Kamis, April 25, 2024

Pancasila Yes, Syariat Islam No!

Maman Suratman
Maman Suratman
Mahasiswa Filsafat Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, Yogyakarta.

pancasila
[Foto: Antara]
Wacana penerapan syariat Islam di Indonesia jelas bukan hal baru dalam sejarah perjalanan bangsa kita. Bahkan jauh, terutama menjelang proklamasi kemerdekaan, wacana ini terus menggeliat, digaungkan oleh mereka yang semata ingin melihat Indonesia dalam satu keseragaman mutlak.

Ya, mereka (kaum Islamis) ingin kalau Indonesia berdiri sebagai Negara Islam Indonesia. Mereka ingin kalau syariat Islam, bukan Pancasila sebagaimana usungan kaum Nasionalis, yang jadi dasar negara dan pedoman dalam berbangsa.

Sejenak menengok sejarah, dinamika atas wacana ini berawal dari perseteruan soal hubungan negara dan agama. Ini bisa kita dapati terutama dalam pertentangan antara Soekarno dengan Mohammad Natsir yang masing-masing mewakili kelompok Nasionalis dan Islamis.

Bagi Soekarno, urusan negara dan agama harus dipisah. Negara diurus oleh pemerintah, sedang agama diserahkan pada ahli agama (ulama). Pemisahan (urusan) negara dengan agama inilah yang hari ini kita kenal dengan istilah “sekularisasi”—oleh almarhum Nurcholish Madjid sebut sebagai “desakralisasi”, atau pemisahan antara yang profan dengan yang sakral.

Sebagaimana kita ketahui, gagasan sekularisasi Soekarno ini terutama mengambil inspirasi dari apa yang Mustafa Kemal Attaturk jalankan di Turki. Sejak terpilih sebagai presiden pertama pasca kemerdekaan Turki, Kemal tampak berupaya menciptakan sebuah negara modern yang sekuler dan demokratis melalui pemisahan urusan negara dengan agama. Sebuah langkah yang bagi Soekarno paling modern dan paling radikal.

“Saya merdekakan Islam dari ikatannya negara, agar supaya, agama Islam bukan tinggal agama memutarkan tasbih di dalam mesjid sahaja, tetapi menjadilah satu gerakan yang membawa kepada perjoangan,” tulis Soerkarno yang menyetir kata-kata Kemal Attaturk dalam tulisannya berjudul “Apa Sebab Turki Memisahkan antara Agama dan Negara” (Panji Islam, 1940).

“Agama dijadikan urusan perorangan. Bukan Islam itu dihapuskan oleh Turki, tetapi Islam itu diserahkan kepada manusia-manusia Turki sendiri, dan tidak kepada negara. Maka oleh karena itu, salahlah kita kalau mengatakan bahwa Turki adalah anti-agama, anti-Islam. Salahlah kita kalau kita samakan Turki itu dengan, misalnya, Rusia.”

Ya, Soekarno memandang bahwa apa yang telah dijalankan Turki di bawah pemerintahan Kemal Attaturk adalah apa yang juga tengah dijalankan negara-negara maju di Barat. Karena memang, di negara-negara ini, urusan individu seperti agama adalah urusan pribadi (para pemeluk) di masing-masingnya; habnumminallah dalam istilah Islam.

Segera setelah itulah, muncullah respons keras dari seorang Mohammad Natsir. Ia mengkritik gagasan sekularisasi Soekarno dengan keyakinan bahwa membangun negara harus senantiasa berdasar pada nilai-nilai Islam. “Dan tidak Ku ciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku.” Firman surah Addzaryiat: 56 inilah menjadi landasan utamanya.

Tak ayal kiranya jika segala aktivitas umat Islam, termasuk dalam hal berbangsa dan bernegara, harus dipicu semata sebagai bentuk pengabdian kepada Tuhan. Dan itulah sebabnya mengapa Natsir lebih memilih untuk menyatukan urusan negara dengan agama. Dalam arti, urusan negara adalah juga urusan agama; ulama berkewajiban untuk menuntun warga negara berdasar pada kaidah-kaidah agama. Inilah yang kelak mewujud dalam istilah “syariat Islam”.

Mengapa harus syariat Islam? Mengapa tidak berpedoman pada kaidah-kaidah hukum agama lain selain Islam? Jawabannya cukup sederhana: karena Islam adalah agama yang dianut oleh mayoritas warga negara Indonesia. Kemayoritasan inilah yang kemudian memicu orang-orang untuk mempersepsi Indonesia sebagai negara Islam. Sebuah kesimpulan yang menurut saya terlalu terburu-buru. Karena itu keliru, dan harus ditolak.

Tapi beruntung, di tengah tarik-menarik pandangan di atas, kaum Nasionalis akhirnya berhasil memenangkan pertarungan. Gagasan syariat Islam tersisih. Pancasila naik menjadi dasar negara Indonesia. Dan hal ini tentu sudah sangat tepat. Karena, memang, menurut konteks kebudayaan masyarakat Indonesia yang multikultural, syariat Islam sangat tidak sesuai.

Sungguh, saya tak bisa membayangkan bagaimana jadinya jika para founding father kita sampai memilih syariat Islam sebagai asas tunggal dalam pembangunan negara-bangsa kita ini. Diskriminasi habis-habisan terang akan sangat mencolok akan kita saksikan di mana-mana, dalam hal ini diskriminasi berdasar agama atau kepercayaan.

Diskriminasi berdasar agama ini tentu tak hanya akan berlaku bagi para penganut agama-agama mainstream di luar Islam, seperti Kristen, Hindu atau Budha. Tindakan peminggiran semacam ini juga tentu akan berimbas kepada para penganut aliran kepercayaan yang jauh sudah ada sebelum masuknya agama-agama mainstream, seperti Kejawen dalam masyarakat Jawa; Parmalim untuk masyarakat Batak; Djawa Sunda atau Sunda Wiwitan untuk masyarakat Sunda; atau Merapu untuk masyarakat tradisional di Sumba.

Substansi Bukan Formalitas
Belakangan, isu tentang penegakan syariah Islam kembali mencuat. Di berbagai media massa bisa kita saksikan, mereka yang mengklaim diri sebagai laskar pembela Islam terlihat kasak-kusuk untuk terus berupaya memaksakan ideologi tertutup ini. Dan tentu saja, eksistensi dan stabilitas Pancasila sebagai dasar negara Indonesia menjadi terganggu.

Sebagai Ketua Umum partai berideologi Pancasila (PDI-P), tak salah kiranya jika Megawati Seokarnoputri menyoal ini dalam pidatonya. Melalui HUT partainya yang ke-44, ia menegaskan bahwa Pancasila adalah ideologi sah bangsa Indonesia. Hal ini mutlak dengan diakuinya 1 Juni 1945 sebagai hari lahir Pancasila.

Namun, di tengah sakralitas Pancasila itu, tetap saja muncul kelompok-kelompok yang tidak menghendakinya. Inilah yang memicu Megawati dengan mengatakan: “Ideologi tertutup tersebut hanya muncul dari suatu kelompok tertentu yang dipaksakan untuk diterima oleh seluruh masyarakat. Mereka memaksakan kehendaknya sendiri, tidak ada dialog, apalagi demokrasi.”

Ya, Islam tidak mengatur tentang negara, atau dengan kata lain, tidak ada sistem negara dalam Islam. Islam cukup diamalkan secara pribadi, tidak perlu diundangkan. Kalaupun mau diundangkan, lalu sistem yang bagaimana yang akan diterapkan? Tafsir masyarakat atas sistem politik dan kenegaraan Islam sendiri berbeda-beda, bukan?

Saya sepakat dengan para ulama yang mengatakan bahwa yang terpenting dari Islam itu adalah substansinya, bukan formalitasnya. Lagipula, jika kita cermati sejarah peradaban Islam di masa setelah sahabat, hukum (syariat) Islam itu kejam dan diskriminatif. Terlebih lagi hukum semacam ini terbilang primitif. Maka, kembali kepada syariat Islam berarti kembali ke zaman unta.

Coba kita lihat negara-negara Timur Tengah yang menerapkan syariat Islam, seperti Sudan, Afhanistan, Arab Saudi atau Iran. Tak satu pun yang menunjukkan adanya kemajuan yang signifikan, bahkan cenderung pada kegagalan. Kalau toh kita bersikukuh menerapkannya, lantas bagaimana dengan orang-orang non-Islam? Mau dikemanakan mereka itu yang juga sebagai warga negara Indonesia yang sah? Tentu, yang terjadi adalah tirani mayoritas (muslim) terhadap minoritas (non-muslim).

Harus kita sadari bersama bahwa penerapan syariat Islam hanya akan memicu meruncingnya disintegrasi bangsa kita sendiri. Ketika satu hukum agama tertentu dipaksakan kepada penganut hukum agama yang lain, seberapapun kecilnya, bukankah yang akan lahir adalah pertentangan dan pertentangan?

Ini soal hati, soal keyakinan. Bagaimana bisa kita harus memaksaka keseragaman hati atau keyakinan itu? Atas dasar inilah mengapa para pendiri bangsa kita merumuskan negara Indonesia di mana syariat Islam berada di luar aspek pengaturan negara.

Maman Suratman
Maman Suratman
Mahasiswa Filsafat Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, Yogyakarta.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.