Baru-baru ini kita kembali agresif terhadap kaum LGBT. Bagaimana menyikapi ini? Mungkin, kita bisa mencontoh Paus Fransiskus. Dia tidak konservatif dan menerima orang lain secara terbuka. Pada suatu waktu, dia pernah dituding telah melegalkan pernikahan sesama jenis berhubung karena dia pernah berkata kepada utusan homoseks yang berkunjung ke Vatikan, “Siapalah saya sehingga berhak menghakimi Anda.”
Memang, sampai detik ini, Vatikan belum melegalkan perkawinan sesama jenis. Tetapi, adanya sikap Sang Paus yang mengatakan tak berhak menghakimi mengantarkan pesan bahwa kita mesti berterima dengan mereka, bukan malah memusuhi.
Ada jarak antara melegalkan dan menerima. Melegalkan berarti ada pada kodrat hukum, sementara menerima lebih pada kodrat kemanusiaan. Perihal homoseks yang kemudian sering disebut sebagai LGBT (lesbi, gay, biseksual, dan transgender) memang sedang jamak dibicarakan.
Pada Juni 2015 silam, berdasarkan keputusan Supreme Court Amerika Serikat, konstitusi Amerika menjamin pernikahan sesama jenis. Saat itu, sibuk di Amerika, sibuk juga di Indonesia. Pelegalan ini menyusul 22 negara lain yang telah melakukan hal serupa. Dalil pelegalan ini, konon, merupakan bagian dari ekspresi kebebasan dan hak asasi manusia.
Perlunya Konseling
Tahun 2016 lalu, kita dihebohkan hal serupa. Itu terjadi karena di kampus sementereng Universitas Indonesia (UI) ada komunitas nonorganik, yaitu Support Group and Resource on Sexuality UI (SGRC UI). Komunitas ini membuka konseling terbuka. Seperti biasa, reaksi pun berhamburan sedemikian bebasnya: dari yang paling tolol sampai yang merasa paling pintar.
Semua merasa benar. Dalil-dalil agama dikemukakan oleh pihak yang satu, sementara pihak yang lain melontarkan dalil kebebasan. Ujung-ujungnya tak ada pertemuan. Diskusi menjadi buyar. Tak ada moderator sehingga yang dibicarakan serba ngawur.
Seakan tak mau ketinggalan, pemerintah dan kaum intelektual pun mempergunjingkannya. Rektor UI, misalnya, segera langsung mengklaim bahwa komunitas ini tak pernah “direstui”, atau, maksudnya, organisasi nonorganik. Menteri Riset dan Teknologi juga seirama dengan Sang Rektor yang lalu melarang komunitas ini berkegiatan. Menristek bergumam, “Masa kampus untuk itu?”
Semestinya kita balik bergumam, “Masa Sang Menteri ikut sibuk?” Saya, jujur saja, membacanya sebagai upaya bagaimana negara dengan arogan melarang kebebasan akademik. Mengapa mereka sibuk mengurusi kampus?
Begitupun, meski Rektor UI sudah berkomentar, organisasi organik (resmi) dari UI, Pusat Gender dan Seksualitas FISIP UI, sesungguhnya mendukung langkah SGRC UI, termasuk Sekjen Seknas Jokowi Omar Tanjung, yang menyatakan bahwa seharusnya Menristek tidak usah mengurus LGBT karena Menristek bukan polisi moral. Lagipula, apa yang dilakukan oleh SGRC UI hanyalah konseling, bukan pendaftaran seperti yang dilakukan stasiun televisi swasta kita dulu: “Take Me Out”.
Konseling lebih pada konsep menerima dan, jika memungkinkan, menyadarkan. SRGC sendiri telah memberikan klarifikasi bahwa aktivitas mereka bertujuan mencerdaskan publik, sekaligus sebagai coping mechanism bagi kaum LGBT yang merasa tertekan karena preferensi seksual yang berbeda. Konseling dilakukan bukan untuk mengarahkan individu-individu atau kelompok menjadi bagian dari kaum LGBT. Bila masih belum paham maksud saya, silakan buka Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dan cari apa pengertian konseling!
Bagi LGBT, bahkan bagi kita sekalipun, konseling dibutuhkan karena mereka hidup tersiksa. Jujur pada keluarga tentu bukan pilihan elok. Siapa orang yang tidak terkejut yang lalu mungkin marah hingga mengutuk jika anaknya tiba-tiba mengaku LGBT? Kalau pada keluarga saja tak bisa berkonsultasi, kepada siapa lagi mereka harus mengadu? Lalu, sampai kapan kita menyiksa mereka?
Mengapa negara arogan menutup pintu ketika ada sekelompok yang dengan ringan hati “menobatkan” orang tersiksa, atau, kalau tak jadi bertobat, setidaknya tidak tertekan?
Ya, kita masih beda pemahaman terkait LGTB. Itu wajar karena itu sebuah keniscayaan. Dengan menyebut wajar, sesungguhnya saya tidak bermaksud mewajarkan (meskipun boleh jadi, iya) mengapa kita beda, ada perempuan, ada laki-laki, karena itu tak masalah ada yang semi. Tetapi, apa dasar kita untuk tidak mewajarkannya, sementara, seperti kata Paus Fransiskus, siapalah kita ini? Bukan Tuhan, bahkan mungkin bukan penyembah Tuhan yang sejati? Lalu, mengapa mengutuk?
Pada kesempatan ini, saya tak sedang mengatakan, ayo, segera bentuk UU dan legalkan LGBT. Saya hanya mau mengatakan, ayo, terima mereka dengan tangan terbuka, bukan malah mengutuk! Jangan siksa mereka dengan pemahaman bahwa LGBT itu sebuah kutukan (Sodom dan Gomora?).
Maka, jangan ada lagi penyisiran, seperti yang dilakukan FPI. Siapa FPI sehingga mereka bisa menggiring dan menginterogasi perempuan-perempuan, atau lelaki, yang dua orang atau lebih berada dalam satu kamar? Siapa pula FPI (juga kita) sehingga berhak membuat bentangan-bentangan spanduk yang bunyinya kejam: Lesbi dan Homo Dilarang Masuk ke Tempat Kami! Bayangkan, misalnya, jika ada sebuah daerah didominasi LGBT yang lalu berteriak: yang bukan LGBT dilarang masuk!
Penyakit, bukan Kutukan
LGBT itu penyakit, bukan kutukan! Nenek moyang kita pernah bilang, segala penyakit ada obatnya. Supaya ada referensi bagi kita, bila perlu, kita kemudian sepaham, mari dituliskan sekilas di sini perihal LGBT.
Menurut Sarlito Wirawan Sarwono, istilah LGBT mulai populer sejak 1988 di Amerika Serikat. Sebelumnya istilah yang digunakan adalah homoseksual. Sampai pada 1972, homoseksual masih dianggap sebagai gangguan jiwa, baik dalam buku panduan gangguan jiwa versi Amerika Serikat, The Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders, maupun versi WHO, International Classification of Diseases.
Namun, temuan-temuan berbagai penelitian (sejak zaman Carl Gustav Jung akhir abad XIX) makin lama makin membuktikan bahwa homoseksual bukanlah sesuatu yang abnormal. Hasil penelitian biolog Alfred Kinsey (1950) bahkan mengonfirmasikan bahwa homoseksual bukan hanya terdapat pada manusia, tetapi juga hampir pada setiap hewan lainnya.
Saya lagi-lagi mengetengahkan ini tidak bermaksud agar kita melegalkan LGBT. Saya hanya ingin agar kita menyembuhkan mereka. Mereka juga manusia, sama seperti kita. Mereka butuh penerimaan, atau barangkali, butuh kekuatan untuk bertobat!
Dari LGBT, satu peluang yang barangkali dapat kita rengkuh. Seperti kata T. Agus Khaidir, silakan tonton Dallas Buyer Club, Brokeback Mountain, Concussion, The Kids Are All Right, dan film-film transgender seperti Kiss of Spiderwoman, Boys Don’t Cry, Danish Girl! Dari sini dapat ditarik kesimpulan bahwa orientasi seksual, tidak selalu berbanding lurus dengan perilaku seksual. Artinya, LGBT bisa jadi terbentuk karena lingkungan. Nah, kalau karena lingkungan—bukan bawaan dasar—itu artinya kita masih bisa mengobatinya melalui konseling.
Intinya, mereka butuh konseling. Butuh penerimaan. Kalau saya mengatakan alasan mengapa mencintai perempuan adalah karena takdir, mereka sesungguhnya juga bisa memukul saya dengan berkata balik, ini juga takdirku. Masalahnya, apakah kita tak bisa menyelamatkan mereka dari takdirnya?
Berbuat baik tidak mesti berhasil, yang penting, mari mencoba! Menerima tidak sama dengan melegalkan. Itu kata Paus Fransiskus!
Kolom terkait:
Komunitas LGBT: Terdakwa atau Korban?
Ketika LGBT Dibenci Lebih dari Yahudi [Catatan Gender 2016]