Jumat, April 19, 2024

Bedol Ibu Kota bukan Bedol Desa

Abdul Ghoffar
Abdul Ghoffar
Peneliti Mahkamah Konstitusi, penulis buku "Perbandingan Kekuasaan Presiden Indonesia Setelah Perubahan UUD 1945 dengan Delapan Negara Maju".
Presiden Joko Widodo (kanan) berbincang dengan Menteri ESDM Ignasius Jonan sebelum rapat terbatas tentang Evaluasi Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dan Program Prioritas Provinsi DKI di Kantor Kepresidenan Jakarta, Selasa (11/7). ANTARA FOTO/Rosa Panggabean.

Rencana pemindahkan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke luar Jawa harus dilakukan secara hat-hati. Sebab, berkaca dari banyak negara, tidak semua yang melakukan pemindahan ibu kotanya berhasil.

Misalnya, Tanzania. Negeri kecil di kawasan Afrika Timur ini sejak tahun 1973 mulai memindahkan ibu kotanya dari Dar es Salaam ke Dodoma yang berada di pedalaman. Namun, hingga hitungan puluhan tahun setelahnya, pemindahan ini belum juga berakhir. Gedung Dewan Nasionalnya ada di Dodoma, sementara sebagian kementerian dan kedutaan besar masih berada di Dar es Salaam. Dan, sampai kini pemindahan itu pun tidak kunjung usai.

Cerita pilu juga dialami oleh Pantai Gading. Negara yang berada di daerah Afrika Barat ini juga mengalami nasib serupa. Sejak tahun 1983 telah menetapkan Yamossoukro sebagai ibu kota baru Pantai Gading menggantikan Abidjan, dan sampai sekarang sebagian besar instansi pemeritahan dan kantor-kantor kedutaan asing masih bertahan di Abidjan.

Selain cerita kegagalan, banyak juga negara yang menulis cerita kesuksesan. Dari sekian negara itu, Kazakhtan—oleh banyak pengamat—disebut sebagai yang paling sukses dalam pemidahan ibu kota negaranya. Negara ini memindahkan ibu kota dari Alma Ata, atau yang sekarang populer disebut Almaty, ke Astana yang berjarak tempuh sekitar 2 jam naik pesawat.

Pada akhir 2011, saya berkesempatan berkunjung ke Almaty dan Astana. Negara bekas pecahan Uni Soviet yang kaya minyak, gas, mineral, serta pertanian ini saya sempat diajak untuk berkeliling. Dalam suatu perbincangan, saya sempat menanyakan salah satu kendala pemindahan ibu kota. Salah satu pejabat pemerintahan di sana menjelaskan, selain masalah infrastruktur, yang tidak kalah rumitnya adalah pemindahan SDM pemerintahan.

Banyak para pejabat negara yang memilih tetap tinggal di Almaty dengan berbagai macam alasan. Alhasil, Astana banyak diisi oleh para “junior” yang menempati posisi-posisi sentral dalam birokrasi pemerintahan. Sepekan di sana, tidak banyak hal yang bisa ditunjukkan ke saya soal kelebihan kota ini. Maklum, kota ini baru diciptakan. Beda dengan Almaty yang semuanya serba ada.

Bagaimana dengan Jakarta?

Pertanyaan tersebut bisa diperkuat dengan pertanyaan: Apa salahnya Jakarta sehingga harus ditinggalkan? Dari berbagai analisis yang ada, setidaknya persoalan macet, banjir, dan kepadatan penduduk menyeruak dan menempatkan Jakarta sebagai kota yang yang tidak layak huni bagi sebuah Ibu Kota Negara.

Ketiga hal tersebut memang sudah tidak terbantahkan. Namun apa benar kemudian solusinya adalah dengan meninggalkan Jakarta—yang itu berarti membiarkan kota ini terus dalam persoalan. Dalam pandangan saya, persoalan Jakarta bisa diselesaikan. Seperti mencarikan cara bagaimana mengatasi kemacetan.

Saat ini Pemerintah DKI mencoba mengatasi kemacetan ini dengan menggalakkan transportasi umum dan menerapkan edisi nomor kendaraan ganjil genap. Terkait dengan transportasi umum, yang nyatanya sampai sekarang tidak menyelesaikan persoalan, adalah hal pertama yang harus segera mendapat koreksi.

Menurut saya, pangkal persoalan dari transportasi umum di Jakarta adalah belum terintegrasi dalam satu pengelolaan. Masih terlalu banyak angkutan kota  yang kepemilikannya adalah swasta. Hal ini memicu persoalan susulan, seperti ngetem menunggu penumpang yang mengakibatkan jalanan macet dan mengakibatkan penumpang tidak sampai tepat waktu.

Bandingkan dengan kota-kota besar di negara-negara maju. Pengalaman saya sekitar 2 tahun tinggal di Melbourne-Australia, misalnya, belum pernah sekalipun transportasi umumnya (seperti tram atau bus) telat datang, atau bahkan terlalu cepat sampainya. Semuanya akan datang dan sampai sesuai dengan yang tercantum di jadwal yang terkoneksi ke telepon genggam pelanggan.

Bahkan dalam beberapa kali kesempatan saya mengalami busnya terlalu cepat satu sampai dua menit sampai halte, maka bus itu harus menunggu beberapa saat hanya agar ia bergerak sesuai dengan jadwal yang tercantum. Semua terukur dan terpantau oleh semua pihak, termasuk penumpang. Semua jalur pemukiman terkoneksi dengan bus maupun tram.

Tidak ada bus yang dimiliki oleh swasta. Semua dalam pengelolaan pemerintah. Hasilnya, tidak ada ngetem, tidak ada “kejar setoran” yang membahayakan orang lain. Semua digaji oleh pemerintah. Hal ini tentu kontras dengan Jakarta. Inilah yang, menurut saya, mengakibatkan orang Jakarta lebih suka kendaraan pribadi, meski harus merasakan macet tiada akhir.

Lalu, bagaimana dengan kebijakan penerapan ganjil genap? Dalam pandangan saya, kebijakan ini hanya bersifat sementara, tidak menyelesaikan persoalan. Kebijakan ini lebih pro ke orang kaya dan tidak berpihak ke masyarakat pas-pasan. Bagi orang kaya, tiap hari ia akan bisa menggunakan Jalan Sudirman-Thamrin. Mobilnya banyak. Tapi bagi orang seperti saya ini hanya bisa berhitung dengan kalender kapan bisa menikmati jalur pusat kota itu.

Kebijakan ini saya katakan hanya sementara, karena pada suatu saat ini, juga akan tetap macet. Hal ini dikarenakan pertambahan jumlah kendaraan. Juga bertambahnya penduduk Jakarta akibat urbanisasi. Sebab, bagi sebagian kalangan, Jakarta terlalu menarik untuk dilewatkan. Tengok saja setiap arus balik lebaran. Pasti banyak penduduk luar Jakarta berbondong-bondong masuk ibu kota. Karenanya, harus ada kebijakan yang lebih progresif dan visioner ketimbang hanya melototin plat nomor ganjil atau genap.

Pagar untuk Jakarta

Untuk itu, Jakarta harus dipagari agar terhindar dari kutukan sebuah kota besar. Beberapa cara yang harus dilakukan, misalnya, dengan membuat payung hukum yang memungkinkan luas wilayah Jakarta bisa berkembang sesuai kebutuhan zamannya. Perkembangan yang ada saat ini, sudah seharusnya pemerintah memasukkan wilayah, seperti Bekasi, Bogor, dan Tangerang, menjadi wilayah DKI Jakarta. Pengaturan tentang perkembangan luas wilayah Jakarta penting untuk dilakukan dalam rangka menjawab persoalan zaman, seperti dalam hal kepadatan penduduk.

Dengan adanya perluasan wilayah, maka bisa dibuat aturan tentang pembatasan jumlah kantor dan pekerja di titik-titik yang sudah sangat padat, seperti wilayah Jakarta Pusat dan wilayah lain, baik di sektor pemerintahan maupun swasta. Sebagai bagian dari kebijakan itu, pemerintah mempersilakan untuk membangun kantor di wilayah yang sudah ditentukan.

Kebijakan seperti ini juga dipastikan akan mampu mendistribusi kepadatan penduduk dari tengah Jakarta ke wilayah di sekitar Jakarta saat ini.

Dengan bersatunya daerah-daerah penopang Jakarta, maka persoalan banjir juga akan mudah diatasi. Pemerintah DKI bisa membuat kebijakan dari hulu sungai yang bermuara di Bogor maupun Tangerang. Dengan demikian, akan memudahkan dalam pengelolaannya.

Bukan Bedol Desa

Saya meyakini, tanpa harus memindahkan Ibu Kota Negara, persoalan-persoalan laten yang dihadapi Jakarta akan bisa diselesaikan. Saya juga meyakini, memindahkan ibu kota bukan sebuah solusi cantik saat ini. Sebab, belajar dari kegagalan dan keberhasilan negara-negara lain yang punya pengalaman memindahkan ibu kotanya, keberhasilan dan kegagalan itu masih di angka 50:50.

Belum lagi kalau kita lihat pengaruh politik terhadap kebijakan tersebut. Berkaca dari “keberhasilan” Kazakhstan memindahkan ibu kotanya juga tidak terlepas dari perpolitikan di negeri itu. Kalau dicermati, sejak melepaskan diri dari Uni Soviet tahun 1991, Kazakstan belum pernah berganti presiden. Hal ini tentu berbeda dengan di Indonesia, yang mana pergantian presiden akan selalu dibarengi dengan kebijakan yang baru.

Banyak proyek besar yang kandas hanya karena persoalan berganti menteri atau presiden. Kita masih ingat dengan rencana pembangunan Jembatan Selat Sunda. Proyek ambisius ini digadang-gadang di masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, namun kemudian dimentahkan oleh Presiden Jokowi.

Karena itu, wajar jika saya meyakini proyek pemindahan ibu kota ini kecenderungan gagalnya lebih tinggi dari keberhasilannya. Selain karena faktor politik, juga biaya yang dikeluarkan tidak sedikit. Membangun ibu kota tidak semudah membangun jalan, jembatan, atau gedung pencakar langit. Ada banyak faktor di sana. Jangan hanya membakar uang dan energi untuk rapat-rapat di hotel tanpa arah yang jelas.

Kalau memang serius mau memindahkan ibukota, langkah pertama adalah membuat payung hukum yang kuat. Rakyat harus dimintai pendapat melalui referendum yang tentu mekanisme dan prosedurnya bisa dengan melakukan perubahan peraturan yang ada, termasuk konstitusi.

Kita harus belajar dari pengalaman Korea Selatan yang juga gagal memindahkan ibu kotanya, karena ditentang oleh opisisi dan Mahkamah Konstitusi. Semua elemen negara harus dipastikan setuju, baru bergerak ke aksi di lapangan. Sebab, ini mau membedol ibu kota, bukan bedol desa.

Baca juga:

Belajar Melupakan Jakarta

Pemindahan Ibu Kota Negara: Dari Imam Ali, Sukarno, hingga Anies Baswedan

Kota yang Fasis

Abdul Ghoffar
Abdul Ghoffar
Peneliti Mahkamah Konstitusi, penulis buku "Perbandingan Kekuasaan Presiden Indonesia Setelah Perubahan UUD 1945 dengan Delapan Negara Maju".
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.