Sabtu, April 20, 2024

Cikupa dan Kementerian Selangkangan Republik Indonesia

Ferena Debineva
Ferena Debineva
Pendiri dan Ketua Support Group and Resource Center on Sexuality Studies (SGRC).

Indonesia adalah tempat di mana Anda bisa menemukan kejutan setiap hari. Masih lekat di ingatan bagaimana warga bisa dengan sewenang-wenang dapat menggerebek, kemudian menelanjangi, mengarak, dan memukuli orang lain dengan asumsi tuduhan perbuatan asusila. Kejadian di Cikupa, Tangerang, adalah satu dari sekian banyak kejadian mencengangkan yang nyata terjadi.

Dengan banyaknya pemberitaan yang beredar yang menunjukkan kesewenang-wenangan dan kegemaran penduduk dan negara dalam mengurusi selangkangan orang lain, negara Indonesia sebaiknya memiliki kementerian sendiri yang mengurus soal ini. Saya mengajukan Indonesia memiliki Kementerian Selangkangan (KESELEK).

KESELEK akan menyumbang narapidana terbanyak ke dalam penjara kita yang bahkan sudah melebihi kapasitas. Karena, setelah ini sampai 50 tahun ke depan, akan banyak penjara baru, akan banyak Cikupa-Cikupa lainnya di mana Anda akan ditelanjangi dan dihakimi sepihak, namun kali ini didukung oleh legitimasi dari institusi yang lebih besar dan lebih berkuasa: Republik “Penjara” Indonesia

Negara dan Kesusilaan

Moralitas nampaknya menjadi sesuatu yang selalu menarik. Polisi-polisi moral bermunculan dan menawarkan kesempatan menjadi pahlawan penumpas kejahatan kesusilaan–sesuatu yang dianggap lebih menakutkan dampaknya dibandingkan korupsi, kekerasan seksual, dan manusia yang kehilangan hak hidupnya.

Negara kemudian mengamini tindakan yang berdasar kesewenangan dan pelanggaran yang dirasa mampu mendukung mayoritas konstituen namun pada kenyataannya merisak hak-hak individu. Instrumen-instrumen yang muncul adalah refleksi cara politik populis untuk menuai dukungan, muncul dalam wajah peraturan yang mengikat: Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Singkatnya, lima tahun penjara untuk kita semua.

Pasal-pasal tersebut muncul beserta angka-angka yang tidak familiar di telinga, contoh saja Rancangan KUHP pasal 481, 484, dan 488.

Pasal 481 RKUHP terbaru akan melucuti warga negara dari haknya untuk memperoleh informasi yang urgen bagi kesehatan reproduksinya. Bunyi dari Pasal 481 RKUHP yakni, “Setiap orang yang tanpa hak secara terang-terangan mempertunjukkan suatu alat untuk mencegah kehamilan, secara terang-terangan atau tanpa diminta menawarkan, atau secara terang-terangan atau dengan menyiarkan tulisan tanpa diminta, menunjukkan untuk dapat memperoleh alat pencegah kehamilan tersebut, dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori I”.

Jika Anda berpikir bahwa Anda tentu tidak akan terdampak, atau pasal ini akan menjerat pada golongan tertentu yang tidak bermoral, Anda salah. Implikasi pasal ini jauh lebih berat menyasar pada golongan umum seperti kids and people jaman now.

Pasal 481 membahas ihwal alat pencegah kehamilan. Kalau Anda berpikir bahwa alat kontrasepsi = kondom, maka saya maklum karena pendidikan kesehatan reproduksi dan seksualitas memang tidak pernah menjadi perhatian serius di negeri ini. Konsekuensinya, pengetahuan masyarakat terkait kesehatan reproduksi yang kini sudah sangat memprihatinkan, akan kian terpuruk.

Frasa tanpa hak akan membuat Anda, ibu-ibu muda yang gemar berdiskusi atau berbagi informasi di Arisan, Whatsapp Group atau Facebook untuk menginformasikan akan memakai jenis kontrasepsi tertentu, jurnalis, atau bahkan pada aktivis perempuan, dipidana dengan denda paling banyak kategori I. Denda pidana tersebut kira-kira bisa cukup untuk membeli satu unit iPhone 6s.

Pun frasa alat pencegah kehamilan adalah frasa yang multitasfir, sehingga seluruh alat yang dianggap dapat digunakan sebagai alternatif untuk mencegah kehamilan pun akan terdampak. Centong nasi pun jika digunakan sebagai alat pencegah kehamilan, akhirnya dapat menjadi barang bukti. Alhasil, nantinya, kata spiral menjadi tabu, padahal yang Anda maksud adalah teknik penjilidan tugas akhir.

Atau kemungkinan dipidana karena Anda berbelanja di mal terdekat untuk membeli kondom, percakapan Anda tidak sengaja direkam atau didengarkan oleh orang lain, kemudian Anda dipenjara, walau yang Anda maksud adalah case “kondom” hp.

Intrusi Domestik

Untuk Anda yang belum menikah pun, atau pernikahan Anda tidak diakui negara karena perbedaan agama dan keyakinan, menikah secara adat, menikah siri, atau merupakan istri kedua, ketiga, keempat sehingga perkawinannya tidak dianggap sah oleh negara: Kementerian Selangkangan Republik Indonesia tidak pernah kehabisan pasal untuk mengirim rakyatnya ke penjara melalui Pasal 484 huruf (e) yang berbunyi :

(e) Laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan dipidana 5 tahun penjara.

Pasal ini juga secara jelas disusun dari sudut pandang orang-orang yang sanggup mengakses institusi perkawinan. Tentunya pengadaan dan sosialisai buku nikah bukanlah tiket terusan untuk menyelesaikan ketimpangan yang terjadi. Alih-alih pindah ke apartemen baru Meik*rt*, Anda sebaiknya pesan kavling penjara saat ini juga. Mungkin ini yang dimaksud keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Adil sampai penjara-penjaranya.

Pasal 488 pun tak kalah peliknya. Ia berbunyi: Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan yang sah, dipidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II

Pasal ini memungkinkan negara memenjarakan Anda selama 1 tahun, atau denda paling banyak senilai 3.000 mangkok bakso. Untuk Anda yang dianggap hidup bersama sebagai suami istri, mungkin seperti yang memiliki panggilan seperti sayangnya umi-abi, mama-papa, ayah-bunda, kemasi barang untuk kepindahan Anda sesegera mungkin.

Juga untuk mahasiswa yang mengontrak di satu rumah atau wilayah tertentu, dan orang lain menganggap bahwa memasak nasi goreng bersama, atau menginap dalam rangka orientasi pengenalan kampus, mungkin juga pada saat mengejar tenggat akhir tugas artinya adalah hidup bersama sebagai suami istri, maka seluruh aspek di dalam hidup Anda pun bisa dipindahkan ke penjara.

Penutup

Apa yang akan menjadi buntut dari penerapan pasal ini? Pasal ini akan menyentuh dengan sangat mendalam urusan yang sifatnya pribadi. Ia bukan hanya akan memberikan otoritas penegak hukum wewenang yang berlebihan untuk mencampuri ranah domestik warga negara. Aparat penegak hukum merupakan sumber daya negara yang didanai melalui uang pajak Anda, dan tenaga mereka akan teralih untuk mengurusi persoalan-persoalan domestik, alih-alih persoalan kriminal lain yang lebih pelik dan mengancam.

Pasal ini akan mengesahkan praktik kontroversial tes keperawanan yang sangat menistakan pihak perempuan berdasarkan mitos selaput dara. Pun dengan adanya isu tersebut bukan berarti negara perlu menyelesaikannya dengan ketentuan pidana. Yang dibutuhkan adalah pemutakhiran pengetahuan masyarakat mengenai pentingnya penghargaan terhadap tubuh dan seksualitas.

Kini sudah saatnya negara berhenti menjadi aparat penegak moralitas mayoritas, dan membubarkan Kementerian Selangkangan dari kepala seluruh aparat hukum dan mengisinya dengan pemahaman yang termutakhir dan komprehensif mengenai seksualitas dan reproduksi. Karena, jika tidak, esok hari, penjara adalah satu-satunya tempat aman di negara tercinta ini.

Kolom terkait:

Yuyun dan Logika Pemerkosaan Masyarakat

Empati dan Nyala untuk Yuyun

Kekerasan Seksual, Seutuh-utuhnya Teror

Menteri Khofifah, Seks Bebas, dan Asrama tanpa Pintu

Hari Santri: Pelecehan Seksual dan Wajah Layu Santri

Ferena Debineva
Ferena Debineva
Pendiri dan Ketua Support Group and Resource Center on Sexuality Studies (SGRC).
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.