Jumat, Maret 29, 2024

Standar Pelayanan Penerbangan untuk Meningkatkan Aksesibilitas Angkutan Udara Bagi Penyandang Disabilitas

Dr. Afen Sena, M.Si. IAP, FRAeS
Dr. Afen Sena, M.Si. IAP, FRAeS
Profesional dan akademis dengan sejarah kerja, pendidikan dan pelatihan di bidang penerbangan dan bisnis kedirgantaraan. Alumni PLP/ STPI/ PPI Curug, Doktor Manajemen Pendidikan dari Universitas Negeri Jakarta, International Airport Professional (IAP) dari ICAO-ACI AMPAP dan Fellow Royal Aeronautical Society (FRAeS).
Gambar 1. Disability Symbols

Penyandang disabilitas didefinisikan sebagai setiap orang yang mobilitasnya berkurang karena ketidakmampuan fisik (indera atau alat gerak), dan kekurangan intelektual, usia, penyakit atau penyebab kecacatan lainnya saat menggunakan transportasi dan yang situasinya membutuhkanperhatian khusus dan penyesuaian terhadap kebutuhan orang tersebut atas layanan yang tersedia bagi semua penumpang.

Berdasarkan Konvensi PBB tentang Hak Penyandang Disabilitas, penyandang disabilitas memiliki hak internasional yang sama dengan warga negara lainnya, seperti aksesibilitas, partisipasi penuh, efektif dan inklusi dalam masyarakat, termasuk kebebasan bergerak dan kebebasan memilih. Ini termasuk akses yang sama dan bermartabat ke transportasi udara.

Secara prinsip, asas aksebilitas yang harus tersedia bagi penyandang disabilitas dalam pelayanan transportasi udara adalah:

  1. Kemudahan, setiap orang dapat mencapai semua tempat dan bangunan yang bersifat umum di suatu lingkungan
  2. Kegunaan, setiap orang harus dapat menggunakan semua tempat dan bangunan yang bersifat umum dalam suatu lingkungan
  3. Keselamatan, setiap bangunan yang bersifat umum di dalam suatu lingkungan terbangun, harus memperhatikan keselamatan bagi setiap orang
  4. Kemandirian, setiap orang harus bisa mencapai, masuk, dan mempergunakan semua tempat dan bangungan di tempat umum tanpa adanya bantuan dari orang lain.

Untuk mendukung kemajuan menuju tujuan ini, Dewan International Civil Aviation Organization (ICAO) baru-baru ini menyetujui peningkatan recommended practices menjadi standar mengenai transportasi udara untuk penumpang penyandang disabilitas. Hal ini akan mengikat 193 Negara Anggota ICAO sesuai dengan Konvensi Penerbangan Sipil Internasional, berdasarkan penyisipan Standar ini dalam ICAO Annex 9 – Facilitation pada Konvensi Penerbangan Sipil Internasional.

Gambar 2. ICAO Standard And Recommended Practices

Otoritas penerbangan sipil berkewajiban untuk memastikan, bahwa ketika bepergian, penyandang disabilitas diberikan bantuan khusus untuk memastikan bahwa mereka menerima layanan yang sama yang biasanya tersedia untuk masyarakat umum, dan bahwa bantuan ini harus diberikan dengan cara yang menghormati martabat individu tertentu dimaksud. Sebelumnya, ini masih hanya berupa recommended practices.

Tindakan untuk memastikan bahwa pelancong dengan gangguan pendengaran dan penglihatan dapat memperoleh informasi terkait layanan penerbangan dalam format yang dapat diakses akan menjadi wajib.

Negara-negara juga perlu mengambil langkah-langkah untuk menyediakan tempat parkir yang memadai bagi orang-orang dengan kebutuhan mobilitas, dan untuk menetapkan titik-titik penjemputan dan pengantaran penyandang disabilitas di gedung terminal bandara. Ini harus ditempatkan sedekat mungkin dengan pintu masuk dan keluar utama, dan untuk memfasilitasi pergerakan di dalam bandara, rute akses harus bebas dari hambatan dan dapat diakses.

Perhatian khusus juga diberikan pada masalah pengangkatan penumpang, khususnya untuk menekankan bahwa pengangkatan manual harus dihindari. Sistem pengangkatan dan perangkat lain yang sesuai harus tersedia untuk memfasilitasi pergerakan penyandang disabilitas antara pesawat dan terminal, khususnya ketika jembatan penumpang tidak digunakan. Penumpang akan didorong untuk memberikan pemberitahuan terlebih dahulu ketika ini akan diperlukan.

Selama bertahun-tahun telah terjadi banyak peningkatan dalam penyediaan fasilitas dan layanan yang dapat diakses bagi penyandang disabilitas dalam transportasi udara di seluruh dunia, tetapi masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan. Penyandang disabilitas merupakan minoritas terbesar di dunia, yang merupakan persentase yang signifikan dan bahkan terus bertambah dari populasi dunia.

Sesuai dengan kewajiban umum Negara-negara di bawah Konvensi Hak Penyandang Disabilitas, ICAO melakukan pekerjaannya sendiri untuk mempromosikan desain universal, untuk mempromosikan penyediaan informasi yang dapat diakses, dan untuk mempromosikan pelatihan para profesional dan staf yang bekerja dengan penyandang disabilitas, dan mengadvokasi perhatian baru terhadap isu-isu ini di tingkat internasional.

Semua prosedur yang merupakan bagian dari perjalanan perjalanan udara, termasuk reservasi, check-in, imigrasi dan bea cukai, izin keamanan, transfer di dalam bandara, embarkasi dan debarkasi, keberangkatan, pengangkutan dan kedatangan harus disesuaikan dengan kebutuhan penyandang disabilitas untuk memfasilitasi pembersihan dan transportasi udara dari orang-orang tersebut dengan cara yang bermartabat.

Dalam beberapa kasus, operator pesawat dengan siapa penumpang mengadakan kontrak pengangkutan mungkin merupakan entitas yang terpisah dari operator pesawat yang sebenarnya. Operator pesawat harus memastikan, sejauh mungkin, bahwa layanan yang mereka berikan kepada penyandang disabilitas juga disediakan oleh operator yang mengoperasikan penerbangan mereka.

Operator bandara dan pesawat terbang harus berkonsultasi dengan organisasi yang mewakili penyandang disabilitas saat mengembangkan layanan dan program pelatihan dan saat merancang fasilitas dan peralatan untuk memastikan bahwa penyandang disabilitas memiliki akses yang sama ke transportasi udara. Operator bandara dan pesawat udara harus mempertimbangkan untuk melibatkan organisasi yang mewakili penyandang disabilitas dalam mengevaluasi layanan, program pelatihan, fasilitas dan peralatan.

Layanan yang diberikan atas permintaan penyandang disabilitas harus profesional dan “tanpa hambatan”, yaitu, tanpa titik di mana orang-orang tersebut dapat dibiarkan terlantar atau tanpa bantuan.

Seamless adalah sebuah konsep yang mencakup perjalanan yang nyaman, aman dan tanpa gangguan, dengan pemberian bantuan yang disesuaikan dengan kebutuhan setiap individu penyandang disabilitas.

Operator pesawat tidak boleh menolak untuk mengangkut penyandang disabilitas atas dasar disabilitas mereka kecuali untuk persyaratan keselamatan.

Negara-negara Anggota ICAO harus menerbitkan, atau mendorong operator pesawat dan bandara atau organisasi yang tertarik untuk menerbitkan, informasi umum atau materi panduan yang berkaitan dengan perjalanan udara oleh penyandang disabilitas dalam format dan teknologi yang dapat diakses yang sesuai dengan berbagai jenis disabilitas, seperti elektronik, berbasis web, cetak besar dan audio, tepat waktu dan tanpa biaya tambahan. Materi berbasis web dan pemesanan internet harus dapat diakses oleh penyandang disabilitas sesuai dengan standar aksesibilitas web internasional yang terdapat di www.w3.org/standards/webdesign/accessibility.

Operator pesawat dan bandara, operator penanganan darat, dan agen perjalanan harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memberi tahu para penyandang disabilitas yang berencana melakukan perjalanan atau dalam perjalanan tentang ketersediaan layanan yang dapat diakses dan cara mengaksesnya, apakah informasi tersebut tersedia atau tidak. secara khusus diminta.

Informasi tentang hal-hal berikut ini harus tersedia untuk umum oleh operator bandara dan pesawat udara sebagaimana berlaku: a) jam operasi; b) lokasi area parkir yang ditentukan; c) lokasi area drop-off dan pick-up; d) nomor telepon untuk informasi aksesibilitas; e) layanan kursi roda atau kereta listrik; f) lokasi tempat pembuangan hewan penolong; g) transportasi antar terminal yang dapat diakses ; h) transportasi darat yang dapat diakses; i) tiket untuk teman yang tidak bepergian; j) layanan penyelesaian pengaduan; k) persyaratan pemberitahuan sebelumnya; l) waktu check-in dan keberangkatan penerbangan; m) persyaratan untuk pengangkutan alat bantu mobilitas, misalnya ukuran; dan n) jenis layanan yang tersedia di bandara dan dalam penerbangan, termasuk peralatan boarding yang tersedia.

Operator pesawat harus mengoptimalkan tingkat aksesibilitas pesawat baru dan pesawat yang menjalani perbaikan dengan memilih opsi desain dan fitur yang memenuhi kebutuhan penyandang disabilitas, sejauh jenis pesawat, ukuran dan konfigurasi izin.

Capaian ini merupakan kemajuan yang telah dilakukan oleh badan pembuat standar, regulator, dan pemangku kepentingan dalam meningkatkan keselamatan, keamanan dan layanan perjalanan bagi para penyandang disabilitas sebagai penumpang yang paling rentan saat bepergian menggunakan transportasi udara.

Penyandang disabilitas dianggap paling rentan ketika bepergian dengan risiko lebih tinggi daripada banyak penumpang lainnya. Masih banyak inovasi dan undang-undang perlu dilakukan untuk membuat kabin pesawat dan pengaturan transportasi udara lainnya lebih aman dan lebih mudah diakses.

Dr. Afen Sena, M.Si. IAP, FRAeS
Dr. Afen Sena, M.Si. IAP, FRAeS
Profesional dan akademis dengan sejarah kerja, pendidikan dan pelatihan di bidang penerbangan dan bisnis kedirgantaraan. Alumni PLP/ STPI/ PPI Curug, Doktor Manajemen Pendidikan dari Universitas Negeri Jakarta, International Airport Professional (IAP) dari ICAO-ACI AMPAP dan Fellow Royal Aeronautical Society (FRAeS).
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.