Jumat, Maret 29, 2024

Alam Menghidupi Kita: Surat Terbuka untuk Presiden Joko Widodo

Hifdzil Alim
Hifdzil Alim
Direktur HICON Law & Policy Strategies.

Yang saya hormati,
Presiden Joko Widodo

Assalamu’alaikum

Saya menulis surat ini berdasarkan Konstitusi kita, UUD 1945, Pasal 28. Biar lebih jelas, saya tuliskan saja isi pasalnya, “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.” Jadi, saya akan menggunakan hak saya yang diberikan dan dilindungi oleh konstitusi itu untuk menulis surat terbuka, surat yang dapat dibaca oleh seluruh rakyat Indonesia, dan mungkin juga dunia.

Presiden Joko Widodo, saya tidak banyak tahu tentang ilmu alam. Pengetahuan saya terbatas. Yang saya tahu, alam telah menghidupi kita. Beras yang saya dan sampeyan makan itu ditanam di sawah, bagian dari alam. Begitu pula beras yang saudara kita makan di kawasan Kendeng itu ditanam di sawah, bagian dari alam. Artinya, saya, sampeyan, dan semua rakyat Indonesia ini dihidupi oleh alam. Ia adalah anugerah dari Gusti Allah Subhanahu wa ta’ala, Tuhan Yang Maha Kuasa.

Presiden Joko Widodo, negara ini mengakui keberadaan Tuhan Yang Kuasa. Pembukaan UUD 1945 di alinea ketiganya memulai dengan kalimat, “Atas berkat Rahmat Allah Yang Maha Kuasa…” Kemudian di dalam Pasal 29 ayat (1) Konstitusi juga disebutkan, “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.” Kalau kita masih meyakini dua bunyi konstitusi itu, maka kita harus juga melindungi anugerah-Nya: alam.

Presiden Joko Widodo, selama lebih 13 tahun ini saya belajar tentang hukum. Lebih khusus tentang hukum tata negara. Saya meyakini sistem hukum tata negara pemerintahan kita ini mengacu ke sistem Negara Kesatuan, di mana presiden memiliki kewenangan di atas gubernur. Pun dalam kewenangan membentuk peraturan. Aturan yang ada di bawah tak boleh bertentangan dengan aturan yang ada di atasnya.

Presiden Joko Widodo, oleh karena presiden itu adalah pelaksana kekuasaan eksekutif dalam Negara Kesatuan, pasal undang-undang lainnya harus mengikuti. Misalnya, Pasal 1 angka 5 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatakan, “Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.”

Presiden Joko Widodo, yang ingin saya tunjukkan ke sampeyan adalah sampeyan-lah yang sebenarnya memegang kekuasaan urusan pemerintahan, meski pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian atau penyelenggara pemerintahan daerah. Kepala daerah, baik gubernur atau bupati/wali kota, dan dewan perwakilan rakyat daerah adalah penyelenggara pemerintahan daerah.

Pendek kata, urusan pemerintahan yang dipegang dan dilaksanakan oleh gubernur, sejatinya adalah kewenangan sampeyan, milik sampeyan, sebagai presiden, sebagai kepala eksekutif, yang memang dipilih untuk melindungi, sekali lagi melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan rakyat.

Presiden Joko Widodo, kenapa negara harus melindungi rakyatnya? Saya yakin sampeyan paham soal itu. Rakyat adalah unsur utama dari negara, di samping juga wilayah, pemerintahan, dan pengakuan kedaulatan dari negara lain. Bayangkan, jika rakyat tak sudi lagi menjadi unsur untuk membentuk negara, maka negara tak akan hidup. Maka, wajar dan wajiblah jika Konstitusi kita di alinea keempatnya memaktubkan pembentukan pemerintah, di mana sampeyan sekarang yang memimpinnya, untuk melindungi rakyat.

ANTARA FOTO/R. Rekotomo

Saya tuliskan saja bunyi Konstitusi kita itu, “Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia…”

Presiden Joko Widodo, arti pentingnya eksistensi rakyat itu sampai-sampai diulang kembali oleh Konstitusi. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menggarisbawahi, “Kedaulatan berada di tangan rakyat…” Konsensus demikian sudah banyak dianut dan diakui banyak negara. Maknanya sederhana, rakyatlah yang memiliki kekuasaan yang diberikan ke sampeyan. Karena negara ini milik rakyat. Sampeyan menjalankan kekuasaan rakyat. Sesederhana itu.

Presiden Joko Widodo, kalau sekarang rakyat meminta sampeyan untuk melindunginya, lalu kenapa susah sekali sampeyan jalankan? Bukankah urusan pemerintahan yang di pusat juga yang di daerah—yang dijalankan oleh gubernur—adalah kewenangan sampeyan, sebagai presiden? Bukankah kewenangan sampeyan itu didapatkan dari rakyat?

Presiden Joko Widodo, kesampingkanlah dulu interest bisnis barang sebentar. Letakkanlah dulu pembicaraan politik barang sejenak. Mari kita duduk dan pikirkan. Rakyat sedang menagih janji sampeyan. Penuhilah janji itu.

Presiden Joko Widodo, saya, sebagai Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan yang saya miliki, sebagai rakyat, meminta sampeyan sebagai kepala eksekutif, untuk memerintahkan gubernur Jawa Tengah supaya mencabut izin yang diberikan ke pabrik semen, berdasarkan putusan pengadilan.

Jika gubernur menolak, sampaikanlah perihal yang tadi kita bahas bersama bahwa kewenangan gubernur sejatinya adalah punya presiden, yang didapat dari rakyat. Sang pemilik kedaulatan mau mengambil kembali kewenangan yang dititipkan ke presiden beserta anak buahnya, termasuk gubernur.

Presiden Joko Widodo, saya dan sampeyan sama-sama tahu, dan saya yakin itu, sampeyan akan menghormati hukum.

Wassalamu’alaikum

Hifdzil Alim
Hifdzil Alim
Direktur HICON Law & Policy Strategies.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.