Kamis, April 25, 2024

Menimbang Keselamatan Angkutan Wisata

Darmaningtyas
Darmaningtyas
Analis pendidikan/Pengurus PKBTS (Persatuan Keluarga Besar Tamansiswa) di Yogyakarta; aktif di MTI (Masyarakat Transportasi Indonesia) dan Ketua INSTRAN (LSM Transportasi) di Jakarta.

Kecelakaan bus pariwisata Premium Passion bernomor polisi F 7959 AA di Jalan Raya Subang di Kampung Dawuan, Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Sabtu (10/2/2018) yang menewaskan 27 orang, mengingatkan kita pada sejumlah kasus kecelakaan angkutan wisata yang terjadi selama 2017 lalu. Tahun itu bisa dikatakan sebagai tahun tragedi angkutan pariwisata karena terdapat sejumlah kecelakaan yang menimpa bus wisata, khususnya di wilayah Jawa.

Pertama, kecelakaan dialami oleh bus Solaris Jaya di kawasan Tawangmangu, Karanganyar, Jawa Tengah (26/2), yang menewaskan tujuh orang. Bus wisata itu mengangkut rombongan guru dari Bondowoso menuju obyek wisata Tawangmangu. Kedua, kecelakaan pada Colt Elf yang membawa rombongan dari Kudus, Jawa Tengah, menuju Pantai Indrayanti, Gunungkidul, DIY (2/4/2017).

Ketiga, kecelakaan bus HS di Jalan Raya Puncak, tanjakan Selarong, Gadog, Megamendung, Bogor (22/4). Kecelakaan ini melibatkan lebih dari lima kendaraan akibat rem blong sehingga bus menabrak kendaraan lain di depannya. Tiga orang dinyatakan tewas di tempat.

Kasus kecelakaan di Gadok itu bukan yang pertama kali, tapi setiap tahun terjadi kecelakaan di lokasi yang sama (2015 dan 2016). Ini artinya, selain faktor kendaraan yang menjadi faktor kecelakaan, kondisi jalannya perlu dilakukan audit keselamatan, apakah jalan memenuhi standar keselamatan atau tidak.

Keempat, bus pariwisata GIA Trans menabrak pejalan kaki hingga tewas di Jalan Raya Ciwidey, Bandung (23/4). Kelima, kecelakaan maut di Jalan Raya Puncak, Desa Ciloto, Cipanas, Kabupaten Cianjur (30/4) dan menewaskan 11 orang di lokasi dan satu meninggal  di rumah sakit. Mereka yang meninggal tidak semuanya penumpang bus GIA Trans, tapi penumpang kendaraan lain yang ikut menjadi korban saat bus oleng. Kecelakaan di Ciloto ini melibatkan delapan kendaraan yang tertabrak bus.

Berdasarkan pemberitaan media massa, semua kecelakaan bus pariwisata yang terjadi antara kurun waktu Februari–April tersebut disebabkan bus tidak laik jalan. Pada kasus bus HS, misalnya, surat-surat kendaraan tidak ada, bahkan pengemudinya tak memiliki SIM. Ketidakjelasan surat-surat resmi bus HS tersebut karena sebelumnya bus tersebut dimiliki oleh PO di Tulung Agung, Jawa Timur, yang kemudian dijual (2015) dan dioperasikan sebagai angkutan karyawan di Karawang, Jawa Barat.

Sampai saat terjadi kecelakaan, identitas pemilik baru tidak diketahui alias tidak jelas. Demikian pula bus GIA Trans yang menewaskan 12 orang; bus ternyata tidak layak jalan dan bus ini menggunakan uji KIR palsu.

Hal yang hampir sama terjadi pada bus PO Solaris Jaya yang masuk jurang di Tawangmangu, Karanganyar, Jawa Tengah. Menurut Kepala Bidang Angkutan dan Keselamatan, Dinas Perhubungan dan LLAJ Provinsi Jawa Timur, Isa Anshori, bus Solaris Jaya tidak memiliki izin resmi. Bus berplat nomor K 1677 CD tersebut merupakan milik pengusaha jasa di Jawa Tengah. Tapi pihak Dinas Perhubungan Jawa Tengah mengatakan bahwa izin bus tersebut dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan.

Adapun Colt Elf yang mengalami kecelakaan di Gunungkidul awal April lalu terjadi karena kelebihan muatan. Kapasitas kendaraan hanya 15 orang, namun diisi  oleh 21 penumpang; sementara pengemudi tidak menguasai medan yang berkelok, sempit, dan naik turun.

Penyebab kecelakaan yang menimpa bus pariwisata Premium Passion juga hampir sama dengan kasus-kasus kecelakaan sebelumnya, yaitu rem bus tidak bagus. Jadi, ketika bus menikung turun dalam kondisi kecepatan tinggi, pengemudi tidak mampu mengendalikan armada karena rem tidak berfungsi baik. Selain memang pengemudi kurang cakap karena jalan menurun dan menikung tajam tapi laju kendaraan cepat.

Audit Pengelolaan

Memperhaikaan kasus-kasus kecelakaan bus pariwisata tersebut, yang umumnya disebabkan oleh kendaraan tidak laik jalan dan tak adanya kelengkapan surat-surat resmi (seperti izin operasional, KIR atau surat KIR palsu, KP (Kartu Pengawas), maupun pengemudi tanpa SIM), menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap bus pariwisata, sehingga bus-bus yang tidak memiliki kelengkapan surat-surat resmi pun bisa beroperasi secara leluasa.

Kalau pengawasan dilakukan secara benar, tentu kendaraan umum yang tidak memiliki surat-surat resmi tidak akan diizinkan beroperasi. Jika regulator mengetahui bahwa kendaraan tersebut tidak memiliki surat-surat resmi namun diizinkan beroperasi, maka ketika terjadi kecelakaan, pihak regulator turut bertanggung jawab. Itulah fungsi dari pengawasan tersebut.

Pada masa Menteri Perhubungan dijabat oleh Ignatius Jonan, Kementerian Perhubungan menggalakkan pengecekan lagsung (ramp check) di terminal-terminal, bukan hanya saat menjelang libur panjang, tapi tiap hari. Staf Kementerian Perhubungan saat itu banyak bekerja di lapangan untuk memastikan seluruh moda transportasi berfungsi dengan baik.

Pengawasan terhadap keberadaan bus pariwisata memang domain Kementerian Perhubungan karena yang mengeluarkan izin Kementerian Perhubungan. Hanya saja problemnya di lapangan adalah kendaraan-kendaraan yang mengalami kecelakaan tadi tidak semuanya bus untuk pariwisata, namun difungsikan untuk mengangkut wisatawan.

Jika bukan bus pariwisata, maka izinnya amat tergantung status bus tersebut, sebagai AKDP (Antar Kota Dalam Propinsi) atau AKAP (Angkutan Kota Antar Provinsi). Jika bus AKDP, maka yang mengeluarkan izin adalah Dinas Perhubungan Provinsi sehingga pengawasannya ada di Dinas Perhubungan Provinsi. Sedangkan untuk AKAP yang mengeluarkan izin adalah Kementerian Perhubungan, sehingga kewenangan mengawasi ada pada Kementerian Perhubungan.

Keselamatan angkutan wisata ini perlu memperoleh perhatian ekstra mengingat pemerintah sedang menggalakkan industri wisata sebagai sumber pendapatan negara. Agar wisatawan lokal maupun mancanegara merasa terjamin keselamatan dan kenyamanannya dalam berwisata, maka layanan transportasinya harus prima, tidak boleh abal-abal lagi yang akhirnya mengancam keselamatan para wisatawan.

Berdasarkan catatan, selama ini bus-bus wisata yang mengalami kecelakaan maut adalah bus-bus yang track record-nya  tidak jelas. Bahkan ada yang status kepemilikannya tidak jelas. Jarang sekali–dan semoga tidak terjadi—bus pariwisata yang memiliki reputasi bagus mengalami kecelakaan fatal, karena mereka memperhatikan aspek keselamatan. Bus Premium Passion yang mengalami kecelakaan pada 10 Februari 2018 merupakan perkecualian, karena bus ini kategori bus pariwisata yang bagus, bahkan armadanya pun terlihat baru-baru.

Ada beberapa langkah kebijakan yang dapat diambil oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan untuk mewujudkan angkutan wisata yang selamat, aman, dan nyaman. Pertama, lakukan audit pengelolaan semua angkutan wisata, terlebih bus wisata. Tekanannya tentu pada audit keselamatan, tapi mengigat keselamatan itu menyangkut banyak aspek, maka audit perlu dilakukan secara keseluruhan, yaitu manajemen perusahaan.

Kedua, perlu dibuat standar pelayanan minimum (SPM) khusus angkutan wisata yang implementatif di semua wilayah. Ketiga, angkutan wisata sebaiknya memakai bus pariwisata demi memudahkan pengawasan di lapangan dan memudahkan masyarakat mengajukan complain, tidak saling lempar tanggung jawab antara pusat, pemprov, dan pemda.

Keempat, operator bus wisata wajib menyediakan dua pengemudi agar pengemudi tidak mengalami kelelahan, mengingat perjalanan wisata itu jadwalnya tidak menentu. Kelima, sebaiknya ada batasan pendidikan dan usia minimum untuk mengemudikan bus wisata, karena ini menyangkut masalah kompetnsi dan kematangan jiwa pengemudi.

Keenam, masyarakat perlu bersikap kritis, jangan hanya mencari murahnya saja saat mencari angkutan wisata, tapi juga periksa reputasi perusahaannya. Jangan sungkan-sungkan menanyakan kelengkapan surat-surat kendaraan dan SIM pengemudi demi menjaga keselamatan diri sendiri.

Dalam konteks ini, banyolan orang Madura “Murah kok minta selamat” menjadi relevan untuk mengkaji kembali operasional angkutan wisata kita.

Kolom terkait:

Bersama Kita Mabuk LRT

Jokowi dan Bencana Tol Trans Jawa

Kepentingan Publik dalam Transportasi Umum

Darmaningtyas
Darmaningtyas
Analis pendidikan/Pengurus PKBTS (Persatuan Keluarga Besar Tamansiswa) di Yogyakarta; aktif di MTI (Masyarakat Transportasi Indonesia) dan Ketua INSTRAN (LSM Transportasi) di Jakarta.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.