Jumat, April 19, 2024

Gerungisme dan Dalih Penistaan Agama

Wahyudi Akmaliah
Wahyudi Akmaliah
Peneliti di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)

Pembicaraan tentang agama menjadi sangat sensitif hari-hari ini. Sedikit saja menyinggung itu bisa menjadi persoalan. Namun, hal ini tidak terjadi apabila yang menyebutkan itu adalah orang-orang yang menjadi bagian dari kelompok dengannya. Ini tercermin dengan ucapan Rocky Gerung dalam Indonesia Laywers Club (ILC) pada 10 April 2018.

Dengan cukup kontroversial, ia bilang bahwa, “Kitab suci itu fiksi.” Memang, dalam mengatakan ungkapan ini ada konteks yang perlu dijelaskan mengapa Rocky Gerung tiba-tiba berbicara seperti ini. Namun, berkaca dari kasus Ahok dan Sukmawati, konteks ini dibuang jauh begitu saja dan mereka tetap dianggap melakukan praktik penistaan agama.

Kondisi ini yang membuat kelompok yang mengatasnamakan Islam berduyun-duyun turun ke jalan menuntut pemerintah untuk meminta kepolisian memenjarakan kedua orang itu. Namun, tidak ada satu pun di media sosial yang berniat melaporkannya sebagai bagian dari praktik penistaan agama oleh kelompok-kelompok yang justru sering melaporkan tuduhan penistaan agama seperti Forum Ummat Islam (FUI) dan Front Pembela Islam (FPI). Alasannya jelas, Rocky Gerung selama ini menjadi pengkritik pemerintah Indonesia saat ini.

Suara kritiknya ini menemui frekuensi yang sama dengan kelompok-kelompok ini. Dengan kata lain, apa yang diucapkan oleh Rocky Gerung bukanlah persoalan untuk mereka.

Dari sini, kita tahu bahwa  Undang Undang Nomor 1 Tahun 1965 tentang Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama merupakan pasal karet yang bisa menjerat siapa saja menjadi korban, dan, di satu sisi, bisa dimainkan oleh siapa saja asalkan memiliki kekuatan untuk menekan melalui demonstrasi di jalan.

Karena itu, sejumlah individu dan organisasi nonpemerintah HAM seperti Imparsial, Elsham, Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia PBHI, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia YLBHI pada 4 Februari 2010 meminta pemerintah Indonesia, saat itu di bawah pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), untuk mencabut UU tersebut dalam sidang uji materi UU Penistaan Agama di Mahkamah Konstitusi.

Selain bertentangan dengan prinsip HAM dan toleransi, alasan utama mengapa mereka meminta untuk mencabut UU tersebut adalah karena hal itu menjadi dasar dan memincu praktik-praktik kekerasan terhadap sejumlah kelompok atau penganut aliran yang dinilai pertentangan dengan kelompok agama utama. Contohnya adalah kekerasan yang terjadi pada kelompok Ahmadiyah (www.dw.com, 4 Februari 2010).

Namun, hal itu ditolak oleh pemerintah Indonesia. Alasan utamanya adalah justru UU tersebut dianggap sebagai penjaga harmoni dan merendam konflik lebih luas. Jika UU tersebut dicabut, akan terjadi konflik sesama antarumat agama. Padahal, sebagaimana dicatat oleh Andreas Harsono, peneliti pada Human Rights Watch (HRW), setidaknya ada 8 orang yang telah terjerat pada rejim Orde Baru berkuasa dan mengalami proses akumulasi signifikan pasca rezim Orde Baru, yakni 130-an kasus (Tirto.id, 25 November 2016).

Pencabutan UU Penistaan agama ini juga diserukan oleh Amnesty Internasional dalam jumpa pers yang bertajuk “Mengadili Keyakinan” di Jakarta, pada 21 November 2014. Di sini, Papang Hidayat, peneliti Amnesy Internasional, menyebutkan tidak hanya kelompok Ahmadiyah, tapi juga kelompok Syiah di Sampang yang menjadi korban atas tindakan kekerasan karena pasal ini (www.bbc.com, 21 November 2014).

Permintaan penghapusan UU tersebut juga diserukan kembali oleh Usman Hamid, Direktur Amnesty Internasional Indonesia, pada pekan lalu (5 April 2018 ) kepada pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Joko Widodo. Tidak hanya meminta penghapusan, ia juga menyesalkan sikap putusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) Ahok pada 26 Maret 2018.

Bagi Usman, “MA kehilangan kesempatan untuk memperbaiki hukuman yang tidak adil dengan adanya undang-undang penodaan agama” (tempo.co, 6 April 2018). Dengan kata lain, Ahok menjadi salah satu korban dari UU tersebut.

Namun, yang ironis, ia dianggap melakukan penistaan agama bukan semata-mata ia terbukti telah melakukannya, melainkan adanya kekuatan politik massa untuk menekan kepolisian dengan dalih penistaan agama agar ia segera di penjara. Sementara itu, suhu politik saat itu sedang tinggi di tengah menjelang Pilkada DKI Jakarta. Di sini, muatan politis berkedok agama jauh lebih menguat.

Pola yang sama sedang proses dialami oleh Sukmawati karena puisinya, ‘Ibu Indonesia’ yang dibacakan dalam “29 Tahun Perancang Busana Ane Avantie” di Indonesia Fashion Week 2018. Tidak bermaksud menyinggung agama Islam, puisi tersebut merupakan ekspresi diri sekaligus kritik atas kekinian yang terjadi di Indonesia yang disesuaikan dengan kecocokan acara pagelaran tersebut.

Namun, bagi kelompok-kelompok yang mengatasnamakan Islam, itu menjadi bagian dari penistaan agama dan mereka kemudian menuntut kepolisian untuk menangkapnya. Di sini, dengan dalih penistaan agama, puisi Sukmawati adalah celah untuk memenjarakannya.

Ucapan permintaan maaf Sukmawati sekaligus keterbukaan KH Makruf Amin, Ketua MUI, untuk memaafkan kekhilafannya, juga tangan terbuka dari Abdullah Mu’ti, Wakil Ketua PP Muhammadiyah, untuk memaafkannya dianggap angin lalu. Mereka terus mendesak agar Sukmawati di penjara.

Pertanyaannya apakah ini berhenti di sini? Tidak. Hal itu dilakukan untuk memberikan efek lanjutan dalam politik elektoral pasca Pilkada DKI Jakarta. Hal ini, misalnya, tercermin dari beredarnya meme di Whatsapp dan media sosial terkait dengan Pilkada di Jawa Barat ihwal kepantasan siapa yang patut untuk dipilih.

Dari empat pasangan calon, ada tiga calon dalam meme tersebut yang menunjukkan gambar mereka bersama dengan Sukmawati. Hanya satu pasangan calon yang tidak ada gambar dengan Sukmawati, yaitu Ajat-Syaikhu yang didukung oleh PAN, PKS, dan Gerindra. Mereka justru bersama orang-orang yang berpakaian putih.

Dengan judul “Kenali Calon Pilgub Jabar dengan siapa mereka berteman dan dari partai mana mereka berada”, meme ini sedang memainkan isu penistaan agama dalam politik elektoral untuk mempengaruhi publik Jawa Barat.  

Pola yang sama sebenarnya juga dimainkan. Dengan dalih penistaan agama, Rahmat Imran, Ketua Forum Umat Islam (FUI), ingin mengadukan Ganjar Pranowo, Gubernur Jawa Tengah, atas puisi yang dibacakannya dalam salah satu acara stasiun televisi ke Bareskrim Polri.

Puisi yang dibacakan oleh Ganjar ini dianggap menistakan agama karena menyebut Tuhan lebih dekat tapi masih sering dipanggil dengan pengeras suara. Namun, laporan itu dibatalkan setelah tahu itu puisi dari Gus Mus (KH Musthofa Bisri), ulama senior dan Mustasyar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). 

Selain itu, menurutnya, jika laporan ini terus dilanjutkan dikhawatirkan akan ditunganggi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Apalagi, Ganjar sendiri masih Gubernur dan petahana sehingga muatan politisnya sangat tinggi (www.cnnindonesia.com, 10 April 2018).

Sebenarnya, kekhawatiran ini lebih didasarkan pada ketakutan apabila mereka berbenturan dengan NU, lebih khusus Banser NU, yang selama ini menjadi penghalang utama paramiliter seperti FUI dan FPI. Di sisi lain, puisi Gus Mus yang dibacakan Ganjar ini meme atas nama penistaan agama sudah disebarkan di media sosial dan Whatsapp.

Tentu saja dalih penistaan agama ini dilakukan untuk menggembosi suara Ganjar yang turut maju sebagai petahana dalam Pilkada Serentak 2018 berhadapan dengan Sudirman Said yang didukung oleh Gerindra dan PKB.

Bertolak dari penjelasan di atas, pemaknaan mengenai UU Penistaan Agama mengalami perluasaan. Penistaan agama tidak hanya menjadi dalih dan kemudian memicu praktik kekerasan terhadap sejumlah kelompok, penganut aliran yang berbeda dengan kelompok agama utama, melainkan juga ditujukan untuk mendulang suara guna mempengaruhi publik atas nama penistaan agama.

Jika dicermati, dalih penistaan agama juga memilih siapa yang dianggap bersalah telah menistakan dan siapa yang tidak. Jika itu bagian dari kelompok atau kebetulan satu suara, apa yang diucapkan itu bukan bagian dari penistaan agama.

Melihat fenomena itu, kita bisa menyebutnya sebagai Gerungisme. Sebaliknya, apabila itu dari rezim pemerintahan saat ini dan yang terkait dengannya, sedikit saja menyentil persoalan agama, maka akan menjadi persoalan yang besar.

Melihat pemaknaan dan dampak yang meluas terhadap UU Penistaan Agama dan tuduhan atas siapa kawan dan lawan politik, pasal ini harus dicabut. Sebab, pasal ini menjadi makin berbahaya yang bisa berdampak luas di masyarakat; membelah mereka menjadi rasa saling membenci atas tuduhan penistaan dengan dalih agama yang dimainkan dalam politik elektoral dengan memiliki dimensi keberpihakan kepada gerbong politiknya saja.

Jika ini terus dibiarkan, kita tidak usah menunggu 2030 untuk Indonesia bubar. Pemantik kebencian dengan cara semacam ini, jika tidak dicegah, bisa seperti percikan api yang bisa membakar Rumah Indonesia dengan cara hitungan hari dan minggu.

Kolom terkait:

Kaleidoskop 2017: Tahun Keprihatinan Beragama

Siapa Merebus Sentimen Sosial Kita

Ahok, Penistaan Agama, dan Demokrasi Kita

Mengapa Kita Saling Membenci?

Hoaks Baik bagi Demokrasi? Tunggu Dulu!

Wahyudi Akmaliah
Wahyudi Akmaliah
Peneliti di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.