Jumat, April 19, 2024

Sekali Lagi Soal Dalil Khilâfah HTI

M. Kholid Syeirazi
M. Kholid Syeirazi
Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (PP ISNU)

Mahkamah Konstitusi menolak uji materi Perppu Ormas yang dimohonkan antara lain oleh Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Uji materi dinilai kehilangan objek karena Perppu Nomor 2 Tahun 2017, yang menjadi dasar hukum pembubaran HTI, telah berubah menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 karena disetujui DPR dan disahkan Presiden.

Pembubaran HTI sah dan resmi menjadi organisasi terlarang. Jika mau, HTI bisa memohonkan uji materi UU Ormas No. 16/ 2017 atau menggugat Menteri Hukum dan HAM atas pencabutan status badan hukumnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ini mekanisme yang disediakan demokrasi, sistem yang dicaci sekaligus dinikmati HTI.

HTI yakin penegakan khilâfah adalah perintah agama yang diabaikan mayoritas kaum muslimin. Banyak orang meragukan klaim HTI, tetapi HTI yakin perintah itu berasal dari sumber primer Islam: al-Qur’an dan hadis. Dalam berbagai forum, HTI berupaya menunjukkan dalil, tetapi petunjuknya bersifat sangkaan (ظني الثبوت). Dalam bahasa Immanuel Kant, dalilnya bersifat imperatif hipotetis.

Jumhur ulama sepakat, kewajiban pokok agama (محكمات) harus bersumber dari dalil yang pasti (قطعي), baik dalam riwayat (قطعي الثبوت) maupun dalam petunjuk (قطعي الدلالة). Seluruh ayat al-Qur’an bersifat قطعي الثبوت, tetapi tidak semuanya bersifat قطعي الدلالة. Firman Allah (QS. Ali Imran/3: 7) menegaskan bahwa di dalam al-Qur’an terdapat pokok-pokok ajaran yang محكمات. Perintah salat, zakat, puasa, dan haji, misalnya, berasal dari petunjuk yang pasti, diulang di banyak tempat, dan diperjelas oleh sunnah Nabi, baik dalam ucapan maupun perbuatan.

Adapun ayat al-Qur’an yang petunjuknya tidak pasti disebut dengan ayat tersamar (متشابهات). Imam Syafi’i membagi ayat tersamar ini ke dalam tiga kategori, yaitu tersamar dari segi redaksi, tersamar dari segi makna, dan tersamar dari segi redaksi dan makna.

Jika seluruh ayat al-Qur’an bersifat قطعي الثبوت tetapi tidak قطعي الدلالة, hadis Nabi tidak semuanya قطعي الثبوت dan قطعي الدلالة. Hadis yang tidak qath’î dari segi periwayatan terbagi ke dalam tiga tingkat: shahîh, hasan, dan dla’îf. Hadis shahîh dan hasan dapat jadi acuan hukum (muhkam), sementara hadis dla’îf hanya boleh jadi acuan keutamaan perbuatan (فضائل الاعمال).

Hadis Nabi yang  قطعي الثبوت  tidak selalu قطعي الدلالة. Hadis لا يصلين أحد العصر إلا في بني قريظة, misalnya, adalah hadis sahih (قطعي الثبوت), diriwayatkan oleh Bukhari-Muslim (muttafaqun alaih), tetapi petunjuknya tidak pasti. Karena itu, sahabat yang menerima perintah secara langsung pun merespons dengan cara beragam. Ada yang memahami secara harfiah, yaitu menunda salat hingga di perkampungan Bani Quraidhah meski waktu asar lewat. Ada juga yang memahami secara kontekstual, yaitu melaksanakan salat karena radius perkampungan Bani Quraidhah di luar jangkauan waktu salat asar.

Jika HTI yakin pendirian khilâfah adalah termasuk kewajiban pokok agama, dia harus mampu menunjukkan dalil muhkam dari sumber primer yang bersifat qath’î. HTI berjuang keras menunjukkan itu dari al-Qur’an dan hadis.

Al-Qur’an menyebut redaksi khalîfah beberapa kali (QS. al-Baqarah/2: 30; QS. Shad/38: 26) dan nampaknya inilah landasan HTI. Ketika didesak untuk menunjukkan dalil khilâfah dalam suatu talkshow di stasiun televisi swasta beberapa bulan silam, Ketua DPP HTI, Rokhmat S. Labib, mengutip QS. al-Baqarah/2: 30 dan tafsir Qurthubi yang menjelaskan soal itu.

Saya telah membantah klaim tersebut dan menunjukkan salah paham HTI terhadap penjelasan Imam Qurthubi (lihat http://www.nu.or.id/post/read/79681/ayat-khilafah-versi-hti). Inti dari penjelasan Imam Qurthubi adalah kewajiban mengangkat pemimpin atau Khalîfah (نصب امام وخليفة) untuk mengelola urusan umat dan agama, bukan menegakkan sistem politik dan pemerintahan yang bernama khilâfah.

Imam Qurthûbî mengakui metode pengangkatan pemimpin atau khalîfah tidak baku, sebagaiman suksesi kekuasaan yang berlangsng di antara para Khulafâ’ Râsyidûn. Bahkan, Imam Qurthûbî menyatakan seandainya pemimpin meraih kekuasaan dengan cara kudeta, dia harus ditaati asal tidak mengancam agama (Tafsîr al-Jâmi’ li Ahkâm al-Qur’ân. Beirut: Dâr al-Kitâb al-Arabî, 2008, juz I, h. 311). Pandangan ini serupa dengan pandangan para juris klasik seperti Imam Ghazali dan Imam Mawardi.

Dalil favorit kedua HTI adalah hadis Nabi riwayat Ahmad No. 18.406 sebagai berikut:

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: تكون النبوة فيكم ما شاء الله أن تكون، ثم يرفعها الله إذا شاء أن يرفعها، ثم تكون خلافة على منهاج النبوة فتكون ما شاء الله أن تكون، ثم يرفعها الله إذا شاء أن يرفعها، ثم تكون ملكًا عاضًا فيكون ما شاء الله أن يكون، ثم يرفعها إذا شاء الله أن يرفعها، ثم تكون ملكًا جبرية فتكون ما شاء الله أن تكون، ثم يرفعها الله إذا شاء أن يرفعها، ثم تكون خلافة على منهاج النبوة، ثم سكت. قال حبيب: فلما قام عمر بن عبد العزيز، وكان يزيد بن النعمان بن بشير في صحابته، فكتبت إليه بهذا الحديث أذكره إياه. فقلت له: إني أرجو أن يكون أمير المؤمنين – يعني عمر – بعد الملك العاض. والجبرية، فأدخل كتابي على

عمر بن عبد العزيز فَسُرَّ به وأعجبه.

Derajat hadis ini hasan, tidak sahih sebagaimana dikatakan sendiri oleh Imam Ahmad. Nadirsyah Hosen menjelaskan kritik sanad dan matan hadis ini dengan baik, dengan mengutip pendapat beberapa ahli hadis, karena itu tidak perlu saya ulangi (lihat http://nadirhosen.net/tsaqofah/syariah/138-sekali-lagi-soal-hadis-khilafah-ala-minhajin-nubuwwah).

Hadis ini sanadnya bermasalah karena terdapat rawi bernama Habib ibn Salim yang di-jarh (dicacat) oleh Imam Bukhari. Imam para ahli hadis ini menolak meriwayatkan hadis dari Habib bin Salim. Secara matan juga bermasalah karena redaksi ثم تكون خلافة على منهاج النبوة yang terakhir diduga tambahan sendiri dari Habib ibn Salim untuk menyenangkan Khalifah Umar ibn Abdul Aziz.

Ini tercermin dari pengakuan Habib ibn Salim sendiri: “Aku berharap penguasa setelah era raja tiran dan diktator itu (الملك العاض والجبرية) adalah Khalifah Umar ibn Abdul Aziz. Aku sisipkan hadis ini ke dalam surat yang kutulis untuk Khalifah dan dia takjub dan senang.” Ini diperkuat dengan redaksi Thabrani dalam al-Mu’jam al-Kabir (I/157), yang menerangkan periodisasi kepemimpinan hanya terdiri dari Nubuwwah, Khilâfah, kerajaan, dan diktatorisme, tanpa imbuhan Khilâfah jilid II yang diimpikan Hizbut Tahrir:

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: إن فيكم النبوة، ثم تكون خلافة على منهاج النبوة، ثم يكون ملكا وجبرية.

Dengan bertopang pada dalil-dalil yang tidak qath’î, HTI menganggap Khilâfah adalah sistem baku yang khas, bukan kepemimpinan yang bersifat umum. HTI tidak mengakui demokrasi sebagai metode نصب الامامة yang sah, padahal demokrasi adalah bentuk syûra kontemporer. Syûra adalah inti ajaran Islam dalam urusan publik (QS. Syûrâ/42: 38 dan QS. Ali Imran/3: 159). Dan itulah demokrasi! HTI sendiri masih bingung tentang mekanisme pengangkatan Khalîfah zaman now (lihat tulisan saya https://geotimes.co.id/kolom/politik/ilusi-negara-khilafah/).

HTI tidak pernah bisa menjelaskan siapa calon Khalîfah-nya, bagaimana dia dipilih, siapa yang melantiknya, dan di mana pusat kekuasannya? Kalaupun dijelaskan, itu hanya konsep di atas kertas yang mustahil diwujudkan dalam sistem politik modern berbasis nation-state.

Kritik terhadap konsep HTI selalu dianggap sebagai ekspresi rasional yang tidak diutamakan bagi hamba yang taat. Menurut  HTI, tegaknya khilâfah adalah keniscayaan yang harus dipercaya semua orang beriman, betapapun tidak rasionalnya. Padahal, anggapan ketaatan itu berlandaskan pada dalil hipotetis (ظني) yang dipaksa menjadi kategoris (قطعي). Cara ini membuat HTI ingin mengadakan kepemimpinan di atas kepemimpinan alias berontak terhadap kekuasaan yang sah.

Ideologi Hizbut Tahrir (HT), di mana pun, adalah subversif. Pendukung HT di Amerika pasti “berangan-angan” merobohkan kepemimpinan yang sah. Begitu juga di tempat-tempat lain. Caranya, jika memungkinkan, dengan senjata seperti dilakukan Abu Bakar Baghdadi di Timur Tengah. Jika belum, dengan pertempuran opini di dunia maya seperti di Inggris dan Indonesia.

HTI pasti tahu hadis sahih riwayat Muslim ini: إذا بويع لخليفتين فاقتلوا الآخر منهما. Hadis ini adalah larangan berontak terhadap kekuasaan yang sah. Arti harfiahnya “Jika ada dua orang khalifah yang dibaiat, bunuhlah yang terakhir.” Kenapa khalifah terakhir yang harus dibunuh? Karena dia mengadakan kepemimpinan di atas kepemimpinan yang sah (yang telah dibait).

Nabi melarang memberontak terhadap penguasa yang tidak jelas-jelas mengingkari pokok-pokok agama dan tidak  terang-terangan memusuhi agama dan melanggarnya. Salah satu kriterianya adalah “selagi mereka masih menegakkan salat di tengah-tengah kalian” (HR Muslim, Darimi, dan Baihaqi).

NKRI adalah kepemimpinan politik yang sah yang diakui para ulama. Upaya HTI mendirikan kepemimpinan di atas kepemimpinan merupakan perbuatan bughât yang harus diperangi. Tindakan pemerintah membubarkan HTI sudah tepat. Justifikasi Nabi untuk membunuh khalîfah terakhir dapat dimaknai sebagai tindakan legal memerangi, membatasi, dan mencegah gerakan yang ingin mengadakan kepemimpinan di atas kepemimpinan seperti yang dilakukan HTI.

Siapa yang membela dan mengaburkan ancaman ideologi khilâfah di dunia, termasuk di Indonesia, tengoklah Timur Tengah dan Afrika. Lumat dan luluh lantak! Wal ‘iyâdlu billâh.

Kolom terkait:

HTI dan Khilafah itu Produk Politik

Membedah Islam Politik, Politik Islam, dan Khilâfah

Khilafah itu Institusi Politik, Bukan Agama!

Membantah Klaim-klaim Penegakan Khilafah

Pemisahan Khilafah dan Otoritas Agama

M. Kholid Syeirazi
M. Kholid Syeirazi
Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (PP ISNU)
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.