Sabtu, Oktober 12, 2024

Menjadi Perempuan Moderat dan Bersahabat [Hari Perempuan Sedunia]

Siti Muyassarotul Hafidzoh
Siti Muyassarotul Hafidzoh
Aktif di Litbang PW Fatayat NU DIY. Alumni Australia Award Indonesia (AAI) Progam Shortcourse Leadership Development Course for Islamic Women Leader, Deakin University, Melbourne, 2017.

Mendengar berita tentang kampus di Yogyakarta yang mengeluarkan kebijakan larangan bagi perempuan yang menggunakan cadar sedikit mengusik banyak orang, khususnya perempuan. Bagaimana tidak? Bulan Maret ini adalah bulan perempuan, tepatnya 8 Maret adalah Hari Perempuan Sedunia.

Banyak sekali problem yang berkaitan dengan perempuan di berbagai negara. Kasus kekerasan seksual yang tak kunjung terang, kini busana perempuan pun menjadi soal. Alasannya karena bisa mengancam keutuhan bangsa. Benarkah?

Menjadi bangsa Indonesia adalah anugerah yang patut disyukuri oleh semua warga Indonesia. Negara ini tidak lahir dengan mudah, bukan negara turun temurun, bukan pula negara milik satu golongan. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah negara yang diperjuangkan oleh para pahlawan bangsa. Kemerdekaan merupukan hadiah terindah untuk Indonesia dan menjaganya adalah tugas kita bersama.

Menjadi perempuan Muslim Indonesia adalah anugerah pula yang patut disyukuri. Menurut Dr. Nur Rofiah (2014), budaya Indonesia yang tidak diasumsikan sebagai budaya Islam memiliki kearifan yang sangat islami. Salah satu contoh adalah sikap menghargai perempuan. Budaya Indonesia memungkinkan laki-laki dan perempuan saling bekerja sama, baik di rumah maupun di tempat kerja.

Demikian halnya budaya Indonesia yang tidak diasumsikan modern pun memiliki nilai-nilai yang sejalan dengan modernitas. Misalnya tradisi musyawarah yang menjadi konsep demokrasi modern. Sampai di sini kita mengetahui bahwa budaya Indonesia bisa merepresentasikan budaya Islam dan budaya modern. Dengan budaya Indonesia demikian, Negara ini cukup ramah dengan perempuan.

Indonesia Rumah Kita

Masalah larangan menggunakan cadar bagi perempuan perlu kita refleksikan bersama-sama. Mari kita kembali mengingat apa yang pernah disampaikan KH A. Mustofa Bisri (2015), “Kita ini adalah orang Indonesia yang beragama Islam. Kita bukan orang Islam yang kebetulan dilahirkan di Indonesia.”

Penegasan Gus Mus (sapaan akrab KH Mustofa Bisri) sering disampaikan di beberapa forum terbuka. Gus Mus menjelaskan bahwa makna dari kalimat pertama, ‘orang Indonesia yang beragama Islam’ menandakan bahwa sebagai Muslim Indonesia harus mencintai bangsanya. Oleh karena itu, membela negara dan menjaga keutuhan bangsa merupakan kewajiban bagi seluruh warga Indonesia. Karena Indonesia adalah rumah, maka warga yang di dalamnya akan aneh jika tidak sepenuh hati mencintai dan menjaganya.

Sementara kalimat kedua, ‘orang Islam yang kebetulan dilahirkan di Indonesia’ cenderung tidak memiliki kewajiban untuk menjaga tanah kelahirannya. Kecintaan terhadap bangsa juga seolah tidak muncul dalam hatinya. Gus Mus menegaskan bahwa orang demikian seperti seorang turis. Dia tidak peduli dengan keadaan rumahnya, mau roboh, rusak bahkan hancur pun seolah bukan urusannya.

Menjadi Perempuan Indonesia

Sebagai perempuan Muslim Indonesia, baik yang bercadar, tidak bercadar ataupun tidak menggunakan jilbab, bahwa kita adalah bangsa Indonesia. Bagaimanapun penampilan kita atau asumsinya yang penampilan ke-arab-araban atau ke-barat-baratan, kita tetap harus menjadi perempuan yang 100% Indonesia lahir dan batin.

Melanjutkan pemikiran Nur Rofi’ah bahwa Muslim Indonesia bukanlah orang Arab maupun Barat. Untuk menjadi Muslim yang kaffah (menyeluruh), kita tidak harus berpenampilan, berpikir, dan bersikap seperti orang Arab. Begitu pula untuk menjadi orang modern kita tidak harus berpenampilan, berpikir, dan bersikap seperti orang Barat.

Akan berbeda jika kita menggunakan cadar hanya karena merasa paling benar atau ingin membangun identitas baru dan menganggap perempuan Indonesia yang lain adalah salah, maka ruh Indonesia tidak muncul dalam hati kita.

Sebaliknya, jika kita sebagai perempuan Indonesia yang menggunakan busana tanpa cadar, tapi kita saling menghargai, saling menjunjung tinggi toleransi dan juga menjadi warga negara Indonesia yang baik, maka ruh yang dimiliki adalah ruh bangsa Indonesia yang siap sedia menjaga dan mengisi kemerdekaan serta mencintai negaranya dengan segenap ketulusan hati.

Moderat dan Bersahabat

Dalam konteks semua ini, perempuan harus bergerak secara moderat dan bersahabat. Ini gerakan yang diinisiasi Fatayat NU Daerah Istimewa Yogyakarta, sebuah organisasi masyarakat yang diikuti oleh perempuan-perempuan muda NU ini memiliki jargon “Moderat dan Bersahabat”.

Dua kata ini mampu menjawab banyak permasalahan bangsa. Jika kita dalam melakukan sesuatu berpijak pada dua kata ini (moderat dan bersahabat), maka kebijakan atau sesuatu yang akan kita lakukan lebih hati-hati dan tepat.

Moderat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) memiliki makna (1) selalu menghindarkan perilaku atau pengungkapan yang ekstrem, (2) berkecenderungan ke arah dimensi atau jalan tengah: mau mempertimbangkan pandangan pihak lain. Maka, makna bersikap moderat adalah orang yang menolak ekstremisme, yang ekstremisme itu cenderung negatif dan menghadirkan mafsadah atau kerusakan.

Sahabat dalam Kamus Besar bahasa Indonesia (KBBI) memiliki makna teman dekat. Sedangkat sahabat karib adalah teman dekat yang baik. Memandang orang lain adalah sahabat, berarti tidak ingin menyakiti orang lain, atau dia akan selalu berbuat baik kepada orang lain. Maka, menganggap orang lain sahabat mampu menghadirkan kemaslahatan atau kebaikan dan manfaat bagi orang lain.

Kembali tentang kasus perempuan yang menggunakan cadar. Agar tidak terjebak dalam hal yang akan menjauhkan ruh Indonesia dari dirinya, tetaplah bersikap moderat dan menjadi warga yang mencintai rumahnya, yakni Indonesia.

Ya, memang untuk menggunakan busana atau pakaian adalah hak bagi manusia. Apalagi busana atau pakaian sangat erat kaitannya dengan hukum agama. Menurut KH Husein Muhammad, perintah menutup aurat adalah dari agama (teks syara’), tetapi batasan mengenai aurat adalah ditentukan oleh pertimbangan-pertimbangan kemanusiaan dalam segala aspek.

Untuk itu, dalam menentukan batas aurat, baik untuk lelaki maupun perempuan, diperlukan mekanisme tertentu yang akomodatif dan responsif terhadap segala nilai yang berkembang di masyarakat sehingga dalam tingkat tertentu batasan itu bisa diterima oleh sebagian besar komponen masyarakat.

Dalam hal ini, pertimbangan khauf al-fitnah yang sudah dikembangkan oleh ulama fiqh juga harus menjadi salah satu penentu pertimbangan. Agar tubuh manusia tidak dieksploitasi untuk kepentingan-kepentingan rendah dan murahan yang bahkan mungkin bisa menimbulkan gejolak (fitnah) yang mengakibatkan kerusakan yang tidak diinginkan terhadap tatanan kehidupan masyarakat.

Sebagai perempuan dan warga Indonesia yang baik, di momentum Hari Perempuan Sedunia ini, kita harus terus dan selalu belajar menjadi warga yang ikut mengisi kemerdekaan Indonesia dan menjaga keutuhan bangsa Indonesia dengan cara bersikap moderat dan bersahabat.

Kolom terkait:

Ketika Mahasiswi Bercadar Dilarang Kuliah

Cadar dan Wajah Islam

Hari Perempuan Internasional: Sebuah Tengokan ke Dalam

Women’s March Melawan Patriarki

Belajar dari Gerakan Women’s March Washington

Siti Muyassarotul Hafidzoh
Siti Muyassarotul Hafidzoh
Aktif di Litbang PW Fatayat NU DIY. Alumni Australia Award Indonesia (AAI) Progam Shortcourse Leadership Development Course for Islamic Women Leader, Deakin University, Melbourne, 2017.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.