Minggu, Desember 8, 2024

Saatnya Jokowi Memerdekakan Korban Pelanggaran HAM

Mimin Dwi Hartono
Mimin Dwi Hartono
Staf Senior Komnas HAM. Tulisan ini merupakan pandangan pribadi.
- Advertisement -
kamisan-2016
Aktivis Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan menggelar aksi Kamisan ke-455 di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (18/8), sekaligus memperingati 71 Kemerdekaan RI dan kembali menagih janji Presiden Jokowi untuk menyelesaikan berbagai kasus pelanggaran HAM. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

Sehari menjelang perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato kenegaraan di gedung Parlemen. Pidato yang disiarkan langsung oleh beberapa televisi tersebut biasanya menjadi tontonan wajib bagi pejabat di daerah dan pusat.

Namun, dalam pidatonya, Presiden Jokowi tidak menyinggung sepatah kata pun terkait kondisi pelaksanaan dan penegakan hak asasi manusia (HAM). Hal ini bisa dimaknai bahwa agenda penegakan HAM, yang menjadi kewajiban konstitusional negara, tidak menjadi prioritas Presiden Jokowi.

Padahal, publik berharap banyak dari pemerintahan Jokowi untuk menuntaskan pelanggaran HAM berat di masa lalu dan menangani berbagai bentuk pelanggaran HAM yang masih banyak terjadi.

Pidato kenegaraan semestinya bisa menjadi media dan momentum untuk menyampaikan tentang situasi pelaksanaan HAM dan kebijakan pemerintah dalam perlindungan serta penegakan HAM.

Kebijakan yang ditunggu tersebut khususnya terkait dengan penanganan 7 (tujuh) kasus pelanggaran HAM berat. Memang, secara faktual belum ada capaian penegakan HAM yang menonjol sejak Presiden Jokowi dilantik pada 22 bulan lalu. Namun, tahap-tahap untuk itu sebenarnya sudah ditempuh dan dilakukan.

Sesuai dengan kewajibannya di Pasal 18 jo. 19 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, Komisi Nasional Hak-Hak Asasi Manusia telah menuntaskan tahap penyelidikan dan berkasnya telah diserahkan ke Kejaksaan Agung sebagai penyidik dan penuntut umum sesuai Pasal 20.

Tujuh kasus pelanggaran HAM masa lalu yang masih mangkrak prosesnya di Kejaksaan Agung adalah Kerusuhan Mei 1998, Tragedi Trisakti dan Semanggi I dan II, Penculikan Aktivis 1997/1998, Kasus Wasior dan Wamena, Kasus Talangsari (Lampung), Kasus Penembakan Misterius (Petrus), dan Peristiwa 1965.

Sudah tiga kali Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan berganti dalam tempo 22 bulan sejak pemerintahan Jokowi, namun belum ada road map penuntasan kasus pelanggaran HAM yang berat secara komprehensif dan berarti bagi publik, terutama para korban dan keluarganya.

Kegagalan dalam menuntaskan pelanggaran HAM berat di masa lalu telah menjadi beban bagi bangsa ini.

Dalam kasus Tragedi 1965, telah diselenggarakan Simposium Nasional selama dua hari pada April lalu. Acara tersebut diapresiasi sebagai bentuk kemajuan dan keterbukaan pemerintah, meskipun tindak lanjutnya masih dipertanyakan. Untuk pertama kalinya, para pihak yang berbeda pendapat dan posisi bertemu untuk saling berdialog secara terbuka dan setara.

- Advertisement -

Namun, sampai saat ini, secara umum untuk tujuh kasus tersebut belum ada kemajuan signifikan dari penanganan berkas penyelidikan di Kejaksaan Agung, meski telah diadakan rapat-rapat koordinasi antara kedua lembaga negara tersebut, termasuk difasilitasi oleh Kemenkopolhukam.

Sesuai visi dan misi ketika mencalonkan diri sebagai presiden, Presiden Jokowi berjanji untuk memuntaskan berbagai pelanggaran HAM berat di masa lalu. Pun ketika ia bertemu dan berjanji di hadapan keluarga korban di masa kampanye presiden.

Presiden Jokowi jangan mengulangi pemerintahan sebelumnya yang gagal dalam menuntaskan tujuh kasus pelanggaran HAM berat.

Kewajiban bagi Presiden Jokowi untuk menuntaskannya secara serius dan terukur sehingga publik dan terutama korban mengetahui hasil-hasilnya secara bertahap dan transparan. Proses penyelesaiannya harus transparan untuk menghindari “kesepakatan-kesepakatan” yang bisa melukai hak korban atas keadilan.

Hari Kemerdekaan semestinya menjadi momentum yang bisa dirayakan setiap orang tanpa kecuali. Akan tetapi, kemerdekaan itu belum dinikmati oleh para korban pelanggaran HAM berat. Mereka belum merasakan kebebasan sebagaimana orang lain karena masih dihambat haknya untuk memperoleh keadilan.

Penuntasan kasus-kasus tersebut jangan dilihat sebagai beban, namun menjadi modal sosial dan politik bagi Jokowi untuk melangkah lebih lanjut melakukan perubahan mendasar di pemerintahan, khususnya di bidang politik dan hukum, supaya bangsa ini bisa menatap ke depan. Presiden Jokowi mempunyai kewenangan dan kekuatan untuk itu.

Presiden Jokowi tidak perlu ragu untuk bertindak dan memutuskan kelanjutan proses hukum atas kasus-kasus tersebut atau membangun mekanisme lain yang tepat dan berkeadilan berdasarkan perspektif korban.

Jikapun nanti yang akan dipilih adalah membangun mekanisme penyelesaian melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, tetap harus ditempuh terlebih dahulu mekanisme pengadilan HAM agar publik mengetahui pihak yang bersalah dan tahu fakta kebenaran yang hakiki. Setelah itu, mekanisme rekonsiliasi antara pelaku dan korban bisa dimulai.

Inilah ujian sejarah yang sebenarnya bagi Presiden Jokowi untuk membuktikan komitmennya bahwa ia berbeda dengan presiden terdahulu yang sarat dengan beban masa lalu. Sebagai presiden yang dinilai publik bebas dari segala kepentingan, Jokowi harus mempunyai kemerdekaan untuk melepaskan diri dari pengaruh partai politik pendukungnya dan pihak-pihak yang mempunyai kepentingan ketika membantunya terpilih sebagai presiden.

Sebagai presiden yang memegang kekuasaan tertinggi dan dipilih secara demokratis oleh rakyat, Jokowi mempunyai kemerdekaan untuk menentukan langkah-langkah dan kebijakan guna menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM berat supaya tidak menjadi beban bangsa yang mewaris dari satu pemerintahan ke pemerintahan yang lain.

Kesempatan penuntasan kasus pelanggaran HAM berat terbuka di masa pemerintahan Jokowi, karena momentum ini mungkin tidak akan terulang lagi di kemudian hari. Para korban dan keluarga pelanggaran HAM berat serta para pendampingnya baru akan merasakan kemerdekaan jika haknya untuk memperoleh keadilan dipenuhi sesuai dengan janji Presiden Jokowi.

Mimin Dwi Hartono
Mimin Dwi Hartono
Staf Senior Komnas HAM. Tulisan ini merupakan pandangan pribadi.
Facebook Comment
- Advertisement -

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.