Kamis, April 18, 2024

Ternyata Bukan Ahokers yang Dungu

Cania Citta Irlanie
Cania Citta Irlanie
Mahasiswi S1 Ilmu Politik Universitas Indonesia. Mengimani kebebasan individu dan kemanusiaan.
Pasangan Agus Harimurti-Sylviana Murni saat debat gubernur dan wakil gubernur DKI di Hotel Bidakara, Jakarta, Jumat (13/1). Foto oleh Diego Batara/Rappler.
Pasangan Agus Harimurti-Sylviana Murni saat debat calon gubernur dan wakil gubernur DKI di Hotel Bidakara, Jakarta, Jumat (13/1). Foto oleh Diego Batara/Rappler.

Beberapa waktu lalu, saya menuliskan kritik terhadap Ahokers dengan judul “Agus Yudhoyono dan Ahokers yang Dungu”. Di dalam kritik tersebut, saya menjabarkan gagasan Agus tentang Kampung Apung sebagai alternatif solusi terhadap penggusuran. Dengan penuh percaya diri, saya paparkan maksud Agus yang saya kira memang demikian adanya, sesuai dengan apa yang ia katakan dalam berbagai kesempatan di hadapan publik. Meskipun bukan bagian dari program, Agus membahas ide ini sebagai salah satu dari sejumlah alternatif penataan kota tanpa harus menggusur.

Saya pun tidak ragu menuding sebagian Ahokers dungu, karena meme yang mereka sebarkan menunjukkan kedunguan mereka dalam mencerna ide Kampung Apung yang disinggung Agus. Ternyata, dalam debat kedua Pilgub DKI yang berlangsung kemarin malam (27/01/2017), saya mendapati Agus bicara (lagi) soal penggusuran dengan gagasan yang mencengangkan. Tampaknya saya harus melakukan klarifikasi, karena sepertinya bukan Ahokers yang dungu.

Agus yang Tidak Tahu Apa yang Dia Bicarakan

Di dalam tulisan saya sebelumnya, saya membicarakan mengenai kunjungan rutin Agus ke Rusun Jatinegara Barat. Informasi ini, apabila tidak tersebar di media, dapat Anda klarifikasi langsung dengan penghuni rusun. Saya di situ mengapresiasi Agus karena telah menggunakan telinganya dengan baik, mendengar dan menyerap aspirasi masyarakat, hingga saya katakan: Agus selalu comes up with the right problem. Tapi, setelah mendengar dia bicara dalam debat kedua kemarin malam, rasanya saya harus tarik kata-kata tersebut.

Sebelum masuk pada pembahasan, ada baiknya saya tuliskan dahulu di sini apa yang dia katakan:

Kami meyakini, kita semua bisa menata Jakarta, membangun Jakarta, tanpa tanpa harus menggusur warga begitu saja, semena-mena. On-site upgrading adalah paradigma yang akan kami gunakan. Membangun, meremajakan kampung, di tempat yang sama. Akhirnya, tidak mencabut mereka dari habitat aslinya. Karena yang terjadi adalah semakin meningkatnya kemiskinan di perkotaan.

Caranya adalah dengan mengalokasikan lahan yang ada, karena dengan mengkonversi horizontal housing menjadi perumahan yang vertikal, tentu ada lahan-lahan untuk digunakan agar mereka dapat hunian yang layak sekaligus tidak mengganggu aliran sungai. Kami sudah berbicara dengan banyak aktivis, dengan berbagai komunitas, mereka mau untuk bergeser sedikit, bukan gusur.

Bergeser sedikit untuk didirikan rumah hunian yang layak. Mereka yakin, bahwa dengan cara-cara seperti itu, mereka tidak akan kehilangan miliknya. Mereka akan tetap memiliki rumah, bukan Rusunawa, tapi Rusunami. Dan yang lebih penting lagi adalah mereka tidak akan kehilangan mata pencahariannya, karena kita integrasikan dalam program rumah rakyat itu, ada tempat-tempat usaha yang layak.”

(dikutip dari Debat 2 Pilkada DKI Jakarta 2017, dokumentasi CNN Indonesia, durasi 2:57:50-2:59:50)

Di paragraf pertama, terdapat satu term yang tidak pernah saya dengar selama hidup saya: “on-site upgrading”. Mungkin maksudnya in-situ upgrading, yakni peremajaan pemukiman informal, baik dengan cara dekorasi ulang, dibaharui, direnovasi, dan lain sebagainya tanpa melakukan relokasi (Dovey & King, 2011:22). Istilah ini lazim dijajarkan dengan on-site resettlement dalam studi-studi tata kota. Agus ingin menggusur tanpa mencabut orang dari habitat aslinya.

Di paragraf berikutnya, dia mengatakan solusinya adalah dengan membangun rumah vertikal di situ, di pinggir sungai, dengan digeser sedikit. Tapi kemudian di paragraf terakhir, sebagai bagian yang paling mencengangkan, ia katakan mereka akan tetap memiliki rumah, bukan Rusunawa, tapi Rusunami. Di titik ini dapat kita pahami bahwa ia akan tetap membangun vertical housing alias rusun, dengan perbedaan utama adalah letaknya yang tetap di sekitar sungai. Tentu saja yang diperbaiki adalah jaraknya dari sungai; digeser sedikit.

Sementara itu, justru masalah datang dari rusunisasi, yakni perubahan horizontal housing menjadi vertical housing. Di situlah ketercerabutan terjadi, bukan dari habitat, tapi dari tanah, akses kepemilikan lahan, dan bangunan sosial-budaya masyarakatnya. Budaya itu pun sudah mencakup juga cara mereka mencari makan. Jadi, ketika Agus membicarakan ketercerabutan dan hilangnya sumber nafkah, tampaknya dia tidak memahami masalah yang ia bicarakan.

Memahami Masalah Pemukiman Informal

Dalam berbagai literatur mengenai pemukiman informal yang lazim menjadi masalah politis di tengah rezim perkotaan, pemukiman informal diketahui memiliki peran penting menjaga keberlanjutan (sustainability) kehidupan di sebuah kota. Perlman (1976) bahkan menyebutkan bahwa perekonomian di negara berkembang tidak dapat bertahan tanpa mereka–masyarakat pemukiman informal, karena mereka adalah tonggak pembangunan peradaban kota, ada sebelum rezim formal terbentuk, memiliki struktur politik, sosial-budaya, dan sirkulasi perekonomiannya sendiri yang menjadi dasar untuk industrialisasi dan formalisasi ekonomi.

Terdapat sekitar 30% penduduk Asia yang menempati pemukiman informal (PBB, 2015) dalam berbagai bentuk. Dovey & King (2011:14-17) membagi tipologi pemukiman informal ke dalam 8 (delapan) jenis; (1) Distrik yang tumbuh menjadi area manufaktur dan pusat retail besar (Kibera-Nairobi, Kaliasin-Surabaya, Dharavi-Bombay), (2) Bantaran sungai, (3) Lereng gunung, (4) Pinggir rel kereta, (5) Trotoar, (6) Ahherences (menempel pada bangunan formal; depan pertokoan, belakang pasar atau swalayan, dan seterusnya), (7) Backstages (berada di celah kecil antar gedung), dan (8) Enclosures (ekstensi dari gedung dan pemukiman formal, seperti bangunan pemukiman buruh konstruksi di Bangkok dan Kuala Lumpur).

Mengenal beragam bentuk pemukiman informal penting untuk memahami mengapa pemerintah kota tidak selalu mengambil langkah membuat kebijakan formalisasi. Masalah utama dari pemukiman informal adalah visibility (Dovey & King, 2011; Zhang, 1997). Hal ini menjelaskan konsep in-situ upgrading seperti di Brazil dan Malang. Pemandangan kumuh dapat mengurangi nilai ekonomi lahan dan bangunan di sekitarnya, bahkan dalam kasus Bangkok, dianggap mengganggu kenyamanan bangsawan (King, 2008). Pemandangan kumuh akan lebih baik kalau diganti menjadi lahan hijau (seperti penggusuran Kalijodo) atau jalan raya (seperti penggusuran Kampung Pulo).

Biasanya, pemerintah akan pakai jargon tanah ilegal dan label “pemukim liar” untuk seluruh korban penggusuran. Nyatanya, studi Jenkins (2006:94) menunjukkan bahwa sebagian besar tanah tempat pemukiman informal yang digusur adalah bermasalah/dapat disengketakan, dibandingkan strictly ilegal. Dalam konteks penggusuran Jakarta, dapat lihat contoh kasus class action di Bukit Duri dan Muara Angke. Tidak semua dari mereka memiliki surat SHM, tapi dokumen administrasi lain, seperti akta jual-beli, verponding, dokumen pajak, SPPT, dan sebagainya yang diterima di pengadilan sesuai dengan UU No. 2 Tahun 2012.

Dengan kepemilikan KTP yang sah saja sudah menunjukkan ambiguitas yang terdapat di dalam perdebatan aspek legalitas pemukiman informal. Davis (2006) bahkan mencatatkan bahwa sebagian besar transaksi jual-beli pemukiman informal dilakukan dengan pejabat berwenang yang kemudian menjanjikan “perlindungan” dari penggusuran maupun pungli preman sekitar. Kontestasi politik biasanya menjadi sumber perubahan sikap pejabat terkait (King, 2008). Menjelang pemilu, membutuhkan dana kampanye dari pemilik modal, akhirnya melakukan relokasi sebagai benefit in exchange dengan pengembang.

Selain wacana pemukim liar untuk menunjukkan penggusuran adalah tindakan yang terlegitimasi dan sah, dibangun pula wacana urgensi yang “dicocoklogikan” dengan lingkungan agar kelihatan kebijakan ini genting atau mendesak dilakukan. Dalam konteks Jakarta, pemerintah secara serampangan mengklaim pemukiman liar sebagai sumber banjir. Dalam berbagai kesempatan, Ahok mengatakan bahwa pemukiman bantaran sungai sudah menyempitkan sungai dari 25 meter di zaman Belanda hingga tersisa 5 meter saja untuk menjadi dasar penggusuran Kali Krukut.

Mengapa normalisasi Ciliwung di wilayah Kampung Pulo bukan diiringi pelebaran ataupun pengerukan sungai? Melainkan pembangunan jalan raya?

Kalau mau bicara soal lingkungan, kita tidak bisa ujuk-ujuk lihat konteks hari ini. Apabila merujuk Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) 1985-2005, 1.287 hektare lahan Kelapa Gading dicanangkan sebagai daerah resapan air, 831 hektare area Pantai Indah Kapuk dicanangkan sebagai hutan yang dilindungi, dan 279 hektare area Senayan dicanangkan sebagai lahan hijau (Rukmana, 2015:363). Perubahan lahan-lahan tersebut menjadi perumahan elite, mal, jalan raya, area golf, dan sebagainya terjadi sejak tahun pertama RUTR diberlakukan.

Transformasi terus berlanjut sampai periode RUTR tersebut berakhir dan memasuki perencanaan baru. Padahal, di situlah perhitungan aspek lingkungan yang berkaitan dengan keberlanjutan bertumpu. Penelusuran itu menjadi penting untuk menimbang ulang kesimpulan serampangan bahwa pemukiman informal adalah penyebab banjir, apalagi dalam konteks Kampung Pulo tidak terjadi penyempitan sungai sama sekali. Bicara soal banjir tidak mungkin dilepaskan dari permasalahan hulu ke hilir. Kita juga sudah tahu ada istilah “banjir kiriman” yang menunjukkan masalah tidak semata-mata bersumber di wilayah Jakarta.

Memikirkan Ulang Kebijakan Formalisasi

Sembari kita memikirkan ulang apakah banjir yang menjadi alasan negara melakukan penggusuran ataukah kekumuhan dan keliaran (aspek legalitas), wacana formalisasi terus berkembang. Kembali pada konteks gagasan Agus membangun Rusunami. Ketika membahas ketercerabutan dari akses terhadap lahan, jelas saja rusunisasi menutup peluang kepemilikan tanah. Sedangkan tanah adalah sumber kehidupan, masyarakat pemukiman informal sudah memiliki ikatan kolektif antar satu sama lain dan tanah mereka (Martin & Mathema, 2006). Dalam konteks Jakarta, mereka biasa memenuhi kebutuhannya dengan bercocok tanam, memanen buah-buahan dari pohon belakang rumah, serta beternak ayam.

Di situlah masalah ketercerabutan bertumpu dan tentunya tidak dapat diselesaikan dengan rusunisasi. Perubahan dalam beragam bentuk akan selalu terjadi dan kadang ada yang dipaksa untuk menelan perubahan itu dalam satu malam. Maka, saya tidak ingin mengatakan bahwa negara tidak boleh memaksakan masyarakat berubah, mengalami ketercerabutan sosial, mengalami pemiskinan, kehilangan mata pencahariannya dan aset (properti) dengan begitu saja, atau perampasan hak asasi sekalipun. Karena saya sadar, negara punya hak untuk melakukannya. Negara akan memakai kerangka legal yang ia buat sendiri untuk melakukannya.

Tapi, saya hendak mengatakan bahwa upaya formalisasi tidak pernah berhasil dalam menekan pertumbuhan pemukiman informal. Mengutip langsung dari penelitian Dovery & King: There is no sense in which formality precedes informality (2011:12). Akan selalu ada pemukiman informal yang terbangun dan dalam waktu yang lama kembali membentuk wajah kumuh di tengah kota. Dengan kata lain, permasalahan pemukiman informal akan terus bergulir dari rezim ke rezim.

Oleh karena itu, pemahaman yang lebih baik secara holistik, baik itu aspek hak asasi, keterikatan sosial, legal-formal, maupun kesempatan ekonomi penting untuk menyikapi masyarakat pemukiman informal. Agar solusi yang muncul lebih berkeadilan dan efektif menjawab permasalahan yang memang betul-betul ada, bukan diada-adakan.

Terkait dengan rusunisasi sebagai solusi, kegagalannya dapat dilihat dari kebijakan Rusunami rezim Foke (Fauzi Bowo). Selain tidak menjawab masalah ketercerabutan, Rusunami juga membuat kebijakan kompensasi ini tidak bekerja bagi masyarakat beneficiaries. Mengapa demikian? Dikarenakan dilakukan penyerahan kepemilikan penuh disertai dengan penghilangan mata pencaharian, Rusunami rentan pindah tangan dengan harga mengikuti mekanisme pasar. Padahal, kebijakan ini dibuat dengan kerangka welfare policy yang diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan.

Dengan sebagian besar unit Rusunami yang dijual dengan harga pasar (selalu naik dari tahun ke tahun), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak akan bisa lagi memanfaatkannya untuk kompensasi dan penyediaan hunian layak bagi warga lain yang membutuhkan. Dalam konteks ini, apabila Agus hendak menggunakan konsep Rusunami, maka perlu dibuatkan ketentuan agar penjualan hanya dapat dilakukan dengan Pemprov, sehingga tidak terjadi kenaikan harga mengikuti mekanisme pasar. Sementara kebijakan Rusunawa malah membuat warga rentan kehilangan tempat tinggal karena tidak mampu membayar sewa–seperti puluhan pintu yang sudah tersegel di Rusunawa Jatinegara Barat.

Akhir kata, saya sangat menghargai upaya ketiga pasangan calon menawarkan gagasan untuk menjawab beragam permasalahan di Jakarta. Namun, untuk Agus yang hanya berusaha menjatuhkan Ahok, tanpa bahkan memahami delik permasalahan yang ada secara lebih mendalam dan sama sekali tidak datang dengan ide solusi yang matang, saya rasa it’s fair to say Anda hanya memanfaatkan masalah di tengah masyarakat untuk menjadi konten pembicaraan Anda yang ngalor ngidul tidak karuan itu.

Jadi, bukan Ahokers yang dungu. Tapi… (isi sendiri).

Cania Citta Irlanie
Cania Citta Irlanie
Mahasiswi S1 Ilmu Politik Universitas Indonesia. Mengimani kebebasan individu dan kemanusiaan.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.