan pos polisi serta membobol toko dan bank (Tempo, 28/10).

Jatuhnya korban jiwa dalam penanganan berbagai peristiwa di Papua dan Papua Barat mengkonfirmasi bahwa akar masalah atas ketidakadilan yang dialami warga Papua selama puluhan tahun, belum ditangani dengan baik dan tepat.

Pemerintah belum sepenuhnya menangani permasalahan di Papua secara serius, sistematis, dan berbasis pada hak asasi manusia.

Kegembiraan warga Papua atas kebijakan satu harga bahan bakar minyak (BBM) oleh Presiden Jokowi hanya menjadi pelipur lara sejenak, dan kembali dirundung kesedihan serta luka paska tragedi di Manokwari itu.

Harus diakui, pemerintah masih menonjolkan pendekatan keamanan (security approach) dan pendekatan karikatif (charity approach) yang terbukti tidak mampu untuk mengatasi masalah di Papua, bahkan memicu masalah baru dan jatuhnya korban-korban baru.

Kebijakan satu harga BBM, misalnya, tak bisa berjalan sendiri dan diserahkan pada mekanisme pasar agar harga barang-barang pokok lain ikut turun. Ingat bahwa spekulan dan pencari rente ada di mana-mana sehingga pemerintah harus memastikan keamanan distribusi dan pasokan BBM dan barang kebutuhan pokok.

Pemerintah tidak bisa lagi menerapkan pendekatan tunggal dan parsial atas kompleksitas persoalan di Papua yang sudah akut dan mengelinjang ke sana kemari tanpa ada penanganan yang tuntas dan komprehensif selama puluhan tahun.

Diperlukan pendekatan yang sinergis dan simultan berbasis pada penghormatan (respect), perlindungan (protect), dan pemenuhan (fulfil) HAM.

Pendekatan penanganan Papua berbasis HAM itu meliputi pembangunan berbasis HAM, pencegahan dan penyelesaian pelanggaran HAM, dan dialog secara partisipatif dengan seluruh komponen masyarakat asli Papua dan penduduk pendatang.

Pembangunan Berbasis HAM

Pendekatan pembangunan yang dijalankan pemerintah pusat melalui kebijakan Otonomi Khusus bagi Papua sejak 2001 belum berhasil meningkatkan harkat dan martabat rakyat Papua. Dana Otonomi Khusus yang jumlahnya puluhan triliunan rupiah, menurut audit Badan Pemeriksa Keuangan, diduga banyak yang disalahgunakan (Kontan, 11/5/14).

Patut diduga hal ini di antaranya karena penyaluran dana tidak didahului dengan perencanaan yang matang, misalnya dengan mengidentifikasi penerima manfaat, kebutuhan, dan bagaimana dana tersebut dimanfaatkan secara transparan dan akuntabel.

Di samping itu, pemberian dana terkesan seperti memberikan “bantuan” yang memposisikan rakyat Papua sebagai “penerima bantuan” (charity based).

Model pendekatan karikatif ini menyebabkan kegagalan sejak awal karena menempatkan rakyat sebagai pihak yang tidak berdaya, pasif, dan layak dibelas-kasihani. Pendekatan yang salah itu harus dikoreksi menuju pada pendekatan yang berbasis HAM.

Rakyat Papua harus diposisikan sebagai penyandang hak (rights holder) yang berhak atas bantuan-bantuan tersebut sebagai bagian dari haknya menikmati pembangunan sebagaimana diatur di dalam Deklarasi PBB tentang Hak atas Pembangunan. Pemerintah dalam posisi pengemban kewajiban (duty bearer), memberikan hak-hak rakyat Papua atas pembangunan.

Pembangunan berbasis HAM berfokus mengatasi persoalan dengan mencari tahu dan mengatasi akar masalah, bukan hanya melihat atau mengatasi permukaan masalah.

Di antaranya, mencari dan mengidentifikasi apa yang menjadi akar penyebab gagalnya pembangunan di Papua, apakah karena diskriminasi, kesenjangan sosial dan ekonomi, kekerasaan, ketidakpercayaan satu sama lain, atau faktor lain yang saling berkaitan, untuk kemudian ditindaklanjuti dengan langkah-langkah yang kongkret.

Lebih lanjut, pembangunan berbasis HAM tidak hanya berfokus pada keluaran (output) dan dampak (outcome), namun juga pada proses. Bagaimana pembangunan dilakukan menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa pembangunan menitikberatkan pada partisipasi dan pemberdayaan masyarakat.

Dengan demikian, masyarakat akan merasa menjadi pemilik dan perancang pembangunan sekaligus menjadi penikmat pembangunan secara berkelanjutan (sense of ownership).

Pelanggaran HAM

Selanjutnya, pemerintah wajib memperbaiki mekanisme pencegahan dan penanganan pelanggaran HAM di Papua. Berbagai bentuk dan jenis pelanggaran HAM di tanah Papua belum ditindaklanjuti secara serius dan akuntabel oleh negara, baik itu pelanggaran HAM berat maupun yang bukan, di antaranya peristiwa Wasior, Wamena, Paniai, dan sebagainya.

Ketidakmauan dan ketidakmampuan dari negara untuk merespons isu HAM akan berakumulasi menjadi kekecewaan yang mendalam dan bermuara pada ketidakpercayaan rakyat pada negara.

Negara yang berkewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM harus mengambil langkah-langkah secara sistematis dan sinergis untuk mengusut pelanggaran HAM dan memulihkan hak atas keadilan bagi para korban.

Mekanisme penyelesaian bisa merupakan kombinasi antara pendekatan yudisial, berupa pengadilan HAM, dan non-yudisial, berupa pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Keduanya diamanatkan di dalam Undang-Undang tentang Otonomi Khusus Papua, namun belum dijalankan hingga detik ini.

Negara harus membuktikan mampu (able) dan mau (willing) untuk mengusut berbagai pelanggaran HAM. Sesuai dengan mekanisme HAM, penyelesaian di tingkat domestik didahulukan.

Jika mekanisme domestik tidak mampu dan tidak mau, maka mekanisme internasional bisa dijadikan pilihan langkah untuk memberikan rasa keadilan bagi para korban.

Jangan sampai komunitas internasional menilai negara tidak mempunyai iktikad menyelesaikan pelanggaran HAM di Papua karena akan berdampak dalam hubungan diplomasi dengan negara-negara lain, sebagaimana disampaikan oleh enam pemimpin negara/pemerintahan Pasifik di forum sidang Perserikatan Bangsa-Bangsa pada September lalu.

Selain itu, perlu dibangun mekanisme pencegahan pelanggaran HAM sejak dini. Dalam konteks ini, pendidikan HAM bagi aparat negara sangat penting agar mempunyai kapasitas dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan koridor HAM.

Pendidikan HAM tidak hanya untuk aparat keamanan, tapi juga untuk aparat sipil di pemerintah daerah agar mempunyai perspektif HAM dalam merancang, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi pembangunan.

Keberadaan Komnas HAM Perwakilan Papua harus didukung dengan penguatan kapasitas, kewenangan, dan fasilitas yang memadai agar mampu menjalankan tugasnya secara maksimal dan independen. Komnas HAM di Papua harus membangun kemitraan dengan pemerintah daerah dan aparat keamanan untuk melakukan deteksi dini atas potensi pelanggaran HAM dan melakukan langkah-langkah pencegahan dini secara efektif.

Dialog

Lebih lanjut, dialog dengan seluruh komponen dan di semua level masyarakat di Papua harus dilaksanakan. Keunikan Papua yang terdiri atas ratusan suku dan mempunyai teritori masing-masing menjadi tantangan bagi pemerintah dalam melaksanakan dialog yang partisipatif juga dengan melibatkan suku-suku pendatang.

Dialog harus mampu untuk menangkap aspirasi dan menumbuhkan partisipasi seluruh komponen rakyat Papua yang pasti sangat beragam dan dinamis. Dialog juga melibatkan organisasi masyarakat sipil yang mempunyai jaringan dan hubungan yang dekat dengan berbagai kelompok masyarakat.

Tujuan dialog adalah membangun proses yang partisipatif dan menumbuhkan kepercayaan rakyat Papua terhadap negara. Mekanisme dialog dimulai dari bawah ke atas, yaitu dari level terendah, misalnya di setiap distrik dan beranjak ke atas di tingkat kabupaten dan provinsi.

Dalam konteks dialog ini, pemerintah pusat sebaliknya mengambil posisi sebagai fasilitator dan mendorong proses dialog yang memberdayakan seluruh komponen rakyat Papua. Lembaga independen, misalnya Komnas HAM dan lembaga non-pemerintah, bisa berperan sebagai observer/pengamat dan fasilitator atau mediator.

Dengan pendekatan atas Papua yang komprehensif dan simultan berbasis pada HAM, maka terciptanya tatanan masyarakat dan pembangunan di Papua dan Papua Barat yang damai dan bermartabat adalah sebuah keniscayaan.

Proses ini tentu akan membutuhkan waktu yang tidak pendek dan memerlukan energi yang besar. Untuk itu, harus disusun grand design dan road map dalam jangka pendek, menengah, dan panjang untuk dapat dilaksanakan secara bertahap namun progresif menurut skala prioritas dan ketersediaan sumber daya sebagaimana diamanatkan di dalam Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya.

Hal ini untuk menunjukkan keseriusan komitmen negara di bawah pimpinan Presiden Jokowi untuk memberikan kebijakan dan perlakuan yang terbaik dan tepat bagi rakyat Papua dan Papua Barat dengan menjunjung tinggi harkat, martabat, dan HAM.

Mimin Dwi Hartono
Mimin Dwi Hartono
Staf Senior Komnas HAM. Tulisan ini merupakan pandangan pribadi.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.