Selasa, Oktober 8, 2024

Operasi Tangkap Tangan dan Keserakahan Pejabat

Bagong Suyanto
Bagong Suyanto
Guru Besar di Departmen Sosiologi FISIP Universitas Airlangga, Surabaya.
Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman (kiri).

Entah karena bebal atau karena kelengahan, kita kembali dikejutkan dengan kasus operasi tangkap tangan (OTT) pejabat negara. Kali ini pejabat negara yang mengalami nasib sial adalah Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman. Bupati Nganjuk ini ditangkap Tim Satuan Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama 14 orang lainnya di Jakarta dan Nganjuk, Jawa Timur.

Sepanjang tahun 2017, KPK dengan demikian telah menangkap tangan delapan kepala daerah. Kasus OTT Bupati Nganjuk adalah kasus korupsi pejabat negara yang kesekian kalinya berhasil diungkap KPK. Kasus OTT yang menimpa Gubernur Bengkulu, Wali Kota Tegal, Bupati Pamekasan, Bupati Batubara, Wali Kota Batu, dan lain-lain tampaknya tidak membuat pejabat negara kapok.

Publik yang membaca atau mendengar kasus OTT Bupati Nganjuk ini tentu bukan hanya muak dengan ulah pejabat negara yang terlibat dalam praktik korupsi, tetapi tidak sedikit pula yang bertanya-tanya: apa sebetulnya yang dicari para pejabat negara yang selama ini seolah tidak pernah puas dengan segudang kekayaan yang telah mereka miliki.

Seperti diketahui, sejumlah pejabat negara yang terkena OTT bukan orang dengan harta-kekayaan yang pas-pasan hingga harus terus berusaha mencari tambahan kekayaan dengan cara-cara ilegal. Mereka semua bisa dipastikan adalah orang-orang dengan jumlah kekayaan puluhan atau bahkan ratusan miliar rupiah yang pasti cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Taufiqurrahman, misalnya, adalah Bupati Nganjuk dua periode yang menjabat pada 2008-2013 dan 2013-2018. Mengutip Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Bupati Nganjuk dua periode ini disebutkan memiliki harta Rp 15.746.397.166. Cuma, yang menjadi pertanyaan besar adalah, apa yang mendorong mereka tetap melakukan tindak pidana korupsi?

Sejumlah Faktor

Dalam pandangan masyarakat awam, menyaksikan hari demi hari ada pejabat negara yang terkena OTT KPK, tim Siber Pungli atau aparat penegak hukum lain, adalah hal yang sungguh mengherankan. Ketika banyak warga masyarakat membayangkan punya tabungan hanya satu miliar saja mungkin sama sekali tidak pernah, di media mereka justru membaca para pejabat negara yang sudah memiliki kekayaan luar biasa banyak masih saja terlibat dalam praktik korupsi.

Berdasarkan hasil kajian dan pengamatan pemerhati dan aktivis antikorupsi, ada sejumlah faktor yang ditengarai menjadi menyebab kenapa masih ada pejabat negara yang terlibat dalam praktik korupsi.

Pertama, untuk mencari kompensasi balik atas berbagai biaya yang telah mereka keluarkan selama masa kampanye, termasuk uang mahar yang kadang harus dibayar seorang kandidat yang ingin memperoleh restu dari partai politik tertentu. Bukan rahasia lagi bahwa untuk memperoleh surat rekomendasi hingga membiayai proses selama kampanye, seorang calon pejabat negara bisa dipastikan harus mengeluarkan dana hingga puluhan miliar rupiah.

Untuk memperoleh dana besar yang telah dikeluarkan, tentu tidak mungkin pejabat negara yang terpilih hanya mengandalkan pada gaji atau sumber-sumber resmi yang jumlahnya terbatas. Untuk membayar kembali apa yang telah dikeluarkan itu, biasanya jalan-jalan ilegal menjadi pilihan. Aktivitas shadow economy merupakan sumber utama bagi pejabat negara untuk memperoleh pulihan sekaligus menambah pundi-pundi kekayaannya.

Kedua, sebagai jalan pintas untuk mengeruk kekayaan dalam jumlah besar di luar jalur resmi yang sah. Meski disadari bahwa cara mengeruk kekayaan yang dilakukan termasuk wilayah pidana atau melanggar hukum, para pejabat korup biasanya bukan berusaha menghindari, justru berusaha menyiasatinya. Berbagai upaya terus mereka lakukan untuk menghindari amatan penegak hukum, mulai dari penggunaan kode-kode percakapan kamuflase untuk menyamarkan transaksi yang sedang dilakukan maupun lewat jalur-jalur transaksi yang tersamar.

Ketiga, sebagai bagian dari upaya untuk mencari modal membangun jaringan dan tiang penyangga, baik selama mereka masih menjabat maupun setelah pensiun. Praktik korupsi mereka di berbagai daerah bukan hanya transaksi uang kontan dalam bentuk upeti–untuk memperlancar perizinan maupun sebagai uang kompensasi atas kebijakan politik yang telah dikeluarkan–tetapi juga berupa langkah-langkah persiapan untuk membangun kerajaan bisnis dan jejaring ekonomi yang bisa dijadikan tempat bersandar setelah mereka lengser nanti.

Dengan melakukan transaksi bisnis dengan rekan usahanya, yang dilakukan pejabat negara di sini sekaligus sebagai upaya untuk memintal jaringan usaha yang mungkin bisa terus dikembangkan setelah mereka resmi tidak berkuasa.

Keserakahan

Di luar berbagai faktor yang sifatnya struktural tadi, di tingkat individu faktor yang tak bisa diabaikan sesungguhnya adalah keserakahan yang bercampur dengan kepribadian megalomania yang kadang menghinggapi para pemimpin yang tak kuat dengan status dan kekuasaannya.

Bagi pejabat negara di mana pun, harus diakui bahwa godaan untuk melakukan tindakan power abuse pasti sangat besar–tinggal bagaimana masing-masing dari mereka mampu menahan diri agar tidak terperangkap dengan kenikmatan sesaat yang ujung-ujungnya akan berakhir di balik jeruji penjara. Bagi pejabat negara yang tak kuat menahan libido keserakahannya, kapan mereka terkena OTT niscaya hanya soal waktu.

Dalam satu-dua kasus, mereka mungkin saja bisa lolos dari amatan aparat penegak hukum, dan bahkan pula bisa lolos, meski telah ditetapkan sebagai tersangka karena koneksi dan kepemilikan dana yang memungkinkan mereka memainkan proses penegakan hukum. Tetapi, ketika keserakahan tak kunjung dapat dikendalikan dan hasrat untuk menimbun kekayaan terus mempengaruhi, cepat atau lambat para pejabat negara itu akan tergelincir.

Masalahnya di sini bukan sekadar karena mereka kurang berhati-hati atau lengah. Tetapi, satu hal yang tidak mereka prediksi adalah sikap orang-orang lain yang ada di sekitarnya, terutama lawan politik yang selama ini kaplingnya mereka ambil atau hanya sedikit memperoleh kompensasi dari keikutsertaan mereka dalam jejaring perselingkuhan kekuasaan.

Kasus OTT yang dialami Bupati Nganjuk bisa dipastikan bukan yang terakhir. Sepanjang para pejabat negara masih terkontaminasi keserakahan dan sikap megalomania, maka sepanjang itu pula kasus OTT akan tetap terjadi di Tanah Air ini. Siapa pejabat negara berikutnya yang bakal mengalami nasib yang sama, niscaya hanya tergantung pada nasib sial dan undian nasib yang sama sekali tidak terduga.

Kolom terkait:

Bacot Fahri Hamzah dan Substansi OTT

Berjamaah Melawan Korupsi

Pemimpin dan Nalar Anti Korupsi

Demokrasi dan Geliat Korupsi

Korupsi dalam Praktek Pelacuran Politik

Bagong Suyanto
Bagong Suyanto
Guru Besar di Departmen Sosiologi FISIP Universitas Airlangga, Surabaya.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.