Sabtu, April 27, 2024

Seleksi KPK yang Hambar

Feri Amsari/Dokumen Pribadi
Feri Amsari/Dokumen Pribadi

Oleh Feri Amsari*

KPK tidak perlu mencari manusia “setengah dewa”, cukup pilih sosok cerdas, berani, cerdik dan licin dalam menghadapi permainan para koruptor.

Komisi Pemberantasan Korupsi menanti pimpinan baru. Tahapan seleksi pimpinan KPK yang sedang berlangsung akan menentukan masa depan pemberantasan korupsi di Tanah Air. Semakin terpuruk atau bangkit kembali melawan.

KPK memang membutuhkan sosok pemimpin yang dapat mengembalikan “rasa percaya diri” setelah “dipukul” oleh berbagai pihak. Ketergantungan pada sosok pemimpin itu disebabkan kelembagaan KPK punya banyak kelemahan mendasar. Meminjam pandangan Bruce Ackerman (the New Separation of Power; 2000), kelemahan mendasar itu dapat disigi dari lima indikator lembaga independen.

Pertama, anggota (pimpinan dan pegawai) lembaga independen harus dijamin dengan gaji sangat besar. Untuk indikator ini, setidaknya gaji pimpinan dan pegawai KPK telah berada di atas rata-rata pimpinan dan pegawai lembaga negara lainnya. Ini relatif terpenuhi. Namun permasalahan justru terletak pada indikator lain.

Kedua, pimpinan dan pegawai lembaga independen harus dijamin masa depan kariernya (kehidupannya). Soal ini, pimpinan dan pegawai KPK masih bermasalah. Itu sebabnya rata-rata pimpinannya setelah pensiun menjabat sebagai komisaris berbagai perusahaan.
Padahal, sosok pemimpin (dan pegawai) KPK mestinya orang-orang yang dijamin kehidupannya setelah pensiun. Jika tidak, mereka akan berpotensi melakukan “negosiasi bisnis kehidupan masa depan” dengan lembaga dan/atau perusahaan yang mereka selidiki ketika masih bertugas. Perihal ini KPK masih “tidak sehat”.

Ketiga, lembaga independen harus mendapat jaminan pengaturan khusus mata anggarannya yang tak dapat diganggu oleh kewenangan lembaga legislatif. Praktiknya, anggaran KPK kerap dikendalikan kewenangan anggaran DPR.

Ketika KPK mengeluhkan gedung yang sempit karena menumpuknya berkas, DPR enggan memberikan dana pembangunan gedung baru. Artinya, kinerjanya masih dapat diganggu kekuatan politik anggaran oleh lembaga yang anggotanya acap terjerat kasus korupsi itu. Ackerman menyarankan agar anggaran lembaga independen dijamin kemandiriannya dalam konstitusi.

Keempat, lembaga independen tak dapat dilemahkan melalui prosedur perubahan undang-undang di lembaga legislatif. Indikator ini jelas tak dapat dipenuhi KPK. Setiap saat lembaga pemberantasan korupsi ini diancam DPR agar kehilangan kewenangan penyadapan yang sangat penting melalui revisi UU KPK dan/atau Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Akibatnya, KPK akan selalu mengurusi hal-hal nonsubstansial pemberantasan korupsi yang menguras fokus kerja.

DPR tentu menyadari, tanpa kewenangan penyadapan, kinerja KPK akan pincang. Akil Mochtar dan Ratu Atut adalah di antara banyak pesakitan kasus korupsi yang dijerat melalui kewenangan penyadapan. Itu sebabnya DPR ingin merusak kewenangan penyadapan itu melalui proses legislasi. Padahal, di banyak negara, kelembagaan dan kewenangan KPK diatur dalam konstitusi agar DPR tak dapat merusaknya melalui proses legislasi biasa melalui perubahan undang-undang.

Kelima, kewenangan lembaga independen harus kuat. Perihal kewenangan ini, KPK tidak termasuk lembaga antikorupsi dengan kewenangan mumpuni. Di banyak negara, lembaga antikorupsi diberikan kewenangan terkait pajak dan pencucian uang. Dapat dibayangkan betapa kuat pemberantasan korupsi jika Direktorat Jenderal Pajak serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan berada di bawah naungan KPK.

Para pengemplang pajak dan mafia pencucian uang yang umumnya para koruptor (atau setidaknya penyokong dana para koruptor) dapat diciduk sekaligus oleh KPK. Sayangnya, KPK kita masih jauh dari penguatan itu.

Melihat kelemahan-kelemahan itu, maka sosok pemimpin yang baru harus mampu menutupi berbagai kekurangan itu. Panitia Seleksi Pimpinan KPK tidak perlu mencari manusia “setengah dewa”, cukup memilih sosok yang tak hanya cerdas dan berani, tetapi juga cerdik dan licin dalam menghadapi permainan para koruptor.

Pertanyaan mendasarnya adalah apa yang telah dilakukan panitia seleksi agar KPK memiliki sosok pemimpin yang dapat menguatkan lembaga antirusuah itu.

Saya melihat, panitia seleksi hanya melakukan “upaya jemput bola” terhadap calon potensial. Namun, soal siapa saja mereka, panitia seleksi masih sangat tertutup, tidak membuka nama para pendaftar. Padahal, dengan membuka nama calon, publik dapat menyampaikan rekam jejak mereka yang tentu memudahkan kerja panitia seleksi.

Ketertutupan panitia seleksi kian bermasalah ketika beberapa calon yang mendaftar ternyata berasal dari institusi kepolisian dan kejaksaan. Bukankah KPK dibentuk karena lembaga penegak hukum lain terjangkit korupsi? Mungkinkah asumsi “merusak dari dalam” dapat ditampik? Apakah tidak terbukanya panitia seleksi atas nama-nama calon berkaitan dengan misi tersebut?

Kecurigaan itu berkaitan dengan kekhawatiran bahwa orang-orang baik di panitia seleksi bisa disusupi banyak kepentingan. Jangan-jangan orang-orang baik itu hanya akan menghasilkan seleksi yang hambar. Semoga kekhawatiran ini tidak terjadi.

Dosen Hukum Tata Negara dan Peneliti Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas, Padang

Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.