Sabtu, Oktober 12, 2024

Saatnya Melibatkan Warga Merancang Ruang Publik Kota

Andi Setiawan
Andi Setiawan
Pengajar Fakultas Seni Rupa dan Desain UNS Solo. Kini menempuh studi lanjut PhD bidang desain di Lancaster University, Inggris.
Bis TransJakarta yang bertuliskan “Merdeka Atau Macet” melintasi area Car Free Day di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (14/8). Selain dalam rangka menyambut HUT Ke-71 Republik Indonesia tulisan tersebut juga bertujuan untuk mengajak masyarakat agar mengggunakan trasnportasi umum untuk mengurangi kemacetan di Ibu Kota. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga

Berita seputar penolakan warga atas rencana penataan kawasan oleh pemerintah kota-kota di Indonesia masih kerap terdengar. Peristiwa terakhir yang menyita perhatian kita adalah penolakan warga beberapa kampung di Jakarta (Kampung Pulo, Kampung Air) atas rencana normalisasi dan penataan kawasan oleh Gubenur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Sedangkan di daerah, misalnya di Solo, ramai polemik seputar rencana pembangunan taman di depan Stadion Manahan yang akan memotong 8 pohon cemara tua. Penolakan warga Solo juga disuarakan hingga ke anggota dewan kota. Salah satu penyebab fenomena-fenomena tersebut bisa jadi karena determinasi pemerintah kota yang terlalu dominan dalam perencanaan pembangunan kota.

Apa yang selanjutnya terjadi ketika pemerintah kota tetap melanjutkan proyek tersebut adalah pengabaian fasilitas, ketidaktepatgunaan, dan bahkan berakhir pada vandalisme terhadap fasilitas tersebut. Pendekatan elitis dengan penugasan perencanaan terhadap biro arsitek atau bahkan bentuk sayembara desain pun dipandang belum mampu menyelesaikan permasalahan ini. Karena setiap intervensi desain dalam perencanaan ruang/fasilitas publik tersebut tidak pernah melibatkan warga kota sebagai pengguna ruang/fasilitas publik tersebut.

Hak atas Kota
Pembangunan ruang kota yg elitis cenderung tunduk pada kuasa modal sehingga ruang-ruang yang diciptakan justru menjadikan masyarakat teralienasi dari lingkunganya. Masyarakat merasa terasing, karena tidak merasa ada ikatan dengan lingkungan barunya. Hal ini bisa dilihat pada banyaknya kasus pengembangan pusat perbelanjaan modern, privatisasi pantai, atau taman di kawasan perkotaan dengan sederet aturan retriksi dan bentukan desain yang membatasi akses masyarakat terhadap ruang-ruang tersebut.

Pada akhirnya masyarakat berusaha merebut ruang-ruang tersebut dan menciptakan apa yang Henry Lefebvre (1974), dalam bukunya The Production of Space, sebut sebagai gejala ruang ketiga, sebuah ruang representasional, ruang tempat hidup. Ruang yang diproduksi secara sosial dan menyejarah. Ruang di mana warga kota beraktivitas dalam kesehariannya.

Mungkin keberadaan ruang ini bisa kita temui di deretan pedagang kaki lima (PKL) yang merebut ruang di sepanjang trotoar kota, atau di riuhnya aktivitas hiburan rakyat di Alun-Alun Kidul Yogyakarta ketika sore hari.

Maka, pendekatan pembangunan ruang publik kota seharusnya memperhatikan hak warga atas kotanya (right to the city). David Harvey (2008), seorang profesor geografi, dalam artikelnya Right to the City, mengatakan hak atas kota ini bukan sekadar hak atas sumber daya urban (kesehatan, pendidikan, transportasi publik, atau kebutuhan bahan pokok) tetapi hak warga, termasuk warga miskin kota, untuk ikut menentukan bagaimana cara mereka hidup di kotanya, hak untuk memperbaharui wajah kota sesuai cerminan keinginan mereka.

Kunci tercapainya hak ini adalah prinsip partisipasi. Sebab, hak ini bukan merupakan inisiatif individu atau komunitas warga, akan tetapi merupakan tindakan kolektif seluruh warga.

Desain Partisipatif
Prinsip partisipatif warga inilah yang melahirkan gagasan penerapan metode desain partisipatif dalam perancangan ruang publik kota. Desain partisipatif yang lahir dari tradisi desain produk di Skandinavia di tahun 70-an telah banyak diterapkan di berbagai bidang desain, mulai dari produk desain, service desain, interior arsitektur hingga urban desain.

Desain partisipatif bisa diartikan sebagai serangkaian aktivitas merancang bersama-sama yang melibatkan desainer, pengguna hasil desain, dan pemangku kepentingan lainnya. Metode ini sejatinya adalah usaha untuk membagi kekuasaan menentukan hasil desain; dari yang sebelumnya terletak di tangan desainer, menjadi berbagi bersama-sama dengan pengguna hasil desain.

Dalam konteks perancangan ruang publik kota, bersama arsitek atau desainer, pemerintah kota sebagai penentu keputusan harus melibatkan warga sebagai pengguna ruang publik dalam setiap rencana pengembangan. Keterlibatan di sini harus benar-benar terlibat dalam proses desain, bukan sekadar diundang sosialisasi atau konsultasi desain.

Warga harus terlibat aktif; mulai dari penggalian ide, mengembangkan ide, hingga eksekusi akhir rancangan ruang publik. Serangkaian workshop perlu dilakukan dengan melibatkan partisipasi seluruh warga yang terdampak proyek ruang publik tersebut. Karena itu, kalangan desainer juga harus berbenah; mereka harus berani mengubah paradigma bahwa hanya desainerlah yang mempunyai kapasitas merancang.

Mereka justru harus merancang metode dan alat yang mampu mengeluarkan potensi kreatif warga sebagai pengguna. Warga (pengguna) harus diposisikan sebagai ahli karena pengalaman atas keseharian mereka. Maka, biarkan warga memproduksi ruang-ruang keseharian mereka. Sebab, sebagaimana diungkapkan Lefebvre, ruang selalu merupakan produk sosial.

Walaupun dalam disiplin desain, ide desain partisipatif ini lahir dari Skandinavia, sejatinya masyarakat Indonesia mempunyai akar aktivitas desain komunal ini. Dalam risetnya, Rony G Sunaryo (2014) menemukan bahwa warga kota-kota kuno di Jawa, seperti Solo dan Yogyakarta, dari sejak era Mataram telah mempunyai tradisi secara bersam-sama menciptakan ruang komunal di lingkungan mereka sendiri.

Tipologi perkotaan Jawa kuno berangkat dari konsep kampung. Sehingga ruang publik kota relatif tidak dikenal, karena seluruh bentukan ruang kota adalah produk Raja untuk kepentingan keraton, selebihnya adalah kampung-kampung yang otonom. Ruang publik kota baru dikenal setelah Belanda ikut campur mengelola tata ruang kota.

Sedangkan sebelumnya, untuk memfasilitasi aktivitas komunal mereka, warga terbiasa menciptakan ruang publik mereka sendiri di setiap kampung.

Maka, tradisi komunal dalam menciptakan ruang publik tersebut bisa digali ulang untuk diterapkan. Tentu memerlukan serangkaian terobosan regulasi dan birokrasi, termasuk di antaranya masalah anggaran. Selain itu, juga perlu dilakukan riset pengembangan desain partisipatif yang aplikatif dengan konteks urban Indonesia saat ini. Akan tetapi yang terpenting adalah bagaimana terlebih dahulu mengubah paradigma pembangunan kota yang bersifat elitis menjadi partisipatif.

Bukan hanya dari pemerintah kota, tetapi juga semua kalangan, baik desainer, arsitek, maupun tokoh masyarakat harus punya kesadaran untuk menempatkan warga (pengguna ruang publik) sebagai pihak yang harus dilibatkan dalam setiap upaya pengembangan ruang publik di kota. Dengan demikian, ruang publik benar-benar hadir tepat sasaran, sesuai peruntukan dan terawat dengan sendirinya oleh warga yang memanfaatkannya.

Andi Setiawan
Andi Setiawan
Pengajar Fakultas Seni Rupa dan Desain UNS Solo. Kini menempuh studi lanjut PhD bidang desain di Lancaster University, Inggris.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.