Serempak dengan Presiden Joko Widodo atas usulan penunjukan Komisaris Jenderal Idham Azis sebagai calon tunggal kapolri, Komisi III DPR RI secara aklamasi menyetujuinya. Setelah lolos mulus dalam uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh Komisi III DPR RI pada 30 Oktober, selanjutnya pencalonan kapolri baru akan ditetapkan dalam sidang paripurna DPR RI.
Tantangan Idham Azis nanti sebagai kapolri baru tentu tidak mudah, apalagi hanya akan menjabat selama 14 bulan. Salah satu tantangan besar bagi Polri adalah melaksanakan tugas dan wewenangnya dalam koridor menghormati, melindungi, dan menegakkan HAM.
Berdasarkan data pengaduan yang diterima Komnas HAM, Polri adalah lembaga yang paling banyak diadukan selama beberapa tahun terakhir, terutama terkait dengan dugaan pelanggaran-pelanggaran hak atas keadilan (right to justice).
Besarnya pengaduan atas Polri tersebut tidak lepas dari kewenangan dan otoritas yang sangat besar dan luas yang dipegang oleh institusinya. Dalam Pasal 14 sampai Pasal 16 Undang-Undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Polri memiliki 48 tugas dan wewenang.
Tugas dan wewenang tersebut meliputi penegakan hukum, pemeliharaan keamanan, dan ketertiban masyarakat, serta pelayanan masyarakat (public service). Kewenangan yang luas tersebut diduga sebagai faktor pemicu banyaknya pengaduan dugaan pelanggaran hak atas keadilan oleh Polri. Kewenangan yang besar tanpa diimbangi dengan kapasitas, integritas, dan pengawasan akan bermuara pada penyalahgunaan wewenang.
Materi yang diadukan oleh masyarakat ke Komnas HAM, selain persoalan administratif dan teknis, adalah terkait dengan dugaan pelanggaran due process of law. Di antaranya, berbagai dugaan yang meliputi penangkapan dan penahanan secara semena-mena, tersangka yang tidak disediakan pendamping hukum, penyelidikan/penyidikan yang diskriminatif, dan tindakan semena-mena dalam proses pemeriksaan untuk mendapatkan pengakuan dari tersangka.
Terpenuhinya hak atas keadilan adalah fondasi bagi terwujudnya masyarakat yang berbasis pada tatanan yang berdasarkan pada hukum (rule of law). Dalam bangunan rule of law, kepolisian adalah aktor penting dalam criminal justice system. Kepolisian berada di garda terdepan dalam criminal justice system, selain kejaksaan, advokat, pengadilan, Mahkamah Agung, dan lembaga pemasyarakatan yang berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM.
Sebagai lembaga yang berada di hulu penanganan kasus, kepolisian dituntut profesional sehingga selektif dalam menyelidiki/menyidik kasus berdasarkan pada fakta yuridis, sosiologis, dan memenuhi asas keadilan. Jadi, bukan berdasarkan atas interpretasi hukum secara sepihak sehingga bisa melanggar hak atas keadilan.
Kualitas dan akuntabilitas penegakan hukum dari awal yang diemban oleh Polri akan menentukan proses penegakan hukum selanjutnya hingga putusan pengadilan. Polri memegang kewenangan dan tanggung jawab sangat besar untuk mewujudkan harapan masyarakat akan penegakan hukum yang berkualitas dan profesional.
Sebagai penegak hukum terdepan, polisi menjadi wajah dari negara dalam penegakan hukum sehingga baik dan buruknya hukum dari perspektif masyarakat akan dilihat dari bagaimana Polri berhadapan dengan masyarakat, khususnya ketika menjalankan tugas penyidikan. Polisi dituntut untuk humanis dan menjadi pelayan publik yang bersahabat dengan masyarakat dan melindungi hak-hak tersangka, bukan sebaliknya.
Kerinduan masyarakat akan polisi yang baik dan jujur ini adalah tantangan bagi kapolri baru untuk mewujudkannya baik secara top down dan bottom up. Secara top down, para pejabat Polri dari tingkat pusat sampai di daerah harus mampu menjadi contoh bagi anak buahnya. Teladan ini, selain dalam bentuk perilaku yang sederhana dan humanis, juga dalam bentuk kebijakan yang mampu menekan potensi penyalahgunaan wewenang setiap anggota Polri pada setiap tingkatan.
Secara bottom up fenomena polisi-polisi teladan harus dipromosikan sebagai bentuk pembuktian bahwa polisi baik dan jujur adalah keniscayaan yang bisa ditunjukkan oleh masing-masing personel Polri. Anggota Polri yang berkinerja baik harus diapresiasi dan diberikan rewards yang memadai dan sebaliknya.
Dengan begitu, tugas Komisaris Jenderal Idham Azis sebagai kapolri nanti tentu tidak akan mudah dan penuh tantangan. Namun, jika nantinya Komjen Idham Azis memegang jabatan kapolri sampai 14 bulan ke depan, diharapkan akan cukup baginya untuk membuktikan dan mewujudkan program urgen dan prioritas, yaitu menguak dan menyingkap tuntas pelaku utama atas penyerangan terhadap Novel Baswedan dan penyebab tewasnya 10 orang dalam kerusuhan 21-23 Mei 2019 dan 5 orang dalam unjuk rasa 23-30 September 2019.
Tolong singkap dan buktikan hingga tuntas kedua kasus itu, Jendera Idhaml! Semoga berhasil.
Bacaan terkait
Anak Tiri Jokowi itu Bernama Novel Baswedan
Sebelah Mata Novel dan Mata Kita