Jumat, April 26, 2024

Pedofilia bukan (Selalu) Kekerasan Seksual kepada Anak

Nadya Karima Melati
Nadya Karima Melati
Coordinator and Researcher, Support Group and Resource Center on Sexual Studies, Indonesia. Menyukai belajar feminisme seperti menyukai dirinya sendiri.

Ibu saya bersama teman-temannya sesama ibu rumah tangga di perumahan saya sedang cemas. Pemicunya tersebar beberapa pesan berantai di Whatsapp grup mereka tentang bahaya pedofil yang mengintai. Terungkapnya kasus jaringan kekerasan seksual kepada anak yang dilakukan oleh grup Facebook “Official Loly Candy’s 18+” membuat mereka tambah waswas jika meninggalkan anaknya tanpa pengawasan, sedangkan mereka harus bekerja sebagai tambahan pemasukan keluarga.

Untuk menjawab kecemasan ibu-ibu kita, mari menelaah tentang fenomena “pedofilia” dengan melihat pola yang berulang dari kasus-kasus kekerasan seksual yang sempat heboh di Indonesia. Mulai dari kasus Robot Gedek, Babe, dan grup facebook Loly Candy dan membuat sebuah pengamatan dari kasus-kasus tersebut. Tulisan ini dibuat untuk melihat bagaimana kajian seksualitas membahas kasus-kasus kekerasan seksual, khususnya yang terjadi kepada anak-anak.

Sesuai judul tulisan ini, pedofilia tidak selalu melakukan kekerasan seksual kepada anak. Berdasar klasifikasi dari DSM (Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders) edisi ke-5, digunakan istilah yang lebih tepat untuk dorongan seksual dan fantasi seksual kepada anak-anak usia pra-puber dengan sebutan parafilia. Parafilia digolongkan sebagai penyimpangan seksual yang membuat penderitanya mengalami gangguan intrapersonal maupun penderitaan lainnya.

Kata pedofilia lebih populer digunakan berasal dari kata Yunani, paidophilia; phais (anak-anak) dan philia (bersahabat). Dalam sejarah manusia, tindakan seksual yang dilakukan orang dewasa kepada anak usia pra-puber seringkali terjadi, misalnya pernikahan dengan anak perempuan usia pra-puber yang dilegalkan oleh agama (kasus syekh Puji), perilaku mengangkat murid/anak yang kemudian menjadi kekasih dan teman tidur, dan tidak lupa perbudakan seksual yang terjadi baik secara homoseksual ataupun heteroseksual mewarnai kisah-kisah sejarah masa lalu.

Pedofilia digunakan sebagai lebih umum untuk tindakan pelecehan dan perkosaan kepada anak-anak, padahal tidak semua pedofilia melakukan kekerasan seksual.

Pedofilia merupakan gangguan yang masuk dalam klasifikasi gangguan kejiwaan, sedangkan pelaku kekerasan seksual belum tentu pedofil. Pelaku kekerasan seksual bisa dituduh sebagai pedofil apabila memenuhi ukuran tes yang dilakukan oleh ahli psikologi/psikiatri. Menuduh pelaku kekerasan seksual kepada anak sebagai pedofil, justru akan membuat peluang hukuman bagi pelaku jadi lebih ringan.

Seperti kasus-kasus kekerasan seksual pada umumnya, kekerasan seksual kepada anak (child molester) nampak seperti gunung es. Mengapa? Karena korban kekerasan seksual umumnya tidak melapor, mereka enggan menerima stigma masyarakat sebagai “orang yang tidak bisa jaga diri” ataupun sebagai “ternodai”.

Di sisi lain, prosedur hukum pelaporan tidak memperhatikan sisi psikologis korban yang terguncang dan sulit membuat berita acara kepada korban perkosaan/pelecehan, kecuali dengan pendampingan.

Jika membaca novel atau film karya Djenar Maesa Ayu, Mereka Bilang Saya Monyet, terlihat betul bagaimana orangtua berusaha menutup-nutupi kejadian perkosaan yang terjadi kepada tokoh Nay. Di sisi lain, kita melihat bagaimana media massa mengkonstruksi kekerasan seksual menjadi becandaan seperti bisa kita lihat di judul berita koran Lampu Hijau. Sebab-sebab ini yang membuat kasus kekerasan seksual tabu secara sosial dan sebagai tindakan kriminal sulit sekali diusut.

Kembali pada kasus kekerasan seksual parapilia (hasrat seksual kepada anak pra-puber) dan nekrofilia (ketertarikan kepada mayat). Pada 29 Juli 1996, Ciswanto alias Robot Gedek ditangkap oleh polisi dengan tuduhan melakukan pembunuhan dalam rentang waktu antara 1995-Mei 1996 (kasusnya sendiri tidak jelas karena beberapa pendapat menyatakan bahwa Ciswanto merupakan korban salah tangkap dan hidupnya berkakhir akibat serangan jantung di tahun 2007).

Adapun Baekuni atau Babeh mengakui melakukan pembunuhan pada rentang tahun yang hampir sama, yakni, 1993-2010. Hal yang menjadikan kasus kekerasan seksual ini ramai adalah pembunuhan dan tindakan menyodomi mayat yang menyertainya.

Jika digabungkan dengan kasus grup Facebook Loly Candy, kekerasan seksual terhadap anak menjadi muncul dengan catatan: ternyata kekerasan terhadap anak bisa dilakukan oleh baik homoseksual ataupun heteroseksual.

Benang merah kasus kekerasan ini adalah kemiskinan. Korban-korban pembunuhan adalah gelandangan dan anak jalanan. Sedangkan berdasarkan pengakuan salah satu anggota grup Loly Candy, ia memanipulasi anak tetangganya yang ibunya sehari-hari sibuk menjual gorengan. Ini bukan berarti kekerasan seksual tidak terjadi pada kelompok kelas ekonomi atas, melainkan kelompok miskin lebih rentan mengalami tindak kriminalitas ini.

Bagaimana respons pemerintah terhadap kasus kekerasan seksual terhadap anak? Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Pol. Boy Rafli dalam wawancaranya menyatakan bahwa prostitusi gay adalah sumber pedofilia. Padahal, berdasarkan pola kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi, baik heteroseksual dan homoseksual berpotensi melakukan kekerasan seksual terhadap anak.

Saya menyayangkan ucapan pejabat kepolisian yang seakan-akan menutup mata bahwa ada kekerasan seksual yang juga terjadi pada prostitusi heteroseksual di mana korbannya kebanyakan perempuan dan pengguna jasanya adalah laki-laki. Bahkan, prostitusi heteroseksual dengan korban perempuan jauh lebih rentan, karena sering beririsan dengan kasus perdagangan manusia dan pengiriman tenaga kerja wanita (TKW) ilegal yang kini juga sedang diusut.

Tindakan represif seperti kebiri kepada pelaku kekerasan seksual seperti dinyatakan berbagai kelompok aktivis hak asasi manusia maupun Komnas Perempuan sendiri dianggap tidak efektif mencegah kekerasan seksual. Pemberantasan pornografi di internet melalui pemblokiran juga sia-sia mencegah kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan remaja ataupun orang dewasa. Kenapa? Karena lagi-lagi pemerintah sering kalah cepat dalam menggunakan teknologi dan menjelajah dunia maya.

Mengawasi anak-anak saja tidak cukup untuk melindungi anak dari pelecehan seksual. Para orangtua tentu tidak bisa selama 24 jam mengawasi anaknya karena harus bekerja. Masalah kekerasan seksual harus ditelaah dari akarnya dengan mengajarkan pendidikan seksual komperhensif dan perubahan paradigma masyarakat dalam memahami orientasi seksual dan perilaku seksual.

Melalui pendidikan seksual secara komperhensif, anak akan diajarkan bagian-bagian yang boleh dan tidak boleh disentuh oleh orang lain, memahami bahwa heteroseksual sama berbahayanya dengan homoseksual dalam kasus kekerasan seksual. Dan, sekali lagi, pelaku kekerasan seksual belum tentu pedofil.

Nadya Karima Melati
Nadya Karima Melati
Coordinator and Researcher, Support Group and Resource Center on Sexual Studies, Indonesia. Menyukai belajar feminisme seperti menyukai dirinya sendiri.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.