Minggu, Desember 8, 2024

Nalar Antiradikalisme

Abd. Rohim Ghazali
Abd. Rohim Ghazali
Sekretaris Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik PP Muhammadiyah
- Advertisement -

isisSejumlah barang miliik pria berinisial CH yang diduga sebagai pendukung ISIS berhasil diamankan di Kodim 0701/Banyumas, Jawa Tengah, Jumat (29/1). ANTARA FOTO/Idhad Zakaria.

Pemerintah terus menggalakkan gerakan antiradikalisme. Tak kepalang tanggung, empat instansi dilibatkan: Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kementerian Agama.

Keempat instansi negara itu bahu-membahu menyosialisasikan pemahaman kepada masyarakat akan bahaya radikalisme, antara lain merujuk pada gerakan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).

Melihat dampak gerakan radikalisme yang destruktif, mengancam kemajemukan dan perdamaian, secara prinsip kita setuju upaya yang ditempuh pemerintah. Seluruh rakyat, sesuai konstitusi, harus mendapatkan perlindungan negara dari segala yang mengancam keselamatan.

Negara, dalam hal ini pemerintah, harus menjamin segenap rakyat bisa hidup bersama secara damai. Dalam praktiknya, ada banyak hal yang perlu diluruskan agar gerakan antiradikalisme tak salah sasaran sehingga berdampak kontraproduktif.

Langkah preemptive strike BNPT dengan meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir situs-situs (portal/website) yang dicurigai menyebarkan radikalisme bisa menjadi contoh gerakan kurang tepat sasaran itu. Sebab, faktanya, tak semua situs yang diblokir benar-benar memuat ajaran radikalisme, di antaranya bahkan ada yang justru berupaya membendung radikalisme dengan memuat pandangan dan pemikiran Islam moderat.

Tak hanya itu, karena semua situs yang diblokir berisi ajaran Islam dan dikelola oleh organisasi-organisasi Islam, tindakan pemblokiran seolah-olah menjadi proyek pemberangusan situs-situs Islam. Padahal, jika mau benar-benar melacak ajaran radikalisme, justru banyak ditemukan dalam situs-situs bernuansa ideologis yang tak ada kaitan dengan ajaran Islam.

Masalahnya, situs semacam itu biasanya dikelola secara anonim, sehingga tak mudah melacak siapa yang membuat dan yang bertanggung jawab.

Menghindari kemungkinan salah sasaran, gerakan antiradikalisme perlu dibangun di atas nalar yang benar. Harus ada pemahaman yang jelas mengenai apa yang dimaksud dengan radikalisme.

Menurut Leon P Baradat (1984), radikal merupakan terminologi yang paling banyak disalahpahami. Secara serampangan, radikal dihubungkan dengan tindakan ekstrem, baik kiri maupun kanan, dan kerap dihubungkan dengan tindakan kekerasan. Padahal, tidak semua radikal berarti kekerasan.

- Advertisement -

Kata radikal lebih tepat diasosiasikan dengan gerakan yang cenderung pada perubahan fundamental secara tiba-tiba. Dengan kata lain, tindakan radikal senantiasa menginginkan perubahan revolusioner dan cenderung mengabaikan proses yang demokratis. Emmanuel Sivan (1985) memasukkan Revolusi Islam Iran (1979) sebagai contoh gerakan Islam radikal karena berimplikasi pada perubahan fundamental yang tiba-tiba.

Setelah ada pemahaman yang jelas, unsur-unsurnya juga harus didasarkan pada sejumlah kriteria yang jelas. Misalnya ajaran agama bisa disebut radikal jika memenuhi kriteria: mengandung unsur intoleransi; membolehkan tindakan kekerasan dalam mengatasi perbedaan pendapat; berisi ancaman dan penghalalan darah mereka yang berlainan agama dan keyakinan.

Dengan kriteria seperti itu, buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti kelas XI, cetakan ke-1 tahun 2014, memenuhi kriteria radikal. Sebab, di dalamnya terdapat uraian mengenai pandangan Muhammad ibnu Abdul Wahab yang menyatakan bahwa “…dan orang yang menyembah selain Allah telah menjadi musyrik dan boleh dibunuh”.

Jika pemblokiran situs yang dianggap menyebarkan ajaran radikalisme harus dilakukan, yang dikedepankan adalah kontennya. Yakni, isi yang terkandung dalam situs-situs itu, dan bukan pada siapa yang mengelola atau memilikinya.

Maka, siapa pun pemiliknya, jika isinya membahayakan keselamatan orang lain, situs itu harus ditutup dengan merujuk pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika 19/2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif.

Tak kalah penting, untuk yang telanjur diblokir, harus ada mekanisme evaluasi dan pembelaan diri. Jika situs diblokir tapi tak ditemukan ajaran radikalisme, pemblokiran harus dibuka. Bila perlu, diberi ganti rugi karena ada kerugian (materiil ataupun imateriil) selama diblokir. Ini pertanda pertanggungjawaban pemerintah.

Lebih baik jika istilah ajaran radikalisme diganti dengan istilah yang lebih konkret. Misalnya ajaran mengandung kekerasan, terorisme, dan (bagi media) yang berisi siar kebencian (harmful content).

 

Abd. Rohim Ghazali
Abd. Rohim Ghazali
Sekretaris Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik PP Muhammadiyah
Facebook Comment
- Advertisement -

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.