Rabu, Oktober 16, 2024

Mendekonstruksi Belis dan Nasib Perempuan Alor

Bagong Suyanto
Bagong Suyanto
Guru Besar di Departmen Sosiologi FISIP Universitas Airlangga, Surabaya.

Alor ibarat perawan cantik yang tengah bersolek dengan keindahan pantai dan kekayaan ragam budayanya yang luar biasa. Tetapi, siapa sangka di balik keindahan pemandangan alam Pulau Alor yan mempesona, di sana ternyata tersembunyi penderitaan kaum perempuan, dan tidak sedikit warga masyarakat yang dicekam budaya lokal, belis.

Kunjungan dan diskusi dengan tetua adat, kepala desa, dan tokoh masyarakat di Pulau Alor yang saya lakukan pada 9-13 Januari 2018–bersama para antropolog FISIP Universitas Airlangga, Toetik Koesbardiati, Ph.D dan Dr. Anil Dawan, Slamet Kusharyadi, Wahyudi Suprapto dari Wahana Visi Indonesia–membuka mata saya tentang nasib perempuan Alor yang acapkali diperlakukan layaknya komoditas yang diperjual-belikan.

Budaya belis dengan moko dan gong yang merupakan simbol pinangan dari keluarga pengantin laki-laki ke keluarga pengantin perempuan, ternyata tidak sekadar tanda ikatan dan kesepakatan pernikahan dua keluarga. Belis, tradisi yang sudah dijalankan selama bertahun-tahun dari generasi ke generasi di kalangan masyarakat Alor, ternyata dalam perjalanannya mulai mengalami pergeseran.

Alih-alih menjadi simbol cinta kasih dan ikatan cinta, belis telah bergeser menjadi tradisi yang membelenggu dan bahkan menjadi bara api dendam, praktik penipuan dan juga proses komersialisasi yang sifatnya kontraktual. Belis yang semula merupakan tradisi untuk menjaga keseimbangan kosmos dalam keluarga dan dimaksudkan untuk menjamin kelangsungan pernikahan sepasang kekasih yang saling menyintai, pelan-pelan telah berubah menjadi momok yang menakutkan.

Dari hasil penuturan 13 tetua adat, tokoh masyarakat, dan kepala desa yang hadir dalam acara “Revitalisasi Budaya Adat Masyarakat Alor” pekan lalu diketahui bagaimana praktik budaya adat belis telah melahirkan berbagai penderitaan, bahkan tragedi bagi semua pihak.

Penetapan belis yang makin lama makin mahal, bisa mencapai ratusan hingga miliaran rupiah, seringkali mengakibatkan keluarga pengantin laki-laki maupun perempuan mengalami berbagai penderitaan. Laki-laki yang tidak mampu membayar dan melunasi belis kepada pihak keluarga pengantin perempuan biasanya akan cenderung dilecehkan, dan dipanggil dengan sebutan maya, yang berarti budak.

Sebaliknya, tidak jarang pengantin perempuan akan diperlakukan layaknya budak dan acapkali pula memperoleh perlakuan kasar (kekerasan dalam rumah tangga/KDRT) suaminya setelah belis dilunasi. Di kalangan masyarakat Alor, memukul istri dianggap sama seperti laki-laki yang memukul moko, karena mereka merasa sudah membayar lunas belis yang ditetapkan.

Dalam kehidupan sosial, tidak sedikit pasangan yang sudah tinggal bersama, bahkan punya anak, tidak bisa ikut Sakramen Perjamuan Kudus di gereja karena tidak mendapatkan akta nikah, akibat belum melunasi belis. Pihak gereja acapkali tidak bisa menikahkan pasangan itu, karena adat tidak memperbolehkan.

Kabupaten Alor dihuni sekitar 50 suku lebih dan memiliki 56 ragam bahasa daerah yang dikelompokkan ke dalam 12 rumpun budaya. Di satu sisi, keragaman ini jelas menjadi kekayaan budaya yang luar biasa. Tetapi, di sisi lain, kekayaan budaya masyarakat Alor ini dirasakan mulai terdegrasi dan menjadi momok menakutkan. Masyarakat, tetua adat, dan tokoh masyarakat yang hidup dan menyaksikan langsung bagaimana budaya belis mengakibatkan proses marginalisasi dan dehumanisasi perempuan dan anak. Belakangan mereka akhirnya memutuskan untuk mengkaji ulang dan menetapkan roh baru dalam budaya belis.

Keinginan dan kesadaran mereka untuk merevitalisasi budaya belis bermula dari acara Lokakarya Jumpa Tokoh Adat Kabupaten Alor pada 29-30 Agustus 2012 di Aula Rumah Jabatan Bupati Alor. Meski awalnya tidak semua tetua adat setuju dan mendukung perlunya revitaliasi budaya belis, pelan-pelan seluruh 12 rumpun adat di Kabupaten Alor akhirnya sepakat untuk itu.

Para tetua adat yang biasanya paling sulit diajak berubah karena kekhawatiran perubahan yang terjadi akan merongrong eksistensi kulturalnya, di Kabupaten Alor yang terjadi justru sebaliknya. Seluruh tetua adat justru menjadi pihak yang menginisiasi perubahan dan revitalisasi budaya belis. Semua menyepakati bahwa praktik dan pelaksanaan budaya belis di lapangan lebih banyak menimbulkan masalah daripada manfaatnya.

Sebagai modal awal, kesepakatan para tetua adat untuk merevitaliasi budaya belis ini tentu merupakan langkah maju yang menggembirakan. Kesepakatan seluruh tetua adat, Dewan Adat, kepala desa, tokoh masyarakat sesungguhnya adalah modal sosial baru. Ini adalah kesepakatan bersama yang menjadi energi untuk mendorong perubahan ke arah yang lebih baik. Persoalannya sekarang, bagaimana merumuskan kesepakatan lanjutan untuk acuan ke arah mana revitalisasi budaya yang sudah berhasil di tahap pertama akan dikembangkan. Untuk kepentingan apa sajakah kesepakatan revitaliasi budaya perlu dikembangkan?

Dalam konteks ini, ada tiga hal penting yang perlu dikembangkan sebagai ranah baru untuk alternatif komitmen masyarakat Alor merevitalisasi budaya belis. Pertama, bagaimana memanfaatkan komitmen masyarakat untuk kepentingan dan masa depan anak-anak.

Kedua, bagaimana memanfaatkan komitmen masyarakat untuk kepentingan penigkatan peran sosial dan produktif perempuan dalam keluarga yang setara dan sadar gender. Ketiga, bagaimana memanfaatkan komitmen masyarakat yang menginginkan perubahan untuk mendukung upaya pengembangan taraf kesejahteraan masyarakat Alor di masa depan.

Untuk memastikan agar revitalisasi budaya belis di kalangan masyarakat Alor tidak hanya berhenti pada upaya mendekonstruksi saja, tetapi juga berlanjut ke tahap merekonstruksi untuk perbaikan taraf kesejahteraan masyarakat Alor, ada beberapa langkah yang perlu dikembangkan.

Pertama, bagaimana terus mengembangkan empati terhadap beban penderitaan yang mesti ditanggung perempuan dan anak, serta masyarakat pada umumnya agar masyarakat Alor menyadari ekses negatif dari pelaksanaan dan implementasi budaya Belis yang menyimpang dari tujuan luhur budaya belis yang semula dikembangkan.

Kedua, bagaimana menindaklanjuti upaya revitalisasi budaya belis agar dapat diarahkan pemanfaatannya untuk pengembangan modal sosial-budaya masyarakat Alor sebagai fondasi untuk mempercepat upaya penanganan kemiskinan.

Ketiga, bagaimana memastikan kesepakatan revitalisasi budaya belis dalam payung peraturan daerah yang secara resmi mengikat semua pihak agar terus berkelanjutan mendukung upaya revitalisasi budaya yang telah disepakati bersama.

Akhirnya, perlu disadari bahwa seluruh tetua adat, tokoh masyarakat, dan pemerintah memiliki tanggung jawab moral untuk mencegah agar warga masyarakat, termasuk perempuan dan anak, tidak menjadi korban dari keberadaan budaya yang kaku dan tidak mengikuti perkembangan zaman. Membangun kohesi sosial yang kuat untuk kepentingan terbaik masyarakat adalah komitmen yang perlu dibangun pasca perubahan dan revitalisasi budaya.

Bagong Suyanto
Bagong Suyanto
Guru Besar di Departmen Sosiologi FISIP Universitas Airlangga, Surabaya.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.