Sabtu, April 20, 2024

Tuhan Pelangi di Mahkamah Konstitusi

Aan Anshori
Aan Anshori
Kordinator Jaringan Islam Antidiskriminasi (JIAD), aktifis GUSDURian.

Setelah melewati persidangan panjang dan perdebatan alot antarhakim, akhirnya Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Aliansi Cinta Keluarga (AILA). Secara umum, kelompok ini meminta Mahkamah Konstitusi memperluas cakupan Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perzinahan–yang tadinya terbatas dalam kaitan pernikahan dimohonkan untuk diperluas ke konteks di luar pernikahan. Di mata mereka, negara seharusnya mempidana seluruh bentuk hubungan seksual di luar perkawinan.

Tuntutan ini sejak awal telah meresahkan kelompok LGBT) di Indonesia yang jumlahnya tidak bisa dikatakan sedikit. Keresahan ini merupakan hal logis mengingat, jika tuntutan AILA dikabulkan, maka nasib mereka akan semakin remuk redam. Selama ini mereka kerap dipersekusi berbagai pihak, termasuk aparat negara, lebih-lebih oleh kelompok intoleran berjubah agama.

AILA adalah representasi dari puluhan juta warga Indonesia yang selama ini dengan keras kepala mengimani homoseksualitas zaman sekarang idem ditto an sich seperti halnya kaum Nabi Luth yang telah secara nyata dikutuk Tuhan. Tidak kurang, tidak lebih.

Sebagaimana pendapat tertulis yang telah saya kirim ke para Hakim Mahkamah Konstitusi yang menangani perkara ini, saya berpandangan peristiwa kaum Luth adalah kekerasan seksual-anal laki-laki terhadap laki-laki; di mana pelakunya tidak sepenuhnya bisa dikatakan homoseksual karena teridentifikasi punya istri (QS. 26:166).

Tuduhan bahwa azab Tuhan karena homoseksual semakin limbung manakala al-Qur’an juga memasukkan istri Luth sebagai pihak yang mendapat siksaan sebagaimana disebut dalam QS. 66:10. Apakah kita berani menganggap istri Luth seorang homo–lesbian, atau perempuan biseksual?

Peristiwa Luth perlu diletakkan dalam porsinya yang tepat, yakni kemarahan Tuhan terhadap praktik seksual sejenis yang bersifat koersif–pemaksaan/perkosaan. Dalam pandangan saya, azab Tuhan ini perlu kita apresiasi betapa Tuhan berkomitmen melindungi martabat manusia.

Meski perlu terus dikembangkan lagi agar lebih mampu melindungi martabat manusia, senyatanya hukum positif kita saat ini harus diakui telah sesuai dengan kehendak Tuhan dalam komitmennya memberikan “azab” pidana penjara bagi pelaku pelecehan seksual–tidak peduli apakah pelakunya berorientasi seksual homo, hetero atau biseksual–sebagaimana tertuang dalam KUHP pasal 289-296.

Hukum pidana kita, sekali lagi, juga nampak telah sejalan dengan kehendak Tuhan, yaitu tidak mempidana relasi sesama jenis orang dewasa yang suka sama suka (mutual-consent/non-coersive). Bagi kebanyakan Muslim yang diwarisi narasi homofobia yang membuncah, mungkin hal ini akan sangat sulit diterima. Namun, kita perlu dengan lapang dada mengakui bahwa al-Qur’an memang terlihat tidak cukup tegas melarang relasi seksual-dewasa-sejenis-tanpa-paksaan

Satu-satunya ayat yang menyerempet relasi seksual model ini, sependek pengetahuan saya, adalah QS. al-Nisa 16.

“Dan terhadap dua orang yang melakukan perbuatan keji di antara kamu, maka berilah hukuman kepada keduanya. Jika keduanya tobat dan memperbaiki diri, maka biarkanlah mereka. Sungguh, Allah Maha Penerima Tobat, Maha Penyayang.”

Penelusuran ayat tersebut dalam tafsir Ibnu Katsir dan al-Maududi menunjukkan; diksi “keji” dirujukkan pada perilaku seksual sejenis a la kaum Luth, yakni perkosaan anal. Dalam hal ini, pelakunya bisa dihukum berat, yakni bunuh, sebagaimana pendapat Ibnu Abbas yang mengklaim berasal dari Nabi.

Terhadap pandangan hukuman berat ini kita perlu memikirkannya secara serius dan kritis. Sebab, pandangan ini jelas menegasikan ketetapan Allah yang ada dalam ayat yang sama, yakin sikap Allah yang bermurah hati dan meminta kita membiarkan pelakunya sepanjang mau bertobat dan memperbaiki diri.

Mengingat seriusnya hukuman bunuh yang disampaikan Ibnu Abbas ini, dengan hati-hati saya ingin mengajukan pertanyaan:  sejauhmana kita merasa sangat yakin (haqqul yaqin) Ibnu Abbas menyatakan demikian, dan mendengarnya langsung dari Rasulullah? Adakah 3-4 orang–selain Ibnu Abbas–yang hadir saat Nabi berkata demikian dan mentransmisikannya ke dalam hadits (prinsip mutawattir)? Seyakin apa kita mengasumsikan Rasulullah memfatwa hukum bunuh atas hal yang al-Qur’an tidak secara eksplisit menyatakannya?

Pertanyaan ini sangat penting mengingat membunuh orang secara legal dalam Islam membutuhkan justifikasi qur’anik (naql) yang eksplisit (beyond reasonable doubt) serta justifikasi rasio (aql) yang mempertimbangkan maqashid al-syariah. Apalagi, empat dewa hukum Islam dalam tradisi Sunni–Hanafi, Maliki, Syafii, dan Hanbali–juga tidak satu suara terkait penghukuman ini (Adang 2003).

Saya melihat keragaman tafsir hukum atas homoseksualitas ditangkap secara dewasa oleh sebagian besar para hakim Mahkamah Konstitusi dengan menolak kesewenang-wenangan pemidanaan hubungan seksual di luar perkawinan.

Kelima hakim Mahkamah Konstitusi telah menunjukkan kualitas kenegarawanannya dengan memastikan upaya seseorang diperlakukan. Dalam relasi heteroseksual, seseorang bisa dikatakan melakukan perzinahan jika berhubungan seksual di luar perkawinan yang telah diatur negara. “Jika tidak ingin dikatakan zina, silakan kawin dulu,” barangkali itu logika dasarnya.

Sayangnya, logika ini tidak diberlakukan secara konsisten saat berhadapan dengan relasi homoseksual. Bagaimana mungkin seseorang tidak boleh melakukan perzinahan, namun negara tidak menyediakan instrumen legal untuk menghalalkan persenggamaan ini? Bagaimana mungkin negara malah justru diminta mempidana warganya yang bahkan negara belum memberikan haknya secara adil? Ini yang mengganggu prinsip persamaan hukum warga negara.

Kerumitan-kerumitan ini yang sepertinya disadari oleh kelima hakim Mahkamah Konstitusi sehingga mereka mengambil upaya jalan tengah yang masih terasa indah. Yakni, tidak (lebih tepatnya, belum) melegalkan perkawinan sesama jenis, dan di sisi lain juga tidak mempidana hubungan seksual sejenis non-koersif yang dilakukan orang dewasa.

Di luar itu, penting saya kemukaan di sini, KUHP kita telah sedemikian dewasa merespons relasi hubungan seksual sejenis yang koersif (memaksa). Undang-undang ini mempidana pelakunya dengan hukuman dan memberinya kesempatan untuk tidak melakukannya kembali aktivitas koersif tersebut, bukan malah dibunuh.

Cara pandang KUHP ini senyatanya telah mencitrakan dengan tepat apa yang menjadi kehendak Tuhan dalam al-Nisa’ ayat 16. Kiranya Gusti senantiasa merawat keragaman umat dengan hukum kasih dan sayangNya.

Wallahu a’lamu bi muradihi.

Kolom terkait:

Mengapa LGBT Begitu Dibenci?

Ulama-Ulama Homoseksual

LGBTIQ, Religion, and Human Rights in Indonesia

LGBT Tidak Pernah Memilih

Ketika LGBT Dibenci Lebih dari Yahudi [Catatan Gender 2016]

Aan Anshori
Aan Anshori
Kordinator Jaringan Islam Antidiskriminasi (JIAD), aktifis GUSDURian.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.