Kamis, Maret 28, 2024

Mengelola Isu Ahok?

Budi Setiawan
Budi Setiawan
Pengamat Sosial dan Hubungan Internasional, tinggal di Jakarta
Sejumlah warga negara Indonesia berkumpul di kawasan Menara Eiffel, Paris, Prancis, Minggu (14/5) malam waktu setempat. Mereka berdoa untuk terpidana penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan keutuhan NKRI. ANTARA FOTO/Monalisa Jingga.

Aksi 1.000 lilin untuk Ahok hingga kemarin sudah berlangsung di lebih 40 wilayah di Indonesia dan lebih di 20 kota mancanegara, baik di Asia, Eropa, Australia maupun Amerika. Gerakan ini diperkirakan menular di banyak daerah hingga menasional dan makin menarik perhatian internasional. Gerakan 1.000 lilin akan terus menemukan momentumnya tergantung sejauhmana keprihatinan sebuah kelompok kecil mampu menarik keterlibatan masyarakat lain yang jumlahnya lebih banyak untuk melakukan aksi yang bersifat massal.

Meski gerakan 1.000 lilin ini adalah wujud protes atas vonis Ahok, sebenarnya akarnya lebih dalam. Mereka yang protes resah dengan keputusan pengadilan yang, menurut mereka, membuka ruang lebih luas bagi mereka yang intoleran meluaskan pengaruhnya.

Sejak lama mereka yang non-Muslim dan minoritas merasa tidak punya tempat untuk bersuara. Mereka cenderung diam melihat sejumlah penghinaan terhadap agama mereka. Mereka juga diam ketika menyaksikan sejumlah gereja dirusak, ditutup bahkan dibakar.

Keresahan mereka memuncak ketika Ahok dinyatakan bersalah. Manakala kekalahan Ahok di Pilkada Jakarta dianggap sebagai biasa dalam politik, namun vonis hakim justru menakutkan mereka. Mereka tak habis pikir mengapa berkali-kali Ahok minta maaf tidak bisa menghentikan proses pengadilan. Akibatnya, mereka membenarkan stereotip bahwa Cina dan non-Muslim tidak bisa menjadi pemimpin. Dan vonis Ahok membuka jalan bagi kelompok intoleran menindas mereka, utamanya ketika menyaksikan kebrutalan penggunaan sentimen agama selama Pilkada Jakarta.

Pelampiasan kekecewaan mereka bisa dimengerti karena selama ini pemerintah membiarkan aksi intoleran berlangsung di bawah pengawalan aparat keamanan yang memakan biaya miliaran. Namun, di saat bersamaan, pemerintah dan kepolisian tidak berdaya menangkal ancaman fisik dari kelompok intoleran di berbagai daerah.

Berangkat dari perasaan itu, tidak heran mereka memanfaatkan vonis Ahok untuk menyuarakan kegelisahan mereka sekaligus desakan agar jaminan kebebasan beragama tidak hanya berhenti pada retorika namun pada hasil yang nyata. Mereka memandang aksi 1.000 lilin adalah yang paling tepat untuk memperingatkan pemerintah bahwa suara mereka bukan sekadar soal Ahok, melainkan lebih pada masalah intoleransi yang sudah mencapai taraf meresahkan bahkan menakutkan bagi sejumlah kalangan minoritas.

Tak Boleh Dipandang Remeh

Keprihatinan kaum minoritas dan elemen kebangsaan yang menjunjung tinggi keragaman telah menarik perhatian internasional. Memang tidak ada kata-kata keras, namun reaksi yang narasinya “mencatat” latar belakang kasus Ahok adalah pertanda bahwa vonis Ahok bisa menjadi kerikil tajam yang menganggu perjalanan bangsa ini.

Duta besar negara-negara penting seperti Amerika, Inggris, dan Uni Eropa menyuarakan keprihatinan negaranya yang dikemas dalam bahasa diplomatik yang halus lagi tersamar. Sejumlah lembaga internasional, seperti Komisi HAM untuk PBB, Amnesty Internasional dan Parlemen Belanda juga berbuat yang sama.

Kementerian Luar Negeri Indonesia sudah mengeluarkan pernyataan bahwa pemerintah tidak bisa ikut campur dalam keputusan yudikatif. Semua pihak harus menghormati apa pun keputusan pengadilan.

Namun, pernyataan normatif ini tidak serta merta akan memadamkan upaya internasionalisasi soal Ahok. Dunia Barat selalu memberikan perhatian besar dan prihatin kepada kelompok minoritas yang mereka pandang ditindas oleh mayoritas. Mereka memandang Ahok adalah representasi penindasan tirani mayoritas terhadap minoritas, baik agama maupun etnis. Dan ini adalah isu yang paling laku bagi LSM asing untuk mendapatkan donatur bagi proyek-proyek mereka mengobok-obok Indonesia.

Sentimen minoritas yang tertindas juga dimanfaatkan oleh politisi-politisi Barat untuk meraih dukungan di tingkat akar rumput. Sejak peristiwa serangan teroris 911 di New York, AS, telah terjadi perubahan paradigma dan cara berkampanye para wakil rakyat di Amerika dan Eropa. Politik identitas berdasarkan ras dan agama menjadi isu politik yang sangat laris, meski itu terjadi di wilayah yang ribuan kilometer jauhnya. Para politisi Barat tidak hanya fokus pada isu-isu domestik, melainkan juga isu-isu internasional yang menyentuh masalah hak asasi manusia dikaitkan dengan keberadaan etnis tertentu di suatu daerah pemilihan.

Di Kanada, misalnya, seorang anggota parlemen di sana bisa menang karena berhasil meraih suara besar dari kalangan etnis Tamil yang membenci pemerintah Sri Lanka. Caranya, kelompok ini memberikan sejumlah dana kampanye untuk anggota parlemen itu asalkan mereka menyuarakan aspirasi mereka.

Jadi, komentar miring soal vonis Ahok seorang anggota parlemen Belanda atau Jerman, misalnya, adalah dalam kerangka menenangkan sekaligus menyenangkan konstituennya, termasuk juga Black Caucus di DPR Amerika yang memperjuangkan isu Papua.

Suara-suara miring tentang Indonesia di parlemen sejumlah negara bisa dimanfaatkan oleh penguasa eksekutif tergantung situasi, kondisi, dan kepentingan politik luar negeri.

Kedaulatan dan Kepentingan Nasional

Kita bisa saja berujar bahwa negara lain tidak boleh ikut campur dalam urusan rumah tangga kita. Ujaran ini bisa menjadi bahan tertawaan sekaligus pendorong bagi pihak mana pun yang berusaha mencari keuntungan dalam kekeruhan suasana sosial-politik selepas vonis Ahok.

Faktanya, sejak tahun 1999 yang dilatarbelakangi oleh konflik di Timor Timur, Rwanda, dan Kosovo, konsep kedaulatan negara tidak lagi dipandang sebagai pengakuan teritorial dan legilitimasi pemimpin yang berkuasa. Sekretaris Jenderal PBB Kofi Anan dalam laporannya di Sidang Majelis PBB 1999 menegaskan bahwa kedaulatan negara lengkap dengan pemimpin yang berkuasa adalah juga dilihat bagaimana para pemimpin melindungi segenap warga negaranya, termasuk kaum minoritas. Jika ada pemimpin yang dianggap gagal, maka dunia internasional berhak melakukan intervensi kemanusiaan.

Kofi Anan mengatakan definisi kedaulatan negara, dalam semua aspek, telah dipaksa berubah oleh globalisasi dan kerjasama internasional. Negara sekarang ini dipahami sebagai lembaga yang melayani rakyatnya, bukan sebaliknya. Di saat bersamaan, kedaulatan individu–yang dalam hal ini kedaulatan atas perlakuan layak atas hak asasi manusia dan kebebasan mendasar lainnya yang terangkum dalam Piagam PBB–telah diperkuat posisinya oleh munculnya kesadaran terbarukan tentang kebebasan setiap individu menentukan nasibnya sendiri.

Mengenai kepentingan nasional, Kofi Annan mengatakan, definisinya juga berubah dan hanya diakui jika negara tersebut bertindak sesuai dengan Piagam PBB seperti demokrasi, pluralisme, hak asasi manusia, dan penegakan hukum. Era global memerlukan keterlibatan global. Jadi, dalam menghadapi meningkatnya persoalan kemanusiaan, kata Kofi Annan, kepentingan bersama secara internasional adalah kepentingan nasional sebuah negara. Pendek kata, dalam keadaan tertentu, keterlibatan internasional di bawah komando PBB harus dilakukan terlepas dari suka tidak sukanya pemerintah negara bersangkutan.

Dalam perjalanannya, konsep kedaulatan negara yang disampaikan Kofi Annan dipakai dalam beberapa kasus intervensi asing bahkan pendudukan secara militer. Selain itu, intervensi yang melengkapi konsep kedaulatan negara atas nama kemanusiaan juga pernah dialami Indonesia ketika terjadi tsunami Aceh. PBB dan berbagai lembaga internasional mendesak Indonesia untuk melakukan perdamaian dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Padahal, Jakarta melihat punya kesempatan besar secara militer untuk memadamkan kelompok separatis yang kala itu lumpuh total karena logistik dan sumber dayanya lebih separo tersapu tsunami.

Jadi, kita tidak bisa meremehkan gerakan 1.000 lilin ini tidak akan menginternasional dan menjadi bahan tekanan negara asing memaksakan keinginannya ketika berunding dengan Indonesia. Isu minoritas ditindas mayoritas di pelataran internasional hanya bisa dicegah jika celah intervensi ditutup oleh kelihaian pemerintah dan aparat keamanan mengelola isu Ahok dengan baik.

Biarkan gerakan 1.000 lilin itu berlangsung, termasuk malam hari, meski aturan demonstrasi hal itu tidak diperbolehkan. Aparat keamanan harus kreatif sebagaimana ditunjukkan Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang menerjang kawat Kapolri sebelumnya, yang tidak membolehkan tuntutan apa pun diperiksa oleh kepolisian selama pilkada. Artinya, jika diskresi ini ternyata berhasil meredam keresahan sebagian umat Islam dan menyalurkannya ke jalur hukum, maka tidak ada alasan bagi polisi untuk melarang aksi demo 1.000 lilin pada malam hari.

Tentu dengan sejumlah perangkat tata cara yang sedemikian rupa hingga tidak menganggu ketertiban dan kenyamanan. Sambil aksi berjalan, negara harus mencari solusi paling tepat untuk meredam keresahan dan berdialog dengan koordinator aksi tersebut bahwa bagaimanapun jalur hukum adalah yang terbaik.

Melarang atau membiarkan sekelompok ormas mengganggu aksi damai tersebut (apalagi hingga pecah bentrokan), hanya akan memunculkan kesan di dunia internasional bahwa Indonesia tidak mampu menyelesaikan masalahnya sendiri. Dan selanjutnya, gara-gara gagal mengelola isu Ahok, negara ini akan sangat kerepotan membela diri dari intervensi sana sini.

Budi Setiawan
Budi Setiawan
Pengamat Sosial dan Hubungan Internasional, tinggal di Jakarta
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.