Apakah mungkin kelompok intoleran semacam Front Pembela Islam (FPI) bisa menjaga kebhinnekaan/kebinekaan? Pertanyaan ini muncul setelah Anies Baswedan, gubernur terpilih DKI Jakarta, menantang FPI untuk menjaga kebhinnekaan. “Saya tegaskan semua, apa yang pernah saya sampaikan bahwa ke depan FPI harus bisa buktikan sebagai salah satu organisasi penjaga kebhinnekaan,” ujar Anies dalam pidato Milad ke-19 FPI di Jakarta akhir pekan lalu.
Tidak sedikit orang ragu, melontarkan respons negatif, bahkan cemooh atas pernyataan Anies itu. Saya tidak heran. Tanpa menutup mata atas aksi simpatik di beberapa daerah bencana, FPI telah melakukan rangkaian aksi main hakim sendiri atas nama kemurnian Islam. Mereka, melihat rekam jejak itu, telah mencederai keberagaman.
Perlu kita pahami bahwa persoalannya bukan apakah FPI mampu atau tidak menjaga kebhinnekaan Indonesia. Kita perlu memeriksa konteks di mana kita berada. Mari kita sadari bahwa kita tinggal di negara di mana keberagaman itu masih berupa slogan. Kita hidup di wilayah di mana kebebasan beragama dan berkeyakinan tidak bisa sepenuhnya dijalankan. Mengapa demikian?
Kebebasan beragama, yang bisa menjamin kebhinnekaan itu, di Indonesia seringkali disalah-persepsikan. Kebebasan beragama seringkali dipersepsi tidak berbatas. Kebebasan beragama berarti kebebasan untuk “kumpul kebo” atas nama doktrin keagamaan; kebebasan beragama berarti membolehkan pembunuhan atas nama keyakinan keagamaan; kebebasan beragama berarti menyia-nyiakan keluarga atas nama perintah yang Ilahi.
Persepsi-persepsi di atas jelas keliru. Kebebasan beragama pada dasarnya bukan tanpa batas. Persoalan muncul ketika tujuan pembatasannya berbeda. Pembatasan untuk melindungi individu memiliki implikasi yang berbeda jauh dengan tujuan melindungi kemurnian komunitas.
Kebebasan beragama bisa kita telusuri dari kovenan internasional mengenai hak sipil dan politik (International Covenant on Civil and Political Rights/ICCPR), yang mana Indonesia turut serta meratifikasi. Pasal 18 kovenan ini berbunyi: Everyone shall have the right to freedom of thought, conscience and religion. This right shall include freedom to have or to adopt a religion or belief of his choice, and freedom, either individually or in community with others and in public or private, to manifest his religion or belief in worship, observance, practice and teaching.
Pasal ini, singkatnya, menyatakan bahwa setiap orang memiliki hak dan kebebasan berpikir, berkeyakinan dan beragama. Hak tersebut meliputi bebas memilih agama apa pun, serta manifestasinya dalam ritual, praktik, dan ajaran.
Pasal di atas mengindikasikan bahwa beragama pada dasarnya terdiri dari dua segi: aspek internal dan eksternal. Internal di sini berarti apa yang ada di dalam batin, kalbu, dan hati seseorang. Pada aspek ini, seseorang berhak dan bebas mengadopsi dan memilih agama sesuai dengan keyakinannya. Meyakini bahwa batu yang ada di belakang rumah sebagai tempat sakral, boleh. Mempercayai pohon besar sebagai representasi yang Ilahi, boleh. Dan, seterusnya. Pada aspek ini, kebebasan seseorang tidak terbatas.
Sisi lain dari beragama adalah aspek eksternal. Pada aspek ini, keyakinan dan kepercayaan akan nilai dan agama tertentu akan termanifestasi dalam wujud ritual, ekspresi keagamaan, kegiatan, dan perayaan yang berhubungan dengan orang atau pihak lain. Manifestasi keagamaan itu ada kalanya tidak berakibat apa-apa pada kehidupan orang lain, tetapi ada kalanya juga menyinggung dan menyakiti orang lain, fisik maupun psikis.
Lebih dari itu, ekspresi keagamaan tidak jarang merenggut jiwa. Pada tataran inilah, aspek eksternal, ada kemungkinan beragama menyinggung dan menyakiti orang lain.
Sejarah dunia membuktikan hal itu. Pada Abad Kegelapan di Eropa, misalnya, praktik keagamaan telah merenggut jiwa manusia karena dianggap menyimpang dari ajaran resmi agama Kristen. Penganut ajaran yang dianggap menyimpang dari ajaran Islam di Timur Tengah juga tidak sedikit yang mati karena dianggap merusak ajaran agama yang sudah mapan. Masih banyak wilayah lain, atas nama keyakinan keagamaan tertentu, menjadi korban jiwa akibat ekspresi keagamaan yang mapan, yang biasanya berselingkuh dengan politik dan kekuasaan.
Maka, wajar apabila ICCPR sendiri membatasi kebebasan beragama. Pada aspek internal, tidak seorang pun bisa dipaksa untuk meyakini apa dan atau tidak meyakini apa. Sementara pada aspek eksternal, ketentuan internasional ini menyatakan: Freedom to manifest one’s religion or beliefs may be subject only to such limitations as are prescribed by law and are necessary to protect public safety, order, health, or morals or the fundamental rights and freedoms of others.
Singkat kata, kebebasan beragama bisa dibatasi jika ia melanggar hukum. Pembatasan ini perlu dilakukan untuk melindungi keamanan publik, tatanan publik, kesehatan publik, kebebasan, dan hak dasar orang lain.
Jadi, kebebasan beragama ada batasnya.
Lalu, apa yang terjadi di Indonesia? Mengingat telah ikut meratifikasi, Indonesia merumuskan kebebasan beragama dan berkeyakinan pada UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pasal 22 UU tersebut berbunyi: “Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.” Kalimat ini pada intinya persis sama dengan rumusan UUD 1945 pasal 29 ayat 1.
Seperti kovenan, Indonesia juga membatasi kebebasan beragama dan berkeyakinan. Sayangnya, Indonesia membatasi kebebasan beragama dengan cara yang sama sekali berbeda dari ICCPR. Bila ICCPR membatasi kebebasan sejauh melanggar hukum dalam rangka melindungi keamanan, tatanan dan kesehatan publik, serta bila ia merenggut kebebasan orang lain, bangsa Indonesia mendasarkan batasnya pada ajaran agama yang berlaku. Bebas sejauh tidak menyimpang dari pokok-pokok ajaran yang berlaku. Bebas sejauh tidak mendakwahkan agama kepada yang sudah beragama.
Perbedaan kedua pembatasan ini terletak pada untuk tujuan apa pembatasan dilakukan. Sementara kovenan bertujuan melindungi individu di ruang publik, Indonesia meletakkan kemurnian komunitas sebagai tujuannya. Jika kovenan perhatian pada sejauhmana kebebasan bisa mengganggu kebebasan individu lainnya, pembatasan di Indonesia mengukur pembatasannya sejauh menyinggung perasaan komunitas. Singkat kata, ICCPR ingin melindungi individu, Indonesia ingin memproteksi komunitas.
Perbedaan ini membuat kita bisa segera memahami kenapa Hizb Tahrir (HT) begitu berkembang di Inggris misalnya. Inggris memberi kebebasan anggota HT meyakini apa yang mereka yakini, dan berorganisasi apa yang mereka kehendaki. Basis kebebasan di sini individu. Jika ada pelanggaran yang dilakukan anggota HT, misalnya, tidak akan ada pembubaran organisasi, melainkan memproses secara hukum pelakunya. Dia akan dikenakan pelaku tindakan kriminal. Pemerintah Inggris memberi kebebasan kepada setiap warga sebagaimana termaktub dalam kovenan di atas.
Kita juga akan segera memaklumi ketika pemerintah Indonesia membatasi aktivitas Jamaah Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI). Pemerintah, melalui UU Nomor 1/PNPS 1965 1965 tentang Penodaan Agama, perlu melindungi kemurnian ajaran Islam dari penganut JAI yang merujuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) sesat. Mereka boleh beragama dan berkeyakinan, tetapi tidak boleh menyebarluaskan ajarannya. Mereka boleh meyakini JAI sebagai benar, tetapi tidak bisa melakukan ibadah haji karena dianggap akan menodai ajaran Islam.
Model pembatasan ala pemerintah Indonesia bermasalah karena atas nama kemurnian komunitas agama tertentu membatasi kebebasan individu meyakini apa yang mereka yakini. Lebih jauh, atas nama kemurnian komunitas itu, ajaran keagamaan lokal tidak diakui sebagai agama. Apa yang penganut agama lokal yakini dianggap bukan ajaran yang sebagaimana agama seharusnya di Indonesia. Jika mereka dibiarkan, “agama-agama” yang ada bisa rusak oleh ajaran-ajaran sesat agama lokal itu.
Berdasarkan urian di atas, teranglah bahwa kebebasan beragama pada dasarnya memiliki batas. Tetapi batasan itu bisa, dan hanya bisa, diberlakukan demi melindungi kebebasan, keamanan, dan keberlangsungan individu yang lain di ruang publik. Membatasi atas nama kemurnian komunitas pada dasarnya telah merenggut kebebasan beragama seseorang yang termaktub dalam ketentuan internasional, yang mana pemerintah kita turut meratifikasi.
Selama pembatasan kebebasan beragama diletakkan pada aspek internal, karena dianggap akan merusak kemurnian agama tertentu, selama itu pula FPI dan organisasi yang belum bisa menerima perbedaan lainnya, tidak akan pernah memiliki kemampuan menjaga kebhinnekaan. Kebhinekaan yang dimaksud bukan saja warna kulit, bentuk mata, atau jenis tarian, melainkan juga keragaman beragama dan berkeyakinan yang begitu beragam.
Menjaga kebhinnekaan, yang dasarnya kebebasan beragama yang terbatas itu, di Indonesia masih runyam, dan kita perlu memperjuangkannya terus menerus.