Jumat, April 26, 2024

Sawit dan Kekerasan sebagai Jalan

Andre Barahamin
Andre Barahamin
Peneliti di Yayasan PUSAKA: Pusat Studi, Advokasi & Dokumentasi Hak-hak Masyarakat Adat. Juru Kampanye Forum Advokasi Penyelamat Hutan dan Tanah Rakyat.
Hamparan kebun kelapa sawit membentuk pola unik terlihat dari udara di Provinsi Riau, Kamis (3/4). Pemerintah menargetkan penerapan sertifikasi sawit berkelanjutan dalam program ISPO (Indonesia Sustainable Palm Oil) untuk seluruh kebun kelapa sawit di Indonesia terwujud pada 31 Desember 2014, namun baru sekitar 40 dari sekitar 2.500 perusahaan kelapa sawit yang mengantongi ISPO, dan perusahaan yang sedang dalam proses sertifikasi hanya 153. ANTARA FOTO/FB Anggoro/Koz/pd/14.
Hamparan kebun kelapa sawit di Provinsi Riau (ilustrasi). ANTARA FOTO/FB Anggoro/Koz

Senin malam (25/7), sekitar pukul 21.00, polisi kembali menyerbu masuk desa Olak-Olak Kubu. Aparat keamanan bersenjata lengkap menyerbu desa yang terletak di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Tujuannya satu: mencari warga yang diduga terlibat dalam protes dua hari sebelumnya.

Sebelumnya, pada Sabtu (23 Juli) lebih dari 400 petani berbagai desa yang tergabung dalam Serikat Tani Kubu Raya (STKR) melakukan protes terkait klaim PT Sintang Raya terhadap lahan garapan mereka. Perusahaan sawit ini dituduh masyarakat mengingkari perjanjian, melawan putusan hukum, dan terus berupaya mengkriminalisasi petani. Sempat terjadi bentrokan yang berujung sebelas orang yang menjadi korban.

Ironisnya, kejadian ini bukan kali pertama.

Pada 22 Juli, empat petani jadi korban kriminalisasi oleh pihak Polres Mempawa. Di bulan yang sama di tahun 2015, ada 15 petani yang sempat dikriminalisasi.

Konflik ini berawal dari penyerahan lahan seluas 801 hektare oleh masyarakat Olak-Olak Kubu kepada PT Cipta Tumbuh Berkembang (PT CTB) pada 16 Desember 2008. Tujuannya adalah kerja sama pertanian plasma bagi masyarakat dengan surat perjanjian. Bagi hasil disepakati dengan 20% akan menjadi hak petani. Perjanjian ini disepakati pada 3 Juni 2009.

April 2014, kelapa sawit memasuki masa panen. Tapi petani tidak jua mendapatkan hak sesuai perjanjian awal. 17 Agustus 2014, petani berinisiatif melakukan panen sendiri. PT CTB kemudian terpaksa menunaikan kewajiban periode pertama pada 6 Januari 2015 untuk masa panen April-Agustus 2014. Perusahaan juga berjanji akan membayar hak petani pada 10 Februari, sebagai kompensasi bagi hasil panen September-Desember 2014.

Setelah itu, PT CTB menjual area konsesi mereka kepada PT Sintang Raya. Semua dilakukan tanpa sepengetahuan para petani yang sedari awal terlibat dalam perjanjian sewa menyewa dan bagi hasil.

Perusahaan yang baru punya cara pandang berbeda. PT Sintang Raya menilai panen inisiatif petani pada Agustus 2014 sebagai tindak pencurian karena lokasi kejadian berada di dalam wilayah konsesi miliknya. Atas pengaduan tersebut, 16 petani mendapatkan surat panggilan dari Kepolisian Sektor Kubu pada 21 Agustus. Tujuh orang di antaranya dinyatakan sebagai tersangka. Keesokan harinya, total petani yang menjadi tersangka bertambah menjadi 11 orang.

Mereka tidak ditahan karena permintaan penangguhan penahanan dari Kepala Desa Olak-Olak Kubu.

Sempat menggantung, pada 11 Maret 2015 empat orang kembali menjadi tersangka. Proses tanda tangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dilakukan tanpa pendampingan kuasa hukum. Seorang di antaranya dipaksa membubuhkan cap jempol karena tidak bisa baca tulis.

22 Juni, 16 orang ini diharuskan ke Pontianak setelah mendapat surat panggilan sehari sebelumnya. Para petani ini kemudian langsung ditahan di rutan Polres Pontianak dengan status tahanan Kejaksaan. Pihak pendamping, Kepala Desa, dan pimpinan STKR menemukan manipulasi dalam proses ini. Sebabnya, tidak ada pemeriksaan dari pihak kejaksaan. Penetapan status tahanan dilakukan dengan hanya bertumpu pada laporan BAP yang dibuat polisi.

Hingga kini, status para petani masih dibiarkan menggantung. Proses hukum seperti sengaja dibiarkan berlarut-larut.

Tahun 2015 memang penuh konflik agraria. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat ada lima orang yang tewas, 39 orang menjadi korban penembakan, 124 orang dianiaya, dan 278 orang lain ditahan. Semua jumlah tersebut terkait dengan konflik agraria di Indonesia yang semakin menunjukkan gejala peningkatan. Setahun lalu juga mencatat peningkatan jumlah kasus sengketa tanah sejak lima tahun terakhir.

Dari jumlah kasus agraria di atas, 50 persen merupakan konflik di bidang perkebunan. Sisanya, 28 persen terjadi di konflik terkait pembangunan infrastruktur (28 persen) dan sektor kehutanan (9 persen). Konflik lain juga terjadi di sektor pertambangan dan pesisir. Dari total tersebut, 30 persen kasus terjadi di dua daerah, yaitu Riau (14,40 persen ) dan Jawa Timur (13,60 persen). Sementara daerah lain seperti Sumatera Selatan (13,60 persen) dan Sulawesi Tenggara (6,40 persen) juga menjadi titik panas konflik agraria.

Tren kekerasan terhadap petani memang tidak lepas dari fenomena global baru di mana perampasan tanah terjadi dalam skala yang luar biasa masif. Sejak krisis finansial 2008 mereda, tanah menjadi objek sasaran baru bagi inventasi yang lebih aman dan menggaransikan keuntungan berlipat ganda. Dalam soal ini, petani-petani di negara miskin atau negara berkembang menjadi sasaran. Pelakunya adalah perusahaan-perusahaan multi-nasional dengan gurita bisnis yang didukung oleh kepolisian dan negara.

Majalah The Economist dalam laporannya di tahun 2009 mencatat bahwa total ada sekitar 37-49 juta hektare yang telah berhasil dirampok sejak tahun 2006. Laporan ini memprediksi jumlah perampasan tanah yang akan terus meningkat di tahun-tahun berikutnya paska krisis 2008.

Prediksi ini dikuatkan oleh laporan analisis dari Lund University, Swedia, di awal November 2014. Laporan tersebut memberikan gambaran mengerikan tentang ekpansi perampasan tanah. Dari total 195 negara yang diakui PBB, 126 di antaranya terlibat transaksi perdagangan tanah. Lebih dari 65% transaksi tanah tersebut dilakukan dengan mengacuhkan hak-hak petani.

Kasus desa Olak-Olak misalnya. Menurut putusan hukum, hak guna usaha (HGU) PT Sintang Raya di atas lahan seluas 11.129 hektare telah dicabut. Pada putusan bertanggal 24 Februari 2016, Mahkamah Agung (MA) telah menyatakan menolak pengajuan peninjauan kembali (PK) PT Sintang Raya.

Putusan tersebut menguatkan kemenangan warga seperti yang diputuskan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Pontianak, Kalimantan Barat pada 9 Agustus 2012. Gugatan yang dimulai sejak 2011 tersebut diajukan oleh lima orang petani kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pontianak.

Meski demikian, PT Sintang Raya menolak tunduk dengan terus beroperasi sembali mencari celah hukum lain. Anak perusahaan PT Miwon Agro Kencana Sakti ini, misalnya, menuduh Kepala Desa Olak-Olak Kubu memalsukan informasi dalam surat gugatan yang dimenangkan petani. Kasus ini masih terus bergulir, meski para petani pesimistis hukum akan berpihak kepada mereka.

Kasus bentrokan di Desa Olak-Olak Kubu pada Sabtu pekan lalu sangat berpotensi untuk terulang kembali. Para petani meyakini bahwa pihak kepolisian lebih cenderung membela PT Sintang Raya. Polisi tentu mengelak. Mereka menyatakan hanya sedang menjalankan tugas pengamanan.

Temuan KPA menyebutkan bahwa selama tahun 2015 polisi menduduki peringkat kedua sebagai pelaku kekerasan dalam konflik agraria di Indonesia dengan 21 kasus. Di peringkat pertama didominasi oleh perusahaan dengan terlibat dalam 35 kasus. Lalu ada TNI yang juga menjadi pelaku kekerasan dalam 16 kasus konflik agraria.

Rencana Presiden Joko Widodo melakukan moratorium perizinan bagi perkebunan kelapa sawit menjadi menarik dinantikan. Apakah moratorium ini dapat ikut meredam angka kekerasan terhadap petani, atau justru memicu lingkaran kekerasan yang jauh lebih brutal.

Terkait

Pentas Jokowi di Ladang Sawit

 

Andre Barahamin
Andre Barahamin
Peneliti di Yayasan PUSAKA: Pusat Studi, Advokasi & Dokumentasi Hak-hak Masyarakat Adat. Juru Kampanye Forum Advokasi Penyelamat Hutan dan Tanah Rakyat.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.