Minggu, November 24, 2024

Khalifah Al-Walid bin Yazid: Fir’aunnya Umat Islam

Nadirsyah Hosen
Nadirsyah Hosenhttp://nadirhosen.net/
Rais Syuriah PCI Nahdlatul Ulama Australia – New Zealand dan Dosen Senior Monash Law School, Australia; salah satunya mengampu kajian sistem pemilu dan konstitusi Australia.
- Advertisement -
[ilustrasi]

Wafatnya Khalifah Hisyam bin Abdul Malik setelah berkuasa sekitar 19 tahun menandai berakhirnya masa kejayaan Dinasti Umayyah. Setelah itu, Dinasti Umayyah memasuki masa-masa awal kehancurannya. Hisyam wafat pada 6 Februari tahun 743 Masehi, bertepatan dengan tahun 125 Hijriah, atau tujuh tahun sebelum Dimasti Umayyah tumbang di tahun 750 Masehi. 

Hisyam digantikan oleh keponakannya, al-Walid bin Yazid bin Abdul Malik (709-744), yang dikenal dengan julukan al-Walid II, untuk membedakannya dengan Khalifah al-Walid bin Abdul Malik (668-715). Al-Walid II, pengganti Hisyam, inilah yang dijuluki Fir’aunnya umat Islam. Bagaimana kisahnya? Mari kita lanjutkan ngaji sejarah politik Islam. 

Saat Yazid bin Abdul Malik berkuasa, dia memutuskan bahwa yang akan menggantikannya adalah Hisyam bin Abdul Malik, dan kemudian anaknya sendiri yaitu al-Walid bin Yazid. Sebenarnya Yazid ingin saat itu langsung anaknya yang menggantikannya. Akan tetapi al-Walid masih berusia 11 tahun saat wasiat suksesi diberikan, dan ketika Yazid meninggal, al-Walid berusia 15 tahun.

Hisyam berkuasa sekitar 19 tahun, sehingga al-Walid harus menunggu waktu yang cukup lama sebelum akhirnya dia menjadi khalifah dengan sebutan Amirul Mukminin (pemimpin orang-orang Mukmin).

Al-Walid II, sang Amirul Mukminin, sayangnya merupakan sosok dengan pribadi yang tercela. Kita sudah membaca dalam kajian sebelumnya tingkah laku mayoritas khalifah Dinasti Umayyah yang keluar dari nilai-nilai Islam. Akan tetapi, apa yang dilakukan oleh al-Walid II melampaui itu semua.

Hisyam sebenarnya hendak menggeser al-Walid II dari jalur suksesi dan digantikan oleh anak kandungnya sendiri, yaitu Maslamah bin Hisyam. Namun, al-Walid II menolaknya dan semua pihak sudah telanjur memba’iat Hisyam dan al-Walid II sebagai satu paket atas dasar wasiat Khalifah Yazid.

Di sinilah persoalan suksesi Dinasti Umayyah. Untuk mencegah pertarungan internal antarkeluarga, Khalifah sebelumnya memberi wasiat satu paket dengan dua nama sekaligus yang berurutan akan menjadi khalifah. Namun, kelemahan cara ini adalah nama yang kedua belum ketahuan bagaimana perangainya apakah cakap atau tidak; apakah akan berubah menjadi buruk atau tidak. Kalaupun sudah menjadi buruk, tidak ada mekanisme untuk membatalkan ba’iat satu paket. Membatalkannya sama dengan membatalkan nama yang pertama. Ribet!

Walhasil, setelah Hisyam wafat, sosok tercela seperti al-Walid II lah yang melanjutkan tampuk kepemimpinan. Bagaimana perilaku al-Walid II? Imam Suyuthi mengatakan al-Walid II adalah seorang fasik, peminum khamr, dan banyak melanggar aturan syari’at.

Bahkan, masih menurut penuturan Imam Suyuthi, al-Walid II naik haji ke Mekkah dengan tujuan hendak minum khamr (yang memabukkan) di depan Ka’bah. Dia juga menikahi istri-istri ayahnya–sesuatu yang diharamkan dalam Islam. Imam Suyuthi meriwayatkan dari Dzahabi bahwa al-Walid II juga melakukan liwath. Karenanya, ada yang sampai hati mengatakan dia seorang zindiq.

Apa yang disampaikan Imam Suyuthi dalam kitabnya, Tarikh al-Khulafa, senada dan seirama dengan penuturan Imam Thabari dalam kitab Tarikh-nya sebagai berikut: al-Walid II membawa anjing dalam kardus saat naik haji, dan juga membawa khamr, bahkan dia membawa kanopi seukuran Ka’bah dan bermaksud menutupi Ka’bah dengan kanopi lalu dia duduk di atas kanopi itu.

- Advertisement -

Syukurlah, kawannya mencegah sehingga kanopi itu hanya ditaruh di depan Ka’bah. Imam Thabari mengatakan masih banyak peristiwa tercela lainnya, namun dia tidak mau mengotori isi kitabnya dengan menuliskan semua perilaku buruk al-Walid II. 

Dengan kata lain, al-Walid II bukan hanya melanggar syari’at Islam tapi juga berani menantang dan mengolok-olok agama Allah. Dia tidak takut dosa. Al-Walid II memaksa orang-orang untuk memba’iat kedua anaknya yang belum cukup umur (al-Hakam dan Utsman) sebagai satu paket menggantikannya kelak.

Siapa saja yang menolak berbai’at akan menemui nasib yang mengerikan. Begitu tercelanya dia sampai orang-orang menjuluki dia sebagai Fir’aun. Tapi, apa dasarnya julukan tersebut?

Julukan tersebut berasal dari sebuah riwayat yang diklaim berasal dari Hadis Nabi:

 حَدَّثَنَا أَبُو الْمُغِيرَةِ حَدَّثَنَا ابْنُ عَيَّاشٍ قَالَ حَدَّثَنِي الْأَوْزَاعِيُّ وَغَيْرُهُ عَنِ الزُّهْرِيِّ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ وُلِدَ لِأَخِي أُمِّ سَلَمَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غُلَامٌ فَسَمَّوْهُ الْوَلِيدَ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَمَّيْتُمُوهُ بِأَسْمَاءِ فَرَاعِنَتِكُمْ لَيَكُونَنَّ فِي هَذِهِ الْأُمَّةِ رَجُلٌ يُقَالُ لَهُ الْوَلِيدُ لَهُوَ شَرٌّ عَلَى هَذِهِ الْأُمَّةِ مِنْ فِرْعَوْنَ لِقَوْمِهِ

“Telah menceritakan kepada kami Abul Mughirah, telah pula menceritakan kepada kami Ibnu ‘Ayyasy, dia berkata: Telah menceritakan kepadaku Al-Auza’i dan yang lainnya, dari Az-Zuhri dari Sa’id bin Al-Musayyib dari Umar bin Khattab dia berkata; “Telah lahir seorang anak dari saudara laki-laki Ummu Salamah, istri Nabi SAW, kemudian diberi nama al-Walid, maka Nabi bersabda: “Kalian memberi nama dia dengan nama-nama Fir’aun kalian. Sungguh akan ada pada umat ini seorang lelaki yang diberi nama al-Walid. Sungguh dia lebih buruk bagi umat ini ketimbang Fir’aun kepada kaumnya.”

Hadis di atas terdapat dalam Musnad Ahmad, hadis nomor 104. Para ulama mengomentari apakah al-Walid yang dimaksud ini al-Walid I atau al-Walid II. Namun, mayoritas beranggapan ini merujuk kepada al-Walid II. Buat sebagian pihak, ternyata Nabi memang luar biasa sudah menubuwatkan kekejaman al-Walid II yang bahkan dianggap lebih buruk dari Fir’aun. 

Namun, bagi pihak lain, riwayat semacam ini patut dicurigai muncul karena pertentangan politik dan harus dibaca dengan kritis. Pertama, dari sembilan kitab utama dalam hadis, riwayat ini hanya tercantum dalam Musnad Ahmad.

Sebagian ulama seperti Imam Baihaqi mengatakan ini hadis mursal. Namun, Imam al-Hakim dalam kitab al-Mustadrak mengatakan riwayat ini sahih sesuai syarat Bukhari-Muslim, meski keduanya tidak meriwayatkannya dalam kitab sahih mereka. Ibn Hibban mengatakan riwayat ini batil. Jelas ada ketidaksepakatan akan status riwayat ini. 

Kedua, sejumlah ulama mengambil dalil dari hadis ini sebagai larangan menamakan anak dengan nama al-Walid. Padahal kalimat Rasul di atas dalam bentuk khabar (berita) bukan dalam bentuk larangan.

Ketiga, kapan hadis ini mulai diedarkan? Kalau memang ada larangan memberi nama anak al-Walid, kenapa masih ada yang sampai sekarang memberi nama anaknya al-Walid. Misalnya, pangeran kaya raya dari Saudi Arabia bernama al-Walid bin Talal. 

Saya khawatir riwayat semacam ini merupakan bagian dari politisasi ayat dan hadis yang terjadi dalam sejarah politik Islam. Imam Suyuthi juga mengutip riwayat ini ketika membahas kekejaman al-Walid II. Beliau mengatakan kebencian umat terhadap al-Walid II sudah sampai ke ubun-ubun. Kelihatannya riwayat ini diedarkan untuk meruntuhkan legitimasi bai’at kepada al-Walid II. Dengan mengatakan dia lebih buruk dari Fir’aun, maka pemberontakan terhadapnya akan dianggap sah. 

Memberontak terhadap pemerintah yang sah bisa masuk kategori bughat (subversif). Namun memberontak terhadap Fir’aun tentu dibenarkan. Boleh jadi inilah cara melegitimasi pemberontakan terhadap Khalifah al-Walid II. Kali ini mereka “pakai” hadis untuk kepentingan politiknya. Betapapun tercelanya al-Walid II, tentu kita tidak dibenarkan berdusta atas nama Rasulullah SAW. 

Al-Walid II menaikkan gaji tentara untuk membeli loyalitas mereka. Namun, pemberontakan tetap terjadi juga. Pemberontakan dipimpin oleh sepupunya dari  jalur al-Walid I, yaitu Yazid bin al-Walid bin Abdul Malik. Imam Thabari menceritakan panjang lebar peperangan yang terjadi hingga berujung pada terbunuhnya al-Walid II yang berkuasa hanya sekitar 14 atau 15 bulan saja. Sejarawan ada yang berkata dia wafat pada usia 42 tahun, ada lagi yang mengatakan 38 tahun. 

Kepala al-Walid II dipenggal oleh pasukan Yazid, yang kemudian mengambil alih posisi khalifah. Setelah dipenggal, atas perintah Yazid, kepala al-Walid II ditusuk diujung tombak dan diedarkan ke jalan raya dan pasar di Damaskus, bahkan sengaja dibawa ke bekas rumah ayahnya. Tindakan ini memicu kegeraman keluarga al-Walid II. Dinasti Umayyah terpecah belah akibat pertikaian internal mereka sendiri yang dipicu oleh kelakuan buruk al-Walid II. 

Mampukah Yazid bin al-Walid bin Abdul Malik mengembalikan stabilitas politik? Kita lanjutkan ngaji sejarah politik Islam pada Jum’at berikutnya, bi idznillah. 

Baca juga:

Khalifah Yazid bin Abdul Malik: Instabilitas dan Pertumpahan Darah

Khalifah Hisyam bin Abdul Malik: Nepotisme dan Peperangan yang Tak Terhindarkan

Kekuasaan itu Meninabobokan [Tentang Khalifah Abdul Malik dan Al-Walid]

Nadirsyah Hosen
Nadirsyah Hosenhttp://nadirhosen.net/
Rais Syuriah PCI Nahdlatul Ulama Australia – New Zealand dan Dosen Senior Monash Law School, Australia; salah satunya mengampu kajian sistem pemilu dan konstitusi Australia.
Facebook Comment
- Advertisement -

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.