Gerakan mahasiswa yang menuntut pembatalan revisi UU KPK dan menolak sejumlah pengesahan RUU, dituduh membawa penumpang gelap yang menyuarakan tuntutan turunkan Jokowi. Penumpang gelap yang dimaksud adalah kelompok Islam konservatif yang tergabung dalam pusaran Gerakan 212. Kelompok ini getol menyuarakan pergantian rezim, penegakkan khilafah dan dekat dengan kelompok terorisme yang mengatasnamakan Islam.
Mereka yang menuduh aksi mahasiswa ditunggangi adalah sebagian kelompok pro Jokowi dan para buzzernya, bahkan kelompok serikat buruh di bawah komando KSPSI.
Padahal tuntutan mahasiswa seperti pembatalan revisi UU KPK, tolak RKUHP, RUU Pertanahan, RUU Sumber Daya Air, RUU Keamanan Siber dan sahkan RUU PKS, adalah kepentingan kita semua. Segala jalan sudah dicoba, hanya aksi inilah satu-satunya harapan terakhir kita menghadang serangan kebijakan yang tidak menguntungkan rakyat.
Sebetulnya tidak perlu khawatir adanya penumpang gelap selama dalam aksi-aksi ini ada tuntutan pengesahan RUU PKS.
Pentingnya RUU PKS
RUU PKS yang sebetulnya bertujuan mulia untuk membebaskan masyarakat dari kekerasan seksual. Siapa saja bisa menjadi korban, baik laki-laki maupun perempuan. Memang kekerasan seksual paling banyak menimpa perempuan, tapi menjadi laki-laki juga bukan jaminan tidak akan menjadi korban. Laki-laki yang berada pada posisi rentan, misalnya anak-anak, difabel dan posisi-posisi lainnya di bawah relasi kuasa, berpotensi besar menjadi korban.
RUU PKS dituduh akan mempidanakan suami. Ya, benar, suami yang melakukan kekerasan seksual terhadap isteri, apalagi sampai menimbulkan luka fisik. Tapi tidak menjadi masalah bagi suami yang mampu menyenangkan isterinya dalam hubungan seksual suka sama suka yang menyenangkan.
Lagipula semua hal kembali apakah si isteri mau melaporkan atau tidak melaporkan kekerasan tersebut. Kalau hubungan seksualnya bisa dinikmati, ya, pasti tidak akan lapor polisi. Melaporkan sekalipun, harus ada pembuktian terlebih dahulu apakah suatu hubungan seksual bisa dikategorikan sebagai kekerasan atau tidak. Keterangan korban tidak menjadi satu-satunya bukti, harus ada satu alat bukti lainnya. Tidak semudah itu, Ferguso.
RUU PKS justru akan menjadi warning bagi kita semua untuk memperlakukan pasangan kita lebih hati-hati, lebih menyenangkan dan lebih beradab. Bukankah ini malah bagus bagi kemaslahatan bersama? Buat Anda yang suka dengan cerita-cerita yang bikin baper, di novel atau Wattpad, fantasi Anda akan terwujud dalam kenyataan jika RUU PKS disahkan.
RUU PKS dituduh mendukung kelompok LGBT, padahal tidak ada satu pun frasa yang menyatakan hal itu. RUU PKS tidak juga mengakui perbedaan orientasi seksual. Yang dilakukan oleh RUU ini adalah menjerat semua pelaku kekerasan seksual, baik laki-laki maupun perempuan. Bahkan menjerat orang dengan orientasi seksual LGBT apabila melakukan kekerasan maupun eksploitasi untuk memenuhi hasrat seksualnya.
Sebagai pendamping korban, saya sangat menyambut baik RUU ini karena akan memudahkan orang-orang di posisi seperti saya untuk mencari keadilan bagi korban. Selama ini para pendamping juga harus menanggung beban emosional yang besar karena kasus kekerasan yang didampinginya seringkali sulit diproses hukum.
Tidak korban saja yang menderita, tapi juga orang-orang di sekitarnya, keluarga maupun kuasa hukum. Karena sesungguhnya proses mendapatkan keadilan adalah sangat melelahkan. Apalagi bagi perempuan korban kekerasan. Ada 406.178 kasus kekerasan yang dicatat oleh Komnas Perempuan sepanjang tahun 2018 saja.
Tidak mudah bagi seorang perempuan untuk mengakui dirinya menjadi korban kekerasan. Ada rasa malu yang luar biasa. Korban seringkali menghukum dirinya sendiri sebelum masuk ke proses hukum itu sendiri.
RUU PKS memberikan korban harapan untuk mendapatkan keadilan. Di dalamnya ada peraturan-peraturan bagaimana mencegah, menangani dan mengadili kekerasan seksual yang semakin meningkat setiap tahunnya. Kekerasan seksual bahkan menimpa anak-anak yang belum tahu apa-apa. Pelakunya bahkan bisa dari remaja di bawah umur.
Makanya di dalam RUU PKS diatur juga mengenai pencegahan, juga sampai ke pemulihan. Akan banyak sekali manfaat yang bisa diperoleh masyarakat apabila RUU ini disahkan. Jangan hanya karena suami-suami insecure yang tidak mampu menyenangkan isteri, khok tega-teganya regulasi sebagus ini mau ditolak. Sungguh terlalu.
Jadi kalau Anda punya hati nurani, Anda tidak akan mencegah jutaan perempuan yang berusaha mencari keadilan dengan menolak RUU PKS. Bagi Anda yang berpikiran demokratik, RUU PKS juga sangat-sangat menguntungkan gerakan.
Kesanggupan gerakan dalam mengakomodir RUU PKS akan menjadi tanda sejauh mana watak demokratik dari gerakan tersebut. RUU ini yang membangunkan demarkasi antara kelompok demokratik dengan kelompok konservatif.
Makanya saya sangat tidak setuju apabila ada kompromi yang mengesampingkan RUU PKS demi mendapatkan lebih banyak massa. Kita tetap harus menjelaskan manfaat pengesahan RUU PKS kepada massa dan masyarakat sebagaimana yang sudah coba saya jelaskan di atas.
Jika kita sampai membuang RUU PKS, artinya kita setuju menurunkan kadar demokratik kita dan mengakomodir gagasan kelompok konservatif. Apa gunanya banyak massa kalau akan dibajak oleh mereka yang ingin membawa Indonesia kembali ke jaman kegelapan.
Sudah seharusnya kita memberikan ultimatum: kelompok yang tidak mendukung RUU PKS bukan bagian dari gerakan kita. Sedangkan bagi para kelompok yang sedang mencari-cari dimana para penumpang gelap itu bersarang, carilah di kelompok yang menolak RUU PKS!