Selasa, April 16, 2024

Saatnya Bagi-bagi Kursi Pimpinan MPR

Charles Simabura
Charles Simabura
Ketua Bagian Hukum Tata Negara dan Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang

Mendekati bulan Oktober, tak hanya berbagi porsi menteri di kabinet, jabatan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat juga menjadi bagian yang menarik minat para elite partai untuk mendudukinya. Berbeda dengan pengisian pimpinan DPR yang berbasiskan pada perolehan suara pada pemilu, pengisian jabatan MPR haruslah dipilih oleh anggota.

Merujuk Pasal 427C UU 2/2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD yang mengatur bahwa pimpinan MPR dipilih secara paket dengan komposisi 1 (satu) orang ketua dan 4 (empat) orang wakil ketua. Skema kursi pimpinan MPR yang muncul berkisar pada siapakah jabatan ketua diberikan dan berapa jumlah ideal pimpinan MPR periode 2019-2024.

Setidaknya terdapat beberapa skema tawar menawar politik. Pertama, jabatan ketua diberikan pada peraih kursi terbanyak kedua di DPR. Kedua, jabatan ketua diberikan kepada koalisi partai yang kalah pilpres sebagai bentuk rekonsiliasi.

Ketiga, jabatan ketua diberikan kepada pemenang pemilu legislatif dengan dalih tidak ada larangan UU. Keempat, jabatan ketua diberikan kepada partai politik di luar kriteria tersebut sebagai bentuk insentif politik. Kelima, di luar jabatan ketua, guna mengakomodasi seluruh partai politik, maka jumlah pimpinan MPR ditambah menjadi sepuluh.

Pusaran debat hanya berputar pada tawar-menawar kursi oleh para elite partai politik di DPR dan sebaliknya menegasikan keberadaan DPD sebagai kamar kedua MPR. Merujuk pada UU 2/2018 yang membatasi bahwa jumlah pimpinan MPR hanyalah lima orang, maka komposisinya akan berkisar pada empat kursi dari unsur DPR dan satu kursi unsur DPD.

Komposisi pimpinan MPR menjadi menarik untuk didiskusikan mengingat pada periode 2019-2024 peran MPR akan menguat. Hal ini dikarenakan bergulirnya wacana perubahan kelima UUD NRI tahun 1945 yang beririsan dengan gagasan mengembalikan kewenangan MPR menyusun haluan negara.

Mengingat beban kerja MPR yang akan datang, sosok negarawan yang mumpuni dengan jumlah efektif mengawal agenda-agenda MPR sangat dibutuhkan. Meskipun tidak dipersyaratkan dalam UU, figur negarawan terutama yang duduk sebagai ketua MPR mutlak dibutuhkan. Ketua maupun pimpinan MPR adalah individu yang berintegritas, berpengalaman serta terbebas dari persoalan hukum, mengayomi, dan diterima oleh seluruh elemen bangsa.

Selain prasyarat negarawan, guna menjaga kewibawaan kelembagaan MPR, diperlukan jumlah dan komposisi proporsional pimpinan MPR. Mengingat anggota MPR terdiri dari anggota DPR dan anggota DPD, maka sejalan dengan desain bikameralisme sudah sepatutnya pimpinan MPR adalah cerminan kedua lembaga dimaksud. Untuk jabatan ketua dapat saja berasal dari anggota DPR, sedangkan jabatan wakil ketua haruslah dibagi secara berimbang antara DPR dan DPD yang masing-masing mendapat jatah dua kursi.

Meskipun sulit untuk mewujudkannya, komposisi tersebut setidaknya mendekati apa yang telah diatur dalam UU 2/2018. Artinya, gagasan menambah jumlah pimpinan MPR menjadi tujuh bahkan sepuluh dalam revisi UU MD3 sangatlah tidak relevan menurut hukum. Selain itu, dengan jumlah yang besar justru menurunkan kewibawaan MPR dan semakin mempertegas politik transaksional yang jauh dari nilai-nilai kenegarawanan.

Agar tidak terlalu melenceng dari desain bikameral yang meletakkan MPR sebagai join session (Jimly Asshiddiqie, 2006), maka penambahan jumlah kursi pimpinan merupakan suatu kemubaziran ketatanegaraan. Di Amerika Serikat sebagai rujukan utama sistem bikameral, minus ketua Kongres dan hanya mengenal Ketua DPR (House Speaker) serta Presiden Senat yang dijabat oleh wakil presiden. Dalam konteks Indonesia, dalam tugas sehari-hari pimpinan MPR terbukti malfungsi sehingga cukup relevan kiranya menimbang gagasan pimpinan MPR dijabat oleh Ketua DPR dan DPD secara bergiliran.

Akhirnya, menambah atau tetap mempertahankan komposisi pimpinan seperti sekarang jelas merupakan bentuk pemborosan keuangan negara. Padahal yang harus dioptimalkan sehari-hari adalah kinerja mereka sebagai anggota DPR ataupun DPD. Kalaupun hendak dikaitkan dengan agenda amandemen, penambahan jumlah pimpinan MPR jelas tak memenuhi asas kemanfaatan (doelmatigheid).

Sudah saatnya DPR dan DPD duduk bersama dalam kelembagaan MPR secara setara guna memperkuat mekanisme checks and balances. MPR tidak sepatutnya dijadikan lembaga perwakilan politik seperti DPR. Sebaliknya, MPR juga tidak hanya semata-mata sebagai lembaga perwakilan teritorial sebagaimana halnya DPD. MPR harus dikembalikan khittahnya sebagai lembaga permusyawaratan di mana pimpinannya adalah negarawan dan bukan sekadar aksesoris di meja pimpinan sidang.

Bacaan terkait

Dramaturgi UU MD3 dan Citra Natural Presiden

UU MD3 dan Tantangan Demokrasi

DPR dan Aktor Utama UU MD3

Prahara Pengesahan UU MD3

Menyoal Fungsi Legislasi DPD

Charles Simabura
Charles Simabura
Ketua Bagian Hukum Tata Negara dan Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.