Kamis, Oktober 10, 2024

Meninjau Ulang Sistem Zonasi Sekolah

Sumarsih
Sumarsih
Peneliti Alwi Research and Consulting. Alumnus Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisipol), Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta
Pengunjuk rasa yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Pemantau Pendidikan Jabar pada aksi Demo Pendidikan di halaman Dinas Pendidikan Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (13/7). Mereka memprotes sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang dinilai merugikan masyarakat. ANTARA FOTO/Agus Bebeng

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tiba-tiba memberlakukan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2017/2018. Kebijakan tersebut diteken di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 17 Tahun 2017 tentang PPDB. Di dalam pasal 15 ayat 1 Permendikbud itu disebutkan, sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib memberikan kuota sebesar 90 persen bagi calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah.

Sementara itu, 10 persen sisanya dibagi untuk dua kategori, yakni 5 persen untuk jalur prestasi dan 5 persen untuk peserta didik yang mengalami perpindahan domisili. Itu berarti, dapat dikatakan ada perubahan yang frontal terkait dasar PPDB, yang semula berorientasi dari nilai akademik, bergeser menjadi jarak rumah ke lokasi sekolah. Semakin dekat jarak rumahnya ke sekolah, maka peluang untuk diterima di sekolah terkait menjadi semakin besar.

Harus diakui, dengan sistem zonasi memang akan ada beberapa keuntungan yang dapat diperoleh bagi peserta didik. Di antaranya jarak ke sekolah lebih dekat, mengurangi ongkos transportasi, dan keamanan peserta didik di perjalanan lebih terjamin. Pun bagi wilayah yang menerapkan sistem zonasi paling tidak akan mengurangi kemacetan pada jam-jam berangkat dan pulang sekolah serta berpotensi mengurangi polusi lingkungan.

Tetapi, kita paham bahwa pelbagai keuntungan tersebut tidak terkait langsung dengan peningkatan kualitas akademik peserta didik. Maksudnya, dengan dipermudah aksesnya ke sekolah terdekat, tidak serta merta peserta didik kemudian bisa menjadi lebih pintar setelah rampung mengenyam pendidikan di sekolah terkait.

Boleh jadi peserta didik yang mempunyai tingkat kecerdasan di bawah rata-rata akan mengalami peningkatan kecerdasan akademiknya bila kebetulan sekolah yang berdekatan dengan rumahnya mempunyai kualitas guru dan fasilitas pendidikan baik. Namun, sebaliknya, apa jadinya calon peserta didik yang demikian ketika kebetulan yang ada di dekat rumahnya hanyalah sekolah yang kurang mumpuni, terutama ditilik dari faktor guru dan fasilitas pendidikan yang tersedia.

Sudah menjadi rahasia umum masih banyak sekolah di negeri ini yang jangankan soal kualitas guru, kuantitasnya saja acapkali tidak memadai. Di sekolah-sekolah tertentu, faktanya ada saja seorang guru yang mesti mengampu beberapa macam mata pelajaran. Demikian pula soal fasilitas pendidikan, kenyataannya masih banyak sekolah yang bahkan jumlah gedungnya saja tidak mencukupi untuk menjalankan kegiatan belajar mengajar yang laik.

Maka, peserta didik dengan kecerdasan di bawah rata-rata apabila imbas zonasi kemudian harus bersekolah di sekolah yang seperti itu, sudah tentu kecerdasan akademiknya tidak akan membaik sama sekali.

Berangkat dari asumsi tersebut, semestinya bukan faktor calon peserta didik yang mesti diutak-atik secara frontal oleh Kementerian Pendidikan. Pasalnya, dengan langsung menyediakan kuota secara frontal sebesar 90 persen bagi calon peserta didik yang berada di zona terdekat dari sekolah pada dasarnya justru dapat menjadi bumerang bagi bangsa ini.

Bayangkan bagaimana nasib calon peserta didik, baik yang mempunyai nilai akademik (nilai evaluasi belajar murni/NEM) tinggi maupun rendah, jika kemudian terpaksa harus bersekolah di sekolah yang tidak berkualitas. Sudah pasti nasib keduanya tidak akan lebih baik, dalam arti kecerdasan intelektualnya menjadi sulit atau bahkan tidak berkembang sama sekali. Kulminasinya, kecuali pemerataan kualitas pendidikan tidak tercapai sebagaimana tujuan di balik penerapan sistem zonasi, terciptanya generasi “pendek akal” pun bukan tidak mungkin akan terjadi.

Padahal, di lain sisi puncak bonus demografi semakin dekat akan dialami oleh negara ini. Mengonfirmasi hal itu, Badan Kependudukan PBB (UNFPA) memperkirakan bahwa Indonesia akan menikmati puncak bonus demografi pada tahun 2028-2031 mendatang. Jika kemudian yang tercipta justru generasi “pendek akal”, maka puncak bonus demografi yang sudah ada di depan mata tersebut tentu akan terlewatkan begitu saja. Kecuali itu, bukan tidak mungkin malah akan melahirkan pelbagai macam gejolak sosial karena kalau tidak kelola dengan baik bonus demografi bisa menjadi bencana demografi.

Berkaca dari hal itu, semestinya Kementerian Pendidikan tidak gegabah dalam mengimplementasikan suatu kebijakan. Akan tetapi, perlu dilakukan kajian yang matang dan bila perlu disertai uji coba di beberapa daerah terlebih dahulu.

Dalam konteks tersebut, kebijakan sistem zonasi yang diterapkan oleh Kementerian Pendidikan secara nyata hanya berorientasi pada wilayah perkotaan yang notabene setiap sekolahnya sudah mempunyai kuantitas dan kualitas guru, serta fasilitas pendidikan memadai. Sementara itu, bila berkaca pada wilayah perdesaan, terlebih daerah 3T (terluar, terdepan dan tertinggal), jangankan soal kualitas guru, kuantitasnya saja acapkali tidak mencukupi.

Setali tiga uang dengan fasilitas pendidikan, sangat sulit menemukan sekolah yang mempunyai fasilitas pendidikan memadai di perdesaan dan daerah 3T. Dengan kebijakan yang “membatasi” calon peserta didik untuk memilih sekolah yang dianggap baik itu, maka calon peserta didik yang berasal dari perdesaan dan daerah 3T cenderung dirugikan.

Karenanya, demi asas keadilan dan pemerataan kualitas pendidikan ke seluruh penjuru Tanah Air, kebijakan sistem zonasi untuk saat ini pelaksanaannya mutlak harus ditinjau ulang. Terkecuali apabila ke depan kualitas sekolah, baik terkait faktor guru maupun fasilitas pendidikan di setiap daerah (kota, desa, daerah 3T) sudah merata, kebijakan sistem zonasi baru laik (kembali) diterapkan.

Baca juga:

Yang Hilang dari Pendidikan Kita

Sesat Pikir Full Day School

Tamansiswa, Ki Hadjar Dewantara, dan Sistem Pendidikan Kolonial

Sumarsih
Sumarsih
Peneliti Alwi Research and Consulting. Alumnus Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisipol), Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.